TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER ATAS KELALAIAN MEDIS: KAJIAN YURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/PID/2012 DAN NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 PASCA-UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Physicians’ Legal Liability for Medical Negligence: A Study of Supreme Court Decisions Number 365 K/Pid/2012 and Number 1110 K/Pid.Sus/2012 after Law Number 17 of 2023 on Health

drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Eldhira Law Firm, Jalan Trijata I No. 19, Denpasar, Bali, Indonesia
Email: [email penulis]

Naskah diterima: [tanggal]; direvisi: [tanggal]; disetujui: [tanggal]

Abstrak

Kelalaian seorang dokter dalam memberikan layanan medis dapat menimbulkan konsekuensi hukum di tiga ranah sekaligus, yakni administratif, perdata, dan pidana, walaupun urusan pembinaan dan disiplinnya ditangani lembaga profesi. Kajian ini menelaah bangunan ketiga ranah tanggung jawab itu, cara Mahkamah Agung menerapkannya dalam Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 juncto Nomor 79 PK/Pid/2013 serta Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012, dan posisi rekomendasi Majelis Disiplin Profesi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Ada tiga temuan pokok. Pertama, karena masing-masing ranah menjaga kepentingan hukum yang tidak sama, ketiganya boleh dijalankan secara paralel terhadap satu kejadian. Kedua, dua putusan tersebut sama-sama menunjukkan bahwa profesi dokter tidak berada di atas hukum; meski demikian, putusan kasasi perkara Manado yang akhirnya dianulir dan pidana penjara dalam perkara Madiun yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 memperlihatkan bahwa tolok ukur kelalaian dan jenis hukumannya masih beragam. Ketiga, Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan yang dipertahankan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 memosisikan rekomendasi Majelis sebagai filter keilmuan profesi sebelum perkara masuk ke jalur hukum, dan bukan sebagai tindakan pro justitia. Kajian ini menyarankan agar Mahkamah Agung menyusun panduan penilaian kelalaian medis, agar kekuatan pembuktian rekomendasi Majelis diperjelas, dan agar pemenjaraan dijadikan pilihan terakhir (ultimum remedium).

Kata kunci: kelalaian medis; Majelis Disiplin Profesi; tanggung jawab hukum dokter; ultimum remedium; yurisprudensi.

Abstract

A physician’s negligence in delivering care may trigger consequences in three legal domains at once, namely administrative, civil, and criminal, although professional guidance and discipline are handled by professional bodies. This article examines how these three domains are structured, how the Supreme Court applied them in Decision Number 365 K/Pid/2012 read together with Number 79 PK/Pid/2013 and in Decision Number 1110 K/Pid.Sus/2012, and where the recommendation of the Professional Disciplinary Council stands under Law Number 17 of 2023 on Health. Employing normative legal research through statutory, case, and conceptual approaches, the article reaches three findings. First, because each domain guards a distinct legal interest, all three may proceed in parallel over a single incident. Second, both decisions show that the medical profession does not stand above the law; however, the Manado cassation ruling that was later overturned and the Madiun prison sentence that disregarded Constitutional Court Decision Number 4/PUU-V/2007 reveal that the yardstick of negligence and the type of penalty remain inconsistent. Third, Article 308 of the Health Law, maintained by Constitutional Court Decision Number 156/PUU-XXII/2024, casts the Council’s recommendation as a scientific-professional filter applied before a case enters the legal track, not as a pro justitia measure. The article proposes Supreme Court guidance on assessing medical negligence, clarification of the evidentiary weight of the Council’s recommendation, and the treatment of imprisonment as a measure of last resort.

Keywords: case law; medical negligence; physicians’ legal liability; Professional Disciplinary Council; ultimum remedium.

PENDAHULUAN

Relasi antara dokter dan pasiennya dibangun di atas rasa percaya. Seorang pasien mempercayakan keselamatan tubuh, bahkan hidupnya, kepada pihak yang dianggap cakap secara keilmuan dan keterampilan untuk menyembuhkannya. Akan tetapi, rasa percaya itu tidak meniadakan pertanggungjawaban di hadapan hukum. Dalam bekerja, dokter terikat pada standar profesi, yaitu ambang terendah kemampuan keilmuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang ditetapkan organisasi profesinya; apabila pasien menderita kerugian akibat kelalaian atau kekeliruan dokter, pertanggungjawaban dapat timbul di ranah administratif, perdata, ataupun pidana.[1]

Diskursus mengenai sampai di mana dokter harus bertanggung jawab mencapai titik tertingginya melalui dua putusan Mahkamah Agung. Putusan pertama ialah Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 bertanggal 18 September 2012. Putusan ini menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri Manado dan menghukum dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta dua koleganya dengan penjara selama sepuluh bulan, karena kealpaan mereka dinilai menyebabkan meninggalnya seorang pasien saat operasi seksio sesarea. Belakangan, pada 7 Februari 2014, putusan itu gugur lewat upaya peninjauan kembali.[2] Putusan kedua ialah Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012. Di sini Mahkamah Agung menganulir putusan lepas dari Pengadilan Negeri Madiun dan menghukum seorang spesialis bedah dengan penjara satu tahun enam bulan, sebab ia melakukan praktik tanpa memegang surat izin praktik dan tidak mematuhi standar profesi.[3]

Dua perkara tersebut mengundang gelombang protes dari komunitas kedokteran. Pengaruhnya pun merembes ke praktik sehari-hari: tidak sedikit dokter yang kemudian bersikap ekstra waspada, bahkan cenderung defensif, ketika berhadapan dengan pasien yang kondisinya berisiko tinggi.[4] Pada sisi yang berseberangan, pasien serta keluarganya mendambakan jaminan bahwa kelalaian yang berujung pada kematian tidak akan dibiarkan tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Tarik-menarik antara kebutuhan melindungi profesi dan kebutuhan melindungi pasien itulah yang mendorong dilakukannya kajian ini.

