REDESAIN LEMBAGA DIVERSI DALAM HUKUM PIDANA ANAK

Integrasi Paradigma Rehabilitatif, Penghapusan Sekat Punifitif, Dan Optimalisasi Hak Kelangsungan Hidup Anak

Penjara bukan selalu solusi bagi anak. Masa depan anak harus lebih diutamakan daripada sekadar penghukuman formal.

“The best interests of the child” harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.

01. APA ITU DIVERSI?

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif.

TUJUAN:

✓ Memulihkan keadaan
✓ Menyelesaikan konflik
✓ Menghindari stigma
✓ Mendukung reintegrasi sosial anak

02. MASALAH DALAM ATURAN SAAT INI

BATASAN ANCAMAN PIDANA 7 TAHUN

Anak dengan ancaman pidana 7 tahun ke atas otomatis tidak bisa mendapatkan diversi. Fokus pada berat pasal, bukan pada kondisi psikologis dan peran anak.

LARANGAN BAGI ANAK RESIDIVIS

Anak yang pernah mengulangi perbuatan langsung dianggap tidak layak diversi, padahal ini sering indikator kegagalan rehabilitasi sosial.

PENDEKATAN PUNITIF DAN STIGMATIS

Memasukkan anak ke penjara justru membuka peluang masuk ke “school of crime” dan menghancurkan masa depannya.

Pendekatan kaku ini bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak.

03. BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP INTERNASIONAL

Konvensi Hak-Hak Anak (CRC)

Mewajibkan negara menangani anak tanpa harus melalui proses peradilan formal kapan pun memungkinkan, tanpa membatasi jenis kejahatan atau status residivisme secara absolut.

The Beijing Rules (PBB)

Menekankan diskresi aparat seluas-luasnya untuk mengalihkan kasus anak pada setiap tahap proses agar terhindar dari labelisasi “kriminal”.

UU SPPA sendiri

Menegaskan tujuan sistem peradilan anak adalah perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan pembalasan.

Indonesia telah meratifikasi instrumen ini, maka praktik hukumnya harus selaras.

04. REKONSTRUKSI KEBIJAKAN YANG DIUSULKAN

Diversi Tanpa Batasan Ancaman Pidana

Kriteria diversi tidak lagi didasarkan pada angka ancaman pidana, tetapi pada tingkat kedewasaan anak, peran, dan latar belakang sosialnya.

Anak Residivis Tetap Diberi Peluang Rehabilitasi

Diversi tetap dimungkinkan dengan syarat yang lebih ketat seperti kerja sosial, konseling intensif, dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Litmas Bapas sebagai Pertimbangan Utama

Hasil Litmas Bapas harus menjadi konsideran utama yang mengikat bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menentukan kelayakan diversi.

Fokus kita: REHABILITASI, bukan PEMBALASAN.

05. MANFAAT REFORMASI DIVERSI

✓ Mengurangi jumlah anak yang dipenjara secara tidak perlu.

✓ Mencegah stigmatisasi dan labelisasi negatif.

✓ Memberi kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri.

✓ Membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berdaya guna.

✓ Mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa, termasuk anak.

06. KESIMPULAN

Pembatasan diversi berdasarkan ancaman pidana minimal 7 tahun dan status residivis terbukti bersifat punitif, memicu kriminalisasi massal pada anak, serta mengabaikan masa depan anak sebagai aset bangsa.

Sudah saatnya kita mengubah pola pikir dari penegakan hukum tekstual-punitif menuju penegakan hukum kontekstual-rehabilitatif demi masa depan anak.

07. REKOMENDASI

1

Segera revisi Pasal 7 UU SPPA untuk menghapus ketentuan pembatasan diversi berdasarkan ancaman pidana dan residivisme.

2

Terbitkan PERMA baru yang memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk tetap mengupayakan diversi pada kasus berat, apabila Litmas Bapas menunjukkan bahwa masa depan anak lebih terjamin melalui keadilan restoratif.

ELDHIRA LAW FIRM

Advocates and Legal Consultants

KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM ANDA

Jalan Trijata I No.19
Denpasar, Bali

0813 3864 4949

eldhiralawfirm.com

@eldhira.lawfirm