OPINI HUKUM
Transformasi Teori Keadilan Restoratif
Menjadi Norma Hukum Dalam Kuhp Dan Kuhap Baru
Oleh : drg Ini Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Kantor Hukum Eldhira Law Firm
Jalan Trijata I No.19 Denpasar
Khusus WA : 081338644949
I. PENDAHULUAN
Lahirnya Keadilan Restoratif bukanlah sebuah kebetulan, melainkan respons kritis terhadap ketidakmampuan sistem peradilan pidana konvensional dalam menjawab hakikat keadilan. Selama berabad-abad, dunia hukum didominasi oleh dua kutub besar: Teori Retributif (Pembalasan) dan Teori Utilitarian/Relatif (Tujuan), tetapi dalam praktiknya, kedua teori ini dianggap gagal memberikan solusi bagi korban maupun pelaku.
Kegagalan kedua teori di atas menyebabkan sistem peradilan pidana terjebak dalam proses mekanis-birokratis. Fokus utama sistem adalah menentukan "hukum apa yang dilanggar" dan "siapa pelakunya", tetapi mengabaikan pertanyaan esensial: "siapa yang menderita dan bagaimana cara memperbaikinya?"[1]
Sebagai respons atas kegagalan tersebut, Teori Keadilan Restoratif muncul dengan menggeser fokus dari penghukuman menjadi pemulihan.[2] Lahirnya paradigma ini dipicu oleh kesadaran bahwa:
- Kejahatan bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan pelanggaran terhadap manusia dan hubungan komunitas.
- Keadilan sejati harus melibatkan partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat.
- Tujuannya
adalah memperbaiki kerugian (repair the harm), bukan sekadar
menambah penderitaan bagi pelaku melalui penjara.[3]
Transisi hukum pidana Indonesia dari orientasi kolonial menuju hukum nasional yang modern ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan KUHAP Baru Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 dimana salah satu perubahan fundamental dalam kodifikasi ini adalah pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Keadilan Restoratif (Restorative Justice — RJ) bukan lagi sekadar wacana teoritis, melainkan telah menjadi mandat konstitusional yang menuntut implementasi praktis di seluruh lini penegakan hukum.
II. PERMASALAHAN
Bagaimana pergeseran teori Keadilan Restoratif Andrea Goldblum bertransformasi menjadi norma dalam praktik penegakan hukum di Indonesia pasca berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru?
III. ANALISIS HUKUM DAN TEORITIS
3.1. Paradigma Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan
Andrea Goldblum menekankan bahwa proses disipliner tradisional yang bersifat punitif seperti skorsing atau pengusiran sering kali menciptakan alienasi dan dendam, alih-alih refleksi diri.[4] Dalam perspektif hukum Pidana Indonesia yang baru, hal ini sejalan dengan Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Baru yang menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan masyarakat.[5]
Teori Keadilan Restoratif memandang kejahatan bukan sebagai pelanggaran abstrak terhadap negara, melainkan pelanggaran terhadap manusia, hubungan, dan komunitas.[6] Di sinilah letak titik temu antara teori Goldblum dengan praktik di Indonesia yang penekanan pada kewajiban pelanggar untuk memperbaiki kerugian (repair the harm).