Kerangka hukum yang berlaku sekarang sudah jauh berbeda. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (untuk selanjutnya disebut UU Kesehatan) menghapus keberlakuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (untuk selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran) beserta beberapa undang-undang sektoral lainnya. Undang-undang baru ini membentuk Majelis Disiplin Profesi, mensyaratkan adanya rekomendasi Majelis sebelum tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata, memprioritaskan penyelesaian sengketa nonlitigasi, serta mengatur tindak pidana kealpaan tenaga medis secara khusus di dalam Pasal 440.[5] Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pun telah berlaku. Tidak lama kemudian, tepatnya 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 156/PUU-XXII/2024 menolak permohonan uji materi atas Pasal 308 UU Kesehatan.[6]

Penelitian sebelumnya mengenai pertanggungjawaban hukum dokter setidaknya bergerak dalam tiga kelompok. Kelompok pertama menelaah masing-masing putusan secara sendiri-sendiri. Buamona membedah aspek pertanggungjawaban pidana di balik Putusan 365 K/Pid/2012;[7] Harahap bersama rekan-rekannya mempersandingkan putusan kasasi perkara tersebut dengan putusan peninjauan kembalinya;[8] adapun Anjari menyoroti penjatuhan pidana penjara dalam Putusan 1110 K/Pid.Sus/2012 dari perspektif daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi.[9] Kelompok kedua memusatkan perhatian pada UU Kesehatan, khususnya karakter Pasal 440 sebagai delik materiil,[10] gagasan pemenjaraan sebagai ultimum remedium,[11] serta posisi rekomendasi Majelis.[12] Kelompok ketiga mendalami dimensi keperdataan, antara lain keragaman putusan perdata dalam perkara malapraktik bedah sesar[13] dan peran doktrin res ipsa loquitur dalam pembuktian.[14]

Sejauh penelusuran penulis, belum ada kajian yang menghubungkan kedua putusan Mahkamah Agung itu dengan sistem yang dibangun UU Kesehatan beserta putusan Mahkamah Konstitusi termutakhir dalam satu bingkai analisis yang utuh. Di situlah letak kebaruan tulisan ini: kedua putusan dibaca kembali sebagai semacam “batu uji” yang membuka kelemahan sistem lama, lalu diperiksa apakah perangkat hukum baru, yaitu UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024, sudah mampu menambal kelemahan tersebut.

Bertolak dari latar belakang di atas, tulisan ini mengajukan tiga pertanyaan penelitian. Pertama, seperti apa bangunan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana dokter atas kelalaian medis dalam hukum positif Indonesia sesudah UU Kesehatan berlaku? Kedua, bagaimana tolok ukur kelalaian dan jenis sanksi diterapkan dalam Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 juncto Nomor 79 PK/Pid/2013 serta Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012? Ketiga, di mana posisi rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam hubungan antara penegakan disiplin profesi dan proses peradilan?

METODE PENELITIAN

Tulisan ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mengkaji norma, asas, dan putusan hakim guna menjawab suatu isu hukum.[15] Ada tiga pendekatan yang dipakai. Melalui pendekatan perundang-undangan, penulis mengkaji UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran yang sudah tidak berlaku, KUHP lama maupun KUHP Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025. Melalui pendekatan kasus, penulis mengkaji Putusan Nomor 365 K/Pid/2012, Nomor 79 PK/Pid/2013, dan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012 berikut putusan pengadilan tingkat pertamanya, ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007, Nomor 156/PUU-XXII/2024, Nomor 161/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 175/PUU-XXIII/2025. Melalui pendekatan konseptual, penulis mengurai gagasan tentang kelalaian (culpa), perikatan upaya, vicarious liability, dan ultimum remedium.

Sumber bahan hukum primernya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan yang telah disebutkan. Sumber bahan hukum sekundernya berupa artikel jurnal ilmiah, yang sebagian besar terbit dalam satu dasawarsa terakhir, serta publikasi resmi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebagian fakta dan pertimbangan hukum putusan diambil dari bahan sekunder yang mengutipnya, dan keterangan mengenai hal itu dicantumkan dalam catatan kaki. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis, kemudian dipaparkan secara deskriptif-analitis.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bangunan Pertanggungjawaban Hukum Dokter atas Kelalaian Medis Pasca-UU Kesehatan

Transaksi Terapeutik sebagai Titik Berangkat

Analisis apa pun mengenai pertanggungjawaban hukum dokter perlu berangkat dari karakter hubungan antara dokter dan pasiennya. Hubungan ini biasa dinamai transaksi terapeutik, dan sumbernya ganda: kesepakatan yang terjalin antara dokter dan pasien di satu pihak, serta kewajiban profesi yang dibebankan undang-undang kepada dokter di pihak lain.[16] Lantaran berakar pada dua sumber tersebut, pelanggaran atas hubungan ini dapat dikualifikasi sebagai wanprestasi ataupun sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam kategori perikatan, transaksi terapeutik termasuk perikatan upaya (inspanningsverbintenis) dan tidak termasuk perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Kesembuhan pasien tidak mungkin dijamin oleh dokter; yang bisa ia janjikan hanyalah ikhtiar sebaik-baiknya dengan berpedoman pada standar profesi dan standar prosedur operasional.[17] Implikasinya cukup mendasar: pasien yang meninggal atau mengalami cacat belum tentu menjadi bukti bahwa dokternya bersalah. Unsur kesalahan baru terpenuhi manakala dokter keluar dari standar yang wajib dipatuhinya dan penyimpangan itu menimbulkan kerugian bagi pasien.

Perbedaan tersebut sekaligus menarik garis antara malapraktik dan risiko medis. Yang dimaksud risiko medis ialah dampak buruk yang tetap dapat muncul walaupun dokter sudah bertindak sesuai standar, contohnya komplikasi yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Sementara itu, malapraktik adalah dampak buruk yang muncul justru karena dokter bertindak di luar standar.[18] Beban tanggung jawab hukum hanya diletakkan pada kategori yang disebut terakhir.

Standar Profesi sebagai Tolok Ukur Kesalahan

Tiga standar menjadi penentu ada tidaknya kesalahan, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketika masih berlaku, UU Praktik Kedokteran mengharuskan dokter memberikan layanan yang selaras dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis pasien (Pasal 51 huruf a).[19] Kewajiban itu diteruskan oleh UU Kesehatan, sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 menjadikan keselarasan dengan ketiga standar tersebut sebagai materi pokok rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (Pasal 29 ayat (5) dan (6)).[20]

Doktrin hukum pidana memaknai kelalaian medis sebagai tindakan yang melenceng dari standar profesi. Dengan mengacu pada pandangan Berkhouwer dan Leenen, Suyudi dan rekan-rekannya menyatakan bahwa kealpaan dokter diukur dari seberapa jauh ia menyimpang dari standar profesi, sedangkan unsur-unsur kealpaan yang dirumuskan Schaffmeister dan Van der Mijn wajib dibuktikan dalam setiap perkara konkret.[21] Artinya, hakim tidak boleh menyimpulkan kealpaan dokter semata-mata dari akibat yang terjadi. Hakim perlu terlebih dahulu memastikan standar mana yang berlaku, baru kemudian menilai apakah standar itu dilanggar.

Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) pun tidak dapat dilepaskan dari tolok ukur ini. Pada prinsipnya, tindakan medis memerlukan persetujuan pasien, terkecuali dalam situasi gawat darurat demi menyelamatkan jiwa atau mencegah kecacatan; dalam situasi demikian, dokter berkewajiban memberikan penjelasan secepat mungkin sesudahnya. Kendati begitu, adanya persetujuan tidak melepaskan dokter dari tanggung jawab bila ternyata terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan tindakan tersebut.[22] Dengan kata lain, yang beralih kepada pasien melalui persetujuan hanyalah risiko medis yang sudah diterangkan, sedangkan risiko akibat kelalaian tetap berada pada dokter.

Pertanggungjawaban Administratif

Ranah administratif menjaga kepentingan negara untuk menentukan siapa yang berhak berpraktik dan dengan cara bagaimana praktik itu dilakukan. Dalam UU Praktik Kedokteran, keharusan memiliki surat izin praktik dimuat dalam Pasal 36, bahkan pelanggarannya diberi ancaman pidana melalui Pasal 76.[23] UU Kesehatan tetap mempertahankan sistem perizinan dalam bentuk surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), tetapi urusan penegakan disiplinnya kini dialihkan kepada Majelis Disiplin Profesi.

Menurut Pasal 306 ayat (1) UU Kesehatan, terdapat empat macam sanksi disiplin, yakni peringatan secara tertulis, keharusan mengikuti pendidikan atau pelatihan, penonaktifan STR untuk jangka waktu tertentu, dan/atau rekomendasi agar SIP dicabut.[24] Rincian lebih lanjut mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.[25] Regulasi menteri itu juga mengklasifikasikan tujuh belas bentuk pelanggaran disiplin, di antaranya berpraktik di luar kompetensi, merujuk pasien secara tidak semestinya, menelantarkan kewajiban profesi, membocorkan rahasia kedokteran, melakukan pemeriksaan atau terapi secara berlebihan, serta tidak menyusun rekam medis.[26]

Di luar sanksi yang dijatuhkan negara, rumah sakit tempat dokter bekerja juga dapat mengambil langkah internal, mulai dari teguran, penurunan posisi, sampai pemutusan hubungan kerja.[27] Sanksi administratif dan disiplin ini bersifat mandiri. Penjatuhannya tidak perlu menanti putusan pengadilan dan tidak pula menghapus kemungkinan tuntutan perdata ataupun pidana.

Patut dicermati dua perubahan dari segi prosedur. Perubahan pertama, berdasarkan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan, hak untuk mengadu kepada Majelis kini terbatas pada pasien atau keluarganya, berbeda dengan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang dulu memberikan hak serupa kepada siapa saja yang mengetahui atau dirugikan kepentingannya.[28] Perubahan kedua, terhadap putusan Majelis dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri Kesehatan (Pasal 307) jika ditemukan bukti baru, terjadi kekeliruan dalam menerapkan jenis pelanggaran disiplin, atau terdapat indikasi benturan kepentingan.[29] Jika tidak ada permohonan peninjauan kembali, putusan tim pemeriksa berkekuatan final dan mengikat.[30]

Pertanggungjawaban Perdata

Ranah perdata menjaga kepentingan pasien untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dideritanya. Gugatan dapat dibangun di atas dua dasar. Dasar pertama ialah wanprestasi, yaitu ketika dokter lalai memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian terapeutik, dengan tuntutan ganti rugi yang mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata. Dasar kedua ialah perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang menuntut terpenuhinya empat unsur, yaitu perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas; cakupannya diperluas oleh Pasal 1366 sehingga meliputi kerugian yang lahir dari kelalaian.[31] Pada gugatan perbuatan melawan hukum, setiap unsur itu harus dibuktikan oleh pihak penggugat.[32]

Bagi pasien, kewajiban pembuktian ini tidak ringan, sebab dokumen medis dan pengetahuan teknisnya dikuasai oleh dokter dan rumah sakit. Sebagai jalan keluar, doktrin res ipsa loquitur (“faktanya berbicara sendiri”) sering diajukan. Doktrin ini memungkinkan korban tidak perlu membuktikan kelalaian secara langsung; ia cukup memperlihatkan fakta-fakta yang berkaitan.[33] Ilustrasi yang lazim diberikan ialah tertinggalnya benda asing di dalam tubuh pasien pascaoperasi, suatu keadaan yang menurut pengalaman umum hampir mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian. Adonara dan kawan-kawan menggarisbawahi bahwa res ipsa loquitur tidak tergolong alat bukti formal, tetapi dapat dijadikan landasan penilaian bersama-sama dengan rekam medis, dan pemakaiannya dalam perkara pidana mesti dibatasi dengan ketat.[34]

Tanggung jawab keperdataan juga tidak terbatas pada diri dokter. Pasal 1367 KUHPerdata membebankan tanggung jawab kepada majikan atas tindakan orang-orang yang bekerja kepadanya. Dalam layanan kesehatan, kedudukan majikan atau pemberi kerja dokter itu ditempati oleh rumah sakit dan pemiliknya.[35] Prinsip ini dipertegas oleh Pasal 193 UU Kesehatan yang menyatakan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang disebabkan kelalaian sumber daya manusia kesehatan di lingkungannya.[36] Jangkauan pasal ini lebih lebar daripada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang hanya mencakup tenaga kesehatan.[37]

