Latar Belakang Kekosongan Norma

Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang belum memiliki undang-undang kodifikasi Hukum Perdata Internasional (HPI) yang mandiri. Kondisi ini berimplikasi serius pada penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing (foreign element), yang hingga kini masih berpijak pada Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847.

Ketentuan AB tersebut merupakan produk hukum kolonial yang sudah sangat tertinggal. Di negara asalnya, Belanda, ketentuan mengenai HPI telah lama diperbarui secara menyeluruh melalui Buku 10 Burgerlijk Wetboek (BW) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2012.

Relevansi bagi Bali sebagai Destinasi Global

Fenomena ini sangat krusial di Provinsi Bali yang sebagai pusat pariwisata global menjadi titik temu interaksi hukum antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Maraknya perjanjian nominee dalam kepemilikan properti dan meningkatnya sengketa keluarga lintas negara menuntut adanya kepastian hukum yang jelas.

Konten RUU HPI yang Diharapkan

Pengesahan RUU HPI dalam skala nasional sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan norma. RUU HPI diharapkan dapat mengatur secara komprehensif mengenai:

  • Yurisdiksi dan kompetensi pengadilan.
  • Hukum yang berlaku (choice of law).
  • Pengakuan dan eksekusi putusan asing.
  • Status dan hak WNA di Indonesia.

Risiko Tanpa Kodifikasi

Tanpa kodifikasi modern, Indonesia berisiko kehilangan daya tarik investasi asing dan kesulitan melindungi warga negaranya di luar negeri. Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam dinamika globalisasi yang tidak bisa dihindari.

Eldhira Law Firm berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan RUU HPI dan memberikan solusi hukum terbaik bagi klien yang menghadapi permasalahan HPI, khususnya di Bali.