Dalam praktik praktis, model-model seperti Victim-Offender Mediation atau Community Accountability Boards memungkinkan adanya dialog tatap muka.[7] Hal ini sejalan dengan mekanisme mediasi penal yang mulai diadopsi dalam berbagai peraturan kapolri dan kejaksaan di Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan diskresi hukum yang terukur. Melalui reintegrative shaming, ketidaksetujuan terhadap perilaku diungkapkan tanpa mengucilkan individu, sehingga pelaku dapat kembali ke komunitas tanpa label permanen sebagai "orang buangan".[8]
3.2. Transformasi dari abstrak ke konkret
Teori Restorative Justice dijadikan norma karena hukum membutuhkan landasan filosofis yang lebih tinggi. Teori yang abstrak diturunkan menjadi prinsip, lalu dirumuskan sebagai norma dalam KUHP dan KUHAP baru agar bisa dioperasionalkan dalam praktik peradilan pidana.[9]
Teori Restorative Justice awalnya berupa gagasan filosofis tentang pemulihan korban dan hubungan sosial. Karena relevan dengan kebutuhan sistem hukum modern, teori ini dijadikan dasar pembentukan norma hukum.[10] Norma hukum tidak berdiri sendiri, ia harus punya landasan filosofis dan sosiologis. Restorative Justice memberi justifikasi moral bagi pembentukan norma baru dalam KUHP dan KUHAP.[11]
3.3. Tantangan dan Risiko dalam Praktik
Meskipun secara teoritis unggul, transisi ke praktik restoratif menghadapi tantangan besar. Goldblum memperingatkan bahwa tanpa pelatihan yang memadai, praktisi berisiko melakukan viktimisasi sekunder (revictimization).[12] Dalam konteks Indonesia, penerapan RJ harus dijaga agar tidak menjadi celah impunitas bagi pelaku kejahatan serius atau digunakan sebagai alat transaksi oleh pihak yang memiliki kuasa lebih tinggi (power differential).
Sesuai dengan semangat KUHP Baru, Keadilan Restoratif paling efektif diterapkan pada pelanggaran yang memiliki dampak sosial yang dapat diperbaiki melalui rekonsiliasi. Untuk pelanggaran berat yang mengancam keselamatan umum, pemisahan dari komunitas tetap menjadi opsi terakhir yang harus diambil dengan tetap memperhatikan nilai edukasi.
IV. KESIMPULAN
Restorative Justice yang semula dikenal sebagai teori baru dalam mereduksi tujuan pemidanaan, tetapi di Indonesia kini bukan hanya teori, melainkan menjadi norma hukum yang mengarahkan sistem pidana menuju keadilan yang lebih humanis. Meski menghadapi tantangan, paradigma baru ini membuka jalan bagi pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi sosial, sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP baru.
[1] Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (Scottsdale: Herald Press, 1990), 181. Zehr menjelaskan bahwa dalam teori retributif, korban justru sering merasa terabaikan oleh sistem yang lebih mementingkan prosedur formal.
[2] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995), 18. Muladi menekankan perlunya pergeseran menuju model peradilan yang lebih manusiawi dan mengedepankan hak asasi manusia.
[3] Bagir Manan, Keadilan Restoratif (Suatu Perkenalan) (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011), 3. Manan menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah bentuk kritik terhadap kekakuan sistem peradilan pidana formal.
[4] Andrea Goldblum, "Restorative Justice from Theory to Practice," dalam Reframing Campus Conflict: Student Conduct Practice Through a Social Justice Lens, ed. Jennifer Meyer Schrage dan Nancy Geist Giacomini (Sterling: Stylus Publishing, 2009), 140.
[5] Lihat Pasal 51-54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
[6] Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice (Intercourse, PA: Good Books, 2002), 37.
[7] Goldblum, "Restorative Justice," 140.
[8] Reistenberg, sebagaimana dikutip dalam Goldblum, "Restorative Justice," 140.
[9] Mohammad Arif Nahumbang Harahap, Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025, Majalah MA, 16 Januari 2026.
[10] Indometro Law Office, Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru, 2025.
[11] Prianter Jaya Hairi & Marfuatul Latifah, Urgensi Pengaturan dan Model Mekanisme Keadilan Restoratif di RUU KUHAP, Jurnal Negara Hukum, Vol. 16 No. 2, November 2025.
[12] Jennifer Meyer Schrage dan Nancy Geist Giacomini, Reframing Campus Conflict: Student Conduct Practice Through a Social Justice Lens (Sterling: Stylus Publishing, 2009), 141.