Vicarious liability semacam ini amat penting bagi pasien, mengingat rumah sakit biasanya lebih mampu menanggung ganti rugi dibanding dokter secara perorangan. Persoalannya, jika hakim menghukum dokter dan rumah sakit untuk membayar secara tanggung renteng tanpa merinci porsi masing-masing, pelaksanaan putusan akan menemui kesulitan. Meirika dan Mubdi mengkritisi pola putusan seperti itu dan menyarankan agar hakim menentukan besaran tanggung jawab tiap pihak, misalnya dengan merujuk pada kontrak antara rumah sakit dan dokter.[38]

Pertanggungjawaban Pidana

Ranah pidana menjaga kepentingan masyarakat luas atas keselamatan jiwa dan keutuhan badan. Sebelum UU Kesehatan lahir, dokter yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian atau luka berat biasanya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, padahal kedua pasal itu tidak dirancang secara khusus untuk konteks layanan medis.[39] UU Praktik Kedokteran kemudian menambahkan beberapa delik khusus, di antaranya praktik tanpa izin (Pasal 76) dan layanan yang menyimpang dari standar (Pasal 79 huruf c). Namun, lewat Putusan Nomor 4/PUU-V/2007 tertanggal 19 Juni 2007, Mahkamah Konstitusi mencabut ancaman pidana penjara dan kurungan pada Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 79, sehingga ancaman yang masih tersisa hanyalah denda.[40]

Kini, UU Kesehatan mengatur tindak pidana khusus tersebut dalam Pasal 440. Berdasarkan ayat (1), tenaga medis yang kealpaannya menyebabkan pasien mengalami luka berat diancam penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp250.000.000,00. Berdasarkan ayat (2), bila kealpaan tersebut berakibat kematian, ancamannya naik menjadi penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.[41] Karena dirumuskan secara alternatif, hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan pidana denda.

Sebagai delik materiil, Pasal 440 mensyaratkan bahwa akibat yang dilarang, berupa luka berat atau kematian, benar-benar terjadi dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang lalai. Suyudi dan rekan-rekannya memperlihatkan bahwa dalam perkara penyuntikan filler di Makassar, yakni Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks, inti persoalannya justru terletak pada pembuktian kausalitas itu.[42] Untuk membuktikannya diperlukan keterangan ahli, rekam medis, dan visum et repertum, dengan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.[43]

Kaitan antara Pasal 440 dan KUHP juga perlu diperjelas. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, Pasal 440 menyisihkan berlakunya Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama, begitu pula ketentuan sepadan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3).[44] Di sisi lain, KUHP Nasional memuat pedoman pemidanaan yang relevan: Pasal 70 ayat (1) menghendaki agar pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam kondisi-kondisi tertentu, salah satunya bila tindak pidana terjadi karena kealpaan.[45]

Terkait jenis kealpaan, Brouwer dan kawan-kawan memilah antara kealpaan yang disadari (bewuste culpa), yaitu saat pelaku sadar akan adanya risiko namun percaya akibatnya tidak akan timbul, dengan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa), yaitu saat pelaku sama sekali tidak memperhitungkan risiko yang semestinya ia perhitungkan. Mereka mengusulkan agar pemenjaraan dokter sungguh-sungguh ditempatkan sebagai ultimum remedium.[46] Usulan tersebut relevan dengan keadaan pemasyarakatan saat ini: pada Juni 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencapai kira-kira 279.537 orang, sementara daya tampungnya hanya sekitar 147.414 orang.[47]

Berjalannya Ketiga Ranah secara Bersamaan

Satu kejadian dapat memicu ketiga ranah tanggung jawab, baik secara terpisah maupun serentak, karena kepentingan hukum yang dijaga oleh tiap ranah tidak sama. Sebagai gambaran, dokter yang lalai saat mengoperasi pasien dapat sekaligus direkomendasikan pencabutan SIP-nya oleh Majelis, digugat untuk membayar ganti rugi bersama-sama dengan rumah sakit, dan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 440. Perbedaan ketiganya diringkas dalam Tabel 1.

Tabel 1. Perbandingan Tiga Ranah Pertanggungjawaban Hukum Dokter Pasca-UU Kesehatan

Aspek

Administratif/Disiplin

Perdata

Pidana

Kepentingan yang dijaga

Ketertiban praktik profesi

Pemulihan kerugian pasien

Jiwa dan badan (kepentingan umum)

Landasan hukum pokok

Pasal 304–307 UU Kesehatan; PP 28/2024; Permenkes 3/2025

Pasal 1243, 1365–1367 KUHPerdata; Pasal 193 UU Kesehatan

Pasal 440 UU Kesehatan; KUHP

Lembaga pemutus

Majelis Disiplin Profesi

Pengadilan negeri (perkara perdata)

Pengadilan negeri (perkara pidana)

Tolok ukur kesalahan

Pelanggaran disiplin dan standar

Kesalahan atau kelalaian yang merugikan

Kealpaan yang berakibat luka berat atau kematian

Bentuk sanksi

Teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan SIP

Ganti rugi

Penjara atau denda (alternatif)

Syarat awal

Aduan pasien atau keluarganya

Rekomendasi Majelis; upaya nonlitigasi lebih dahulu

Rekomendasi Majelis atas permohonan penyidik

Sumber: diolah penulis dari UU Kesehatan, KUHPerdata, Permenkes 3/2025, dan bahan hukum sekunder.

Keberlakuan serentak itu sah secara hukum, tetapi bukan berarti ketiganya dapat ditempuh tanpa urutan. Ranah pidana membawa akibat paling berat, sehingga sepatutnya ditempuh paling akhir, yakni setelah jalur disiplin dan perdata tidak lagi mencukupi. Pola pikir inilah yang hendak ditanamkan UU Kesehatan melalui Pasal 308 dan Pasal 310. Sebelum pola pikir itu dinilai, subbab berikut mengulas dua perkara yang memperlihatkan alasan pentingnya urutan tersebut.

Tolok Ukur Kelalaian dan Sanksi dalam Praktik Putusan Mahkamah Agung

Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 juncto Nomor 79 PK/Pid/2013

Duduk perkara. Seorang pasien berinisial JFM meninggal dunia pada 10 April 2010 ketika menjalani bedah sesar darurat di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado. Ketiga dokter yang menangani pasien tersebut, yakni dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian, kemudian didakwa telah menyebabkan kematian orang lain karena kealpaan.[48] Menurut catatan Harahap dan rekan-rekannya, inti permasalahan perkara ini adalah penanganan pasien dalam kondisi yang menuntut tindakan segera, termasuk tindakan yang diambil tanpa didahului persetujuan tindakan kedokteran, dan berakhir dengan meninggalnya pasien.[49]

Riwayat putusan. Perkara ini diperiksa pada tiga tingkatan peradilan, dan hasilnya berbalik arah sebanyak dua kali. Ringkasannya disajikan dalam Tabel 2.

Tabel 2. Riwayat Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Kawan-Kawan

Tingkat

Nomor dan tanggal putusan

Majelis

Amar

Pengadilan Negeri Manado

90/PID.B/2011/PN.MDO, 22 September 2011

—

Para terdakwa diputus bebas

Kasasi

365 K/Pid/2012, 18 September 2012

Ketua: Artidjo Alkostar

Vonis bebas dianulir; penjara 10 bulan

Peninjauan kembali

79 PK/Pid/2013, 7 Februari 2014

Ketua: Mohammad Saleh; anggota: Surya Jaya (dissenting opinion), Syarifuddin, Margono, Maruap Pasaribu

Permohonan diterima; para terpidana dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya

Sumber: diolah dari ASH, “Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk” dan Harahap dkk., “Analisis Yuridis.”

Pertimbangan pada tingkat peninjauan kembali. Majelis peninjauan kembali berpendapat bahwa para pemohon telah mematuhi standar prosedur operasional saat melaksanakan bedah sesar yang bersifat mendesak (cito). Majelis juga memandang pertimbangan judex facti yang membebaskan para terdakwa sudah benar.[50] Putusan tersebut tidak bulat, sebab Hakim Agung Surya Jaya mengajukan pendapat yang berbeda.

Telaah. Sedikitnya empat pelajaran dapat dipetik dari perkara ini.

Pelajaran pertama, kealpaan dokter diukur dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, bukan dengan akibat yang menimpa pasien. Pengadilan tingkat pertama dan majelis peninjauan kembali tiba pada simpulan yang serupa, yaitu para dokter telah bertindak sesuai prosedur sehingga kematian pasien tergolong risiko medis, bukan buah kealpaan. Majelis kasasi justru menyimpulkan kebalikannya. Pertentangan ini mengisyaratkan bahwa bila tidak ada penilaian standar yang menjadi pegangan bersama, para hakim yang menelaah fakta yang identik dapat berselisih pandangan secara tajam.

Pelajaran kedua, perkara ini menegaskan perlunya memisahkan kealpaan dari situasi kedaruratan. Pada kondisi gawat darurat, persetujuan tindakan kedokteran boleh ditangguhkan demi menyelamatkan jiwa, asalkan dokter segera memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekatnya.[51] Tidak adanya persetujuan dalam kondisi seperti itu tidak otomatis menjadi kesalahan. Harahap dan rekan-rekannya berkesimpulan bahwa ketentuan tentang persetujuan tindakan kedokteran pada situasi darurat masih perlu dipertegas agar sengketa serupa dapat ditekan.[52]

Pelajaran ketiga, perkara ini masuk ke jalur pidana tanpa melewati tahap penilaian disiplin yang bersifat wajib. Pada masa UU Praktik Kedokteran, pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak menutup hak pihak yang dirugikan untuk melaporkan perkara secara pidana atau mengajukan gugatan perdata.[53] Konsekuensinya, penilaian terhadap standar profesi sepenuhnya dibebankan kepada hakim pidana, yang pada gilirannya bertumpu pada keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pihak.

Pelajaran keempat, dampak perkara ini menjalar jauh melampaui ruang sidang. Sebuah penelitian di Wilayah III Cirebon mendapati bahwa putusan kasasi tersebut berpengaruh terhadap kinerja dokter, yang menjadi lebih waspada dan defensif dalam mengambil tindakan.[54] Praktik kedokteran defensif seperti ini pada ujungnya justru merugikan pasien, sebab dokter cenderung menolak tindakan berisiko tinggi atau malah memerintahkan pemeriksaan yang tidak perlu.

Perkara ini kerap dijadikan rujukan untuk menunjukkan bahwa dokter bisa dipidana. Klaim itu tepat secara prinsip, namun belum utuh, karena putusan kasasinya pada akhirnya tidak bertahan. Pelajaran yang lebih akurat ialah bahwa sebelum menyimpulkan adanya kealpaan, hakim pidana wajib terlebih dulu memastikan standar profesi mana yang berlaku dan apakah standar itu memang dilanggar.[55]

Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012

Duduk perkara. Terdakwa BS, seorang spesialis bedah, pada 25 Oktober 2007 mengoperasi seorang pasien di kamar operasi Rumah Sakit IV Dinas Kesehatan Tentara (Rumah Sakit DKT) yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 79, Madiun, padahal ia tidak mengantongi surat izin praktik. Setelah dioperasi, kondisi pasien tidak membaik sehingga ia dirujuk ke rumah sakit lain. Pada operasi berikutnya, tanggal 2 dan 4 November 2007, tim dokter menemukan benang jahit berwarna hitam yang tertinggal pada usus besar pasien yang mengalami kebocoran. Pasien akhirnya meninggal pada 20 Juli 2008.[56]

Dakwaan. Penuntut umum menyusun dakwaan kumulatif terhadap terdakwa. Dakwaan kesatu menyangkut praktik tanpa surat izin praktik (Pasal 76 juncto Pasal 36 UU Praktik Kedokteran). Dakwaan kedua menyangkut kegagalan memberikan layanan medis yang selaras dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (Pasal 79 huruf c juncto Pasal 51 huruf a UU Praktik Kedokteran).[57]

Riwayat putusan. Melalui Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2011/PN.Kd.Mn tertanggal 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Madiun menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terbukti, tetapi tidak tergolong tindak pidana, sehingga terdakwa dilepas dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).[58] Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menerima permohonan penuntut umum, menyatakan terdakwa bersalah, dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun enam bulan.[59] Inti pertimbangan Mahkamah Agung ialah bahwa karena terdakwa terbukti bersalah, putusan judex facti semestinya diikuti dengan penjatuhan pidana.[60]

Telaah. Putusan ini tepat dalam satu aspek, tetapi keliru dalam aspek yang lain.

Aspek yang tepat ialah penegasan bahwa izin praktik bukan sekadar urusan formal. Surat izin praktik adalah sarana negara untuk menjamin bahwa pasien hanya ditangani oleh dokter yang cakap dan terdaftar. Dokter yang mengabaikan kewajiban itu, lalu menyimpang dari standar hingga pasien meninggal, layak dimintai pertanggungjawaban. Fakta tertinggalnya benang jahit di dalam tubuh pasien juga merupakan contoh klasik keadaan yang, dalam ranah perdata, dapat dinilai menggunakan doktrin res ipsa loquitur.

Aspek yang keliru ialah jenis pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa dilakukan pada Oktober 2007, yaitu setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 4/PUU-V/2007 tanggal 19 Juni 2007 meniadakan ancaman pidana penjara pada Pasal 76 dan Pasal 79 UU Praktik Kedokteran. Karena ancaman yang tersisa hanya denda, maka yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana denda, bukan penjara.[61] Ironisnya, putusan Mahkamah Konstitusi itu sama sekali tidak disebut dalam pertimbangan Mahkamah Agung.[62]

Kekeliruan tersebut bersinggungan dengan tiga prinsip. Prinsip pertama ialah asas legalitas, yang melarang penjatuhan pidana melebihi ancaman yang ditetapkan undang-undang pada waktu perbuatan dilakukan. Prinsip kedua ialah sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap semua pihak, tidak terkecuali Mahkamah Agung. Prinsip ketiga ialah kedudukan hukum pidana sebagai ultimum remedium dan tujuan pemidanaan yang integratif, yang tidak terwujud apabila perbuatan yang cukup dihukum denda justru diganjar penjara.[63]

Benang Merah dari Dua Putusan

Bila dipersandingkan, kedua putusan menyingkap tiga masalah sistemik yang melampaui fakta khusus tiap perkara (lihat Tabel 3).

Tabel 3. Perbandingan Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 dan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012

Aspek

365 K/Pid/2012 (Manado)

1110 K/Pid.Sus/2012 (Madiun)

Kejadian

Pasien wafat saat bedah sesar darurat

Benang tertinggal di usus; pasien wafat

Dasar dakwaan

Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain (KUHP)

Praktik tanpa SIP dan menyimpang dari standar (UU Praktik Kedokteran)

Putusan tingkat pertama

Bebas

Lepas dari segala tuntutan hukum

Putusan kasasi

Penjara 10 bulan

Penjara 1 tahun 6 bulan

Upaya hukum berikutnya

Peninjauan kembali: bebas

—

Masalah pokok

Tolok ukur kealpaan dan standar prosedur

Jenis pidana bertentangan dengan Putusan MK 4/PUU-V/2007

Penilaian disiplin wajib sebelum proses pidana

Tidak ada

Tidak ada

Sumber: diolah penulis dari ASH, Anjari, dan Harahap dkk.

Masalah pertama, profesi dokter tidak kebal terhadap hukum; kealpaan dalam tindakan medis maupun pelanggaran izin praktik sama-sama dapat berujung pidana. Masalah kedua, tolok ukur kelalaian medis dan jenis sanksinya belum dipraktikkan secara konsisten. Pada perkara Manado, ketiga tingkat peradilan tidak sependapat mengenai terlanggar atau tidaknya standar prosedur. Pada perkara Madiun, pidana yang dijatuhkan tidak cocok dengan ancaman pidana yang berlaku. Masalah ketiga, kedua perkara diputus tanpa adanya kewajiban penilaian standar profesi oleh lembaga disiplin sebelum proses pidana dimulai, sehingga seluruh beban menilai persoalan teknis kedokteran jatuh ke pundak hakim pidana.

Masalah ketiga itulah yang paling penting bagi pembentuk undang-undang. Apabila standar profesi lebih dulu dinilai oleh lembaga yang memahaminya, peluang terjadinya perbedaan pendapat yang tajam seperti pada perkara Manado akan menyusut, dan perkara yang sebenarnya cukup ditangani melalui jalur disiplin atau perdata tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Subbab berikut menilai apakah UU Kesehatan telah memberikan jawaban atas masalah tersebut.

Posisi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi di antara Penegakan Disiplin dan Proses Peradilan

Desain Kelembagaan Majelis Disiplin Profesi

Dengan berlakunya UU Kesehatan, kedudukan MKDKI digantikan oleh Majelis Disiplin Profesi. Pembentukan Majelis merupakan kewenangan Menteri Kesehatan, dan sifatnya bisa tetap maupun sementara (ad hoc) (Pasal 304 ayat (2) dan (4)).[64] Ketentuan pelaksanaannya dimuat dalam Pasal 712 hingga Pasal 720 pada Bagian Kedelapan Paragraf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, lalu diuraikan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 9 Mei 2025 dan diundangkan tanggal 19 Mei 2025.[65]

MKDKI merupakan badan otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia dengan yurisdiksi yang terbatas pada dokter dan dokter gigi. Sebaliknya, yurisdiksi Majelis mencakup tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam arti luas, misalnya perawat, bidan, dan tenaga kefarmasian.[66] Majelis beranggotakan sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah bidang kesehatan, organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, pakar hukum, dan masyarakat. Menurut Edwin dan Fitri, letak Majelis di bawah Menteri berikut susunan anggotanya tetap membuka kesan bahwa lembaga ini lebih berpihak kepada tenaga kesehatan ketimbang kepada pasien.[67]

Perbedaan paling mendasar di antara kedua lembaga itu terdapat pada lingkup kewenangannya. Kewenangan MKDKI sebatas memutus apakah telah terjadi pelanggaran disiplin. Majelis memiliki kewenangan tambahan, yaitu memberikan rekomendasi terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum yang berpotensi dikenai sanksi pidana atau tuntutan perdata.[68]

Cara Kerja Rekomendasi dalam Pasal 308

Pasal 308 UU Kesehatan membedakan dua macam rekomendasi. Pada perkara pidana, tenaga medis yang disangka melakukan perbuatan melanggar hukum dalam rangka pelayanan kesehatan dan dapat dijatuhi sanksi pidana wajib lebih dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis. Pada perkara perdata, kewajiban serupa berlaku bagi tenaga medis yang dituntut bertanggung jawab atas tindakan yang secara keperdataan merugikan pasien.[69] Prosedur terperincinya diatur ulang dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.

Untuk perkara pidana, rekomendasi baru diterbitkan sesudah penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik Polri menyampaikan permohonan secara tertulis. Untuk perkara perdata, rekomendasi diterbitkan sesudah tenaga medis yang menjadi tergugat, atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis terkait gugatan pasien.[70] Substansi rekomendasi pidana berupa pernyataan apakah penyidikan boleh atau tidak boleh dilanjutkan, dengan dasar penilaian apakah praktik tenaga medis tersebut sudah atau belum memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Adapun substansi rekomendasi perdata berupa penilaian atas kesesuaian praktik dengan ketiga standar yang sama.[71]

Majelis wajib menerbitkan rekomendasi paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Bila tenggat itu terlampaui tanpa ada rekomendasi untuk penyidik, Majelis diperlakukan seolah-olah telah merekomendasikan agar penyidikan tindak pidana dapat dilakukan.[72] Selain itu, keharusan rekomendasi tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.[73]

Rekomendasi bukanlah satu-satunya lapis penyaring. Berdasarkan Pasal 310 UU Kesehatan, dugaan kesalahan tenaga medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien harus diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan.[74] Mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dipandang lebih cocok bagi karakter sengketa medis karena mengedepankan dialog, menjaga kerahasiaan, dan memulihkan hubungan para pihak.[75] Di samping itu, Pasal 306 ayat (3) menuntun aparat penegak hukum agar memprioritaskan penyelesaian berbasis keadilan restoratif bagi tenaga medis yang sudah menjalani sanksi disiplin namun masih diduga melakukan tindak pidana.[76] Susunan lapis-lapis penyaring tersebut digambarkan pada Gambar 1.

Gambar 1. Alur Penanganan Dugaan Kelalaian Medis Pasca-UU Kesehatan

Sumber: disusun penulis dari Pasal 193, 306, 308, 310, dan 440 UU Kesehatan serta Pasal 29 Permenkes 3/2025.

Uji Materi Pasal 308 di Mahkamah Konstitusi

Tidak lama setelah diundangkan, kewajiban rekomendasi Majelis langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024, para pemohon meminta agar frasa dalam Pasal 308 ayat (1) yang mewajibkan permintaan rekomendasi Majelis sebelum proses pidana dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.[77] Di persidangan, Pemerintah menerangkan bahwa rekomendasi tersebut tidak menggantikan hukum acara pidana maupun perdata, melainkan sekadar alat bantu teknis bagi penegak hukum; sementara itu, DPR menegaskan bahwa kewenangan penyidikan tetap melekat pada aparat penegak hukum.[78]

Mahkamah menolak seluruh permohonan itu pada 19 Januari 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa rekomendasi Majelis mesti dipahami sebagai penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebelum proses hukum berjalan. Majelis tidak tergolong lembaga pro justitia dan tidak mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Mahkamah memandang keharusan rekomendasi itu bukan bentuk diskriminasi, tetapi pengaturan yang proporsional dengan sifat khas profesi medis; menghapusnya malah dapat membuka peluang kriminalisasi. Mahkamah turut menyinggung Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 tentang standar perlakuan terhadap tenaga medis dalam proses penegakan hukum.[79] Mubdi menyimpulkan sikap Mahkamah ini sebagai scientific-professional gatekeeping, yakni penyaringan dini untuk menjamin bahwa tindakan profesi dinilai dengan tolok ukur keilmuan.[80]

Dua permohonan lainnya kandas sebelum masuk ke pokok perkara. Permohonan uji materi Pasal 308 ayat (2), (4), (6), dan (7) yang menyangkut rekomendasi perdata dalam Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025 diputus tidak dapat diterima pada 16 Oktober 2025, karena kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon selaku calon pasien dianggap terlalu bersifat dugaan.[81] Permohonan uji materi Pasal 307 dalam Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025 pun diputus tidak dapat diterima pada 30 Oktober 2025 karena permohonannya dinilai tidak jelas (obscuur).[82] Walhasil, sampai saat ini Pasal 308 masih berlaku sesuai rumusannya, dengan penafsiran sebagaimana diberikan dalam Putusan Nomor 156/PUU-XXII/2024.

Pekerjaan Rumah yang Masih Tersisa

Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri polemik mengenai konstitusionalitas Pasal 308, namun belum menuntaskan seluruh masalah dalam pelaksanaannya. Paling tidak ada lima masalah yang masih perlu dijawab.

Masalah pertama: kekuatan pembuktian rekomendasi. Fitira dan rekan-rekannya menyoroti bahwa rekomendasi Majelis berfungsi sebagai syarat sebelum penyidikan, tetapi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 malah menegaskan bahwa rekomendasi itu tidak memiliki daya ikat secara hukum. Kontradiksi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisinya.[83] Menurut Mubdi, rekomendasi lebih pas diperlakukan sebagai alat bukti alih-alih syarat formal pengajuan gugatan, dan bahkan dapat difungsikan sebagai bukti ilmiah dari ahli tunggal yang berlaku bagi semua pihak (concurrent evidence).[84] Sudarmanto dan kawan-kawan mengingatkan agar rekomendasi perdata diposisikan sebagai syarat administratif untuk mempersiapkan pembuktian, bukan sebagai keputusan yang mengikat hakim.[85]

Masalah kedua: akses yang timpang pada rekomendasi perdata. Menurut Pasal 308 ayat (4), permohonan rekomendasi perdata hanya dapat diajukan oleh tenaga medis yang digugat atau kuasanya, sehingga pasien tidak punya jalan untuk memulai proses itu. Pada perkara yang menjadi latar Putusan Nomor 156/PUU-XXII/2024, gugatan di tingkat banding diputus tidak dapat diterima lantaran tidak disertai rekomendasi.[86] Jika kelanjutan gugatan pasien bergantung pada mau atau tidaknya tergugat meminta rekomendasi, hak pasien atas keadilan menjadi terhambat. Mubdi menyarankan agar hakim diberi kewenangan memerintahkan permintaan rekomendasi, dan agar korban juga dapat mengajukan serta terlibat dalam prosesnya.[87]

Masalah ketiga: potensi meluasnya kewenangan. Rumusan bahwa Majelis menentukan boleh atau tidaknya penyidikan dilakukan mirip dengan kegiatan penyelidikan yang biasanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Andrianto mengingatkan bahwa apabila tidak ada pembatasan yang jelas antara pelanggaran etika, disiplin, dan hukum, Majelis berisiko melampaui wewenangnya serta menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik.[88] Fitira dan rekan-rekannya menyebut fungsi tersebut sebagai kuasi-penyelidikan sekaligus mencatat bahwa Rancangan KUHAP belum mengakomodasi peran pra-ajudikasi Majelis.[89]

Masalah keempat: tidak tersedianya sarana koreksi atas rekomendasi. Hingga kini belum ada aturan yang tegas mengenai apakah rekomendasi Majelis dapat digugat ke peradilan tata usaha negara atau dikoreksi melalui upaya administratif.[90] Upaya peninjauan kembali kepada Menteri menurut Pasal 307 hanya berlaku bagi putusan disiplin, dan ketentuan pelaksanaannya pun dinilai belum memadai.[91]

Masalah kelima: tumpang tindih peristilahan antara disiplin dan hukum. Sudarmanto dan rekan-rekannya berpendapat bahwa sebutan “sanksi disiplin” pada Pasal 306 dapat menyeret disiplin profesi masuk ke wilayah hukum, sehingga sebutan “tindakan disipliner” dinilai lebih tepat.[92]

Menimbang Ulang Kedua Perkara dengan Kacamata Rezim Baru

Andaikata kedua perkara itu terjadi setelah UU Kesehatan berlaku, jalan ceritanya akan lain. Pada perkara Manado, penyidik harus terlebih dahulu memohon rekomendasi kepada Majelis. Majelis kemudian akan memeriksa apakah bedah sesar darurat tersebut telah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, yaitu penilaian yang pada akhirnya juga dilakukan oleh majelis peninjauan kembali. Apabila Majelis berpendapat tindakan itu memenuhi standar, rekomendasinya akan menyatakan penyidikan tidak dapat dilanjutkan, dan besar kemungkinan perkara tidak akan pernah sampai ke meja hijau. Proses pidana yang memakan waktu hampir empat tahun, termasuk periode ketika para dokter mendekam di tahanan, mungkin dapat dihindari.

Pada perkara Madiun, rekomendasi Majelis tetap dibutuhkan untuk dakwaan yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Tertinggalnya benang jahit di tubuh pasien hampir pasti dinilai menyimpang dari standar, sehingga penyidikan bisa diteruskan. Meski begitu, kini Pasal 440 menyediakan pilihan pidana alternatif antara penjara dan denda; Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional menuntun hakim agar sebisa mungkin tidak memenjarakan pelaku tindak pidana karena kealpaan; dan Pasal 306 ayat (3) UU Kesehatan mengarahkan penyelesaian restoratif bagi tenaga medis yang telah dijatuhi sanksi disiplin. Pasien atau para ahli warisnya pun dapat menggugat rumah sakit secara perdata berdasarkan Pasal 193. Berkat kombinasi instrumen ini, peluang terulangnya penjatuhan pidana penjara yang keliru seperti dalam putusan kasasi tersebut menjadi lebih kecil.

Praktik peradilan menguatkan pembacaan tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng tertanggal 22 Desember 2021, gugatan seorang pasien diputus tidak dapat diterima sesudah MKDKI menyatakan kelalaian tidak terbukti.[93] Pada sisi lain, sampai pertengahan tahun 2025 belum dijumpai satu pun putusan yang menerapkan Pasal 440 dalam direktori putusan Mahkamah Agung.[94] Kendala yang dialami pasien pun konkret, yakni lemahnya alat bukti, belum efektifnya mediasi, dan berlarut-larutnya proses hukum yang kompleks.[95]

Dengan demikian, penilaian terhadap rezim baru perlu dilakukan secara berimbang. Di satu sisi, rezim baru telah menjawab masalah ketiga yang terungkap dari kedua perkara, yaitu absennya penilaian standar profesi sebelum proses pidana. Di sisi lain, rezim baru juga membawa risiko tersendiri: jika Majelis tidak independen atau rekomendasinya diperlakukan sebagai kata akhir, lapis penyaring tersebut justru dapat menjelma menjadi tembok yang menghalangi pasien memperoleh keadilan. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa rekomendasi bukan tindakan pro justitia; langkah selanjutnya adalah memastikan penegasan itu benar-benar dijalankan oleh penyidik dan hakim.

Konsekuensi bagi Dokter dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rezim baru juga menimbulkan sejumlah konsekuensi praktis bagi dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena rekomendasi Majelis, gugatan perdata, dan pembuktian pidana sama-sama berporos pada keselarasan tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, dokumentasi medis menjadi benteng pertama bagi dokter dan sekaligus pintu pertama bagi pasien untuