Pengenalan Pasal 37 KUHP Baru
KUHP Baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa banyak perubahan signifikan dalam tata hukum pidana Indonesia. Salah satu inovasi penting adalah pengaturan tentang tanggung jawab pidana korporasi dan majikan yang tertuang dalam Pasal 37 KUHP Nasional.
Apa itu Vicarious Liability?
Pasal 37 memperkenalkan konsep Pertanggungjawaban Pengganti atau yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai Vicarious Liability. Artinya, perusahaan atau majikan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya dalam lingkup pekerjaan.
3 Syarat Majikan Bisa Dipidana
Terdapat tiga syarat utama agar perusahaan dapat dipidana:
1. Lingkup Usaha
Tindakan pidana dilakukan saat karyawan sedang bertugas atau dalam rangkaian pekerjaannya.
2. Keuntungan bagi Perusahaan
Perbuatan tersebut memberi manfaat atau keuntungan bagi perusahaan, meskipun cara yang digunakan ilegal.
3. Kebijakan Manajemen
Tindakan tersebut diterima, diizinkan, atau dibiarkan oleh manajemen perusahaan.
Sanksi yang Mengintai
Konsekuensi hukum bagi majikan sangat berat, meliputi:
- Denda Berat: Minimal kategori IV (ratusan juta hingga miliaran rupiah).
- Pencabutan Izin: Bisnis bisa dihentikan operasionalnya.
- Pembubaran: Risiko terburuk perusahaan dibubarkan oleh negara.
Cara Mengamankan Bisnis Anda
Untuk menghindari jerat Pasal 37, perusahaan harus:
- Memperketat SOP (Standard Operating Procedure) agar semua prosedur kerja sesuai hukum.
- Melakukan internal audit secara rutin untuk mengecek kepatuhan karyawan di lapangan.
- Menggunakan jasa konsultan hukum untuk mitigasi risiko dan review kebijakan perusahaan.
Eldhira Law Firm menyediakan layanan legal compliance dan pendampingan hukum bagi perusahaan untuk memastikan operasional bisnis Anda tetap aman di era KUHP Baru.