- Pendahuluan
Perkawinan anak—didefinisikan sebagai ikatan perkawinan yang salah satu atau kedua pihaknya berusia di bawah 18 tahun—bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak. Praktik ini berdampak luas: memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, membuka ruang bagi kekerasan dalam rumah tangga, serta melanggengkan siklus kemiskinan antargenerasi.
Indonesia telah menunjukkan komitmen normatif melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, serta serangkaian regulasi domestik. Komitmen ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang, meskipun melalui proses yang tidak linear, pada akhirnya turut mendorong penyeragaman batas usia perkawinan sebagai salah satu instrumen pencegahan. Namun demikian, data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara dengan angka perkawinan anak yang tinggi di kawasan Asia Tenggara. Kesenjangan antara norma hukum yang progresif dan realitas sosial di lapangan inilah yang menjadi titik tolak pembahasan urgensi pencegahan dalam artikel ini.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana kerangka regulasi Indonesia, termasuk yurisprudensi yang melandasinya, mengatur upaya pencegahan perkawinan anak?
- Faktor-faktor apa yang menjadi pendorong utama (risk factors) masih berlangsungnya praktik perkawinan anak di tengah penguatan regulasi?
- Tinjauan Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak
3.1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perubahan paling signifikan dalam kerangka hukum pencegahan perkawinan anak adalah dinaikkannya batas usia minimal perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjadi 19 tahun—menggantikan ketentuan lama yang membedakan usia minimal perempuan (16 tahun) dan laki-laki (19 tahun). Penyeragaman ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menilai perbedaan batas usia sebelumnya diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Uraian lebih rinci mengenai putusan tersebut, termasuk latar belakang dan proses yang mendahuluinya, disajikan pada Bagian 3.5.
3.2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, undang-undang ini menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai landasan setiap kebijakan yang menyangkut anak, termasuk dalam konteks pencegahan perkawinan anak. Pasal 26 secara eksplisit membebankan kewajiban kepada orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
3.3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
Perma ini mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin, dengan menegaskan bahwa dispensasi bukan pengesahan otomatis, melainkan mekanisme pengecualian yang harus mempertimbangkan kematangan fisik-psikis anak, potensi keberlanjutan pendidikan, serta kesiapan ekonomi calon pasangan. Regulasi ini menjadi jembatan penting yang akan dibahas lebih mendalam pada artikel kedua dalam seri ini.
3.4 Regulasi di Tingkat Daerah
Sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah (perda) pencegahan perkawinan anak sebagai turunan kebijakan nasional, meskipun implementasinya bervariasi tergantung kapasitas kelembagaan dan komitmen politik lokal.
3.5 Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Perkawinan
Perubahan batas usia perkawinan sebagaimana diuraikan pada Bagian 3.1 tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses pengujian konstitusional yang berlangsung selama beberapa tahun dan melalui dua putusan Mahkamah Konstitusi dengan hasil yang bertolak belakang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Permohonan pengujian pertama terhadap Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 diajukan pada 5 Maret 2014 oleh Yayasan Kesehatan Perempuan bersama sejumlah lembaga dan aktivis perlindungan perempuan dan anak, dengan dalil bahwa ketentuan batas usia kawin 16 tahun bagi perempuan telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Pertimbangan utama Mahkamah adalah bahwa penentuan batas usia minimum perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta bahwa tidak terdapat jaminan pasti bahwa perubahan batas usia akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka perceraian maupun penyelesaian persoalan kesehatan dan sosial yang menyertainya. Menariknya, putusan ini disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang berpendapat bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan anak—pendapat yang kelak menemukan gaungnya dalam putusan berikutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Permohonan kedua, diregistrasi pada 18 Mei 2017 dan diajukan oleh pemohon yang merupakan korban perkawinan di bawah umur, kembali menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan dalil bahwa ketentuan tersebut menimbulkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin serta tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun). Berbeda dengan putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi—melalui putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018—mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menyatakan bahwa frasa “usia 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena perbedaan batas usia kawin antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi serta ketidakpastian hukum. Mahkamah tidak serta-merta menetapkan angka batas usia yang baru, melainkan memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak putusan dijatuhkan—yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dua putusan yang saling bertolak belakang ini penting dicermati bukan semata sebagai catatan sejarah legislasi, melainkan sebagai indikasi bahwa persoalan batas usia perkawinan sesungguhnya berada pada wilayah abu-abu antara kebijakan hukum terbuka dan hak konstitusional anak—suatu ketegangan yang akan kembali relevan pada pembahasan kesenjangan implementasi di Bagian 5.
3.6 Instrumen Pidana Tambahan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Selain kerangka hukum perdata dan administratif di atas, sejak 2022 tersedia pula instrumen pidana yang secara khusus dapat menjerat pihak yang memaksakan perkawinan anak. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengategorikan pemaksaan perkawinan—termasuk secara eksplisit perkawinan anak sebagaimana diatur pada ayat (2)—sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Keberadaan norma ini melengkapi kerangka pencegahan yang sebelumnya bersifat administratif (pembatasan usia, mekanisme dispensasi) dengan daya paksa pidana terhadap pihak—termasuk orang tua atau wali—yang secara aktif memfasilitasi atau memaksakan perkawinan anak.
- Faktor Risiko Perkawinan Anak
Kerangka regulasi yang kuat—termasuk yurisprudensi konstitusional dan instrumen pidana sebagaimana diuraikan di atas—tidak serta-merta menghilangkan praktik perkawinan anak di lapangan. Sejumlah faktor risiko berikut teridentifikasi sebagai pendorong utama:
4.1 Faktor Ekonomi
Kemiskinan struktural mendorong sebagian keluarga memandang perkawinan anak sebagai strategi bertahan hidup (survival strategy)—baik untuk mengurangi beban ekonomi keluarga maupun sebagai bentuk perlindungan sosial informal bagi anak perempuan.
4.2 Faktor Sosial-Budaya
Norma dan tradisi lokal di sejumlah wilayah masih menempatkan perkawinan usia dini sebagai hal yang dapat diterima, bahkan dianjurkan, terutama terkait dengan kekhawatiran atas status sosial anak perempuan yang belum menikah, stigma “perawan tua”, atau kekhawatiran terhadap pergaulan bebas.
4.3 Faktor Pendidikan
Rendahnya akses dan kualitas pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), berkorelasi dengan tingginya angka putus sekolah yang kemudian menjadi pintu masuk perkawinan usia anak.
4.4 Kehamilan di Luar Nikah (Married by Accident)
Salah satu pendorong dominan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama maupun pengadilan negeri adalah kehamilan di luar perkawinan, yang mendorong keluarga segera menikahkan anak demi alasan “menutup aib” dan legalitas status anak yang dikandung.
4.5 Lemahnya Pengawasan dan Literasi Hak Anak
Minimnya pemahaman masyarakat—termasuk aparat desa dan tokoh agama/adat—mengenai dampak jangka panjang perkawinan anak turut melemahkan fungsi pengawasan preventif di tingkat akar rumput.
4.6 Celah dalam Praktik Dispensasi Kawin
Meskipun Perma No. 5/2019 dirancang sebagai mekanisme pengetatan, dalam praktiknya masih ditemukan kecenderungan permohonan dispensasi dikabulkan secara relatif mudah, terutama ketika disertai alasan kehamilan, sehingga fungsi filter yudisial belum sepenuhnya berjalan optimal.
- Pembahasan: Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi
Analisis di atas menunjukkan adanya implementation gap antara kerangka hukum yang progresif dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Pendekatan yang murni legalistik—menaikkan batas usia dan memperketat syarat dispensasi—berisiko menggeser praktik perkawinan anak ke ranah informal (perkawinan siri) tanpa pencatatan resmi, yang justru memperlemah perlindungan hukum bagi anak karena hilangnya akses terhadap hak-hak sipil seperti akta perkawinan dan akta kelahiran anak.
Kesenjangan ini sesungguhnya telah diisyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 (lihat Bagian 3.5), yang menyatakan tidak ada jaminan bahwa perubahan angka batas usia semata akan menyelesaikan persoalan sosial dan kesehatan yang melatarbelakangi perkawinan anak. Fakta bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetap membuka ruang pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin (Bagian 3.3), dan bahwa permohonan dispensasi tersebut secara empiris cenderung tetap dikabulkan (Bagian 4.6), menjadi bukti nyata dari peringatan tersebut: penguatan norma di tingkat undang-undang tidak otomatis menutup celah bagi perkawinan anak apabila akar persoalan struktural—kemiskinan, norma sosial-budaya, dan lemahnya literasi hak anak—tidak turut diintervensi.
Oleh karena itu, urgensi pencegahan perkawinan anak tidak dapat hanya bertumpu pada penguatan regulasi normatif, melainkan memerlukan pendekatan multidimensi yang mengintegrasikan intervensi hukum, ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya secara simultan.
- Penutup
Artikel ini menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan agenda mendesak yang memerlukan sinergi antara penguatan regulasi dan intervensi terhadap faktor risiko struktural di masyarakat. Kerangka hukum yang telah dibangun—mulai dari yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang meletakkan dasar konstitusional penyeragaman batas usia kawin, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, instrumen pidana dalam UU TPKS, hingga Perma tentang dispensasi kawin—merupakan fondasi penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di tingkat lapangan serta pemahaman kolektif masyarakat mengenai kepentingan terbaik anak.
Pembahasan mengenai bagaimana mekanisme dispensasi kawin bekerja sebagai instrumen hukum—termasuk potensi dan keterbatasannya sebagai pintu pengecualian—akan menjadi fokus artikel kedua dalam seri ini.
Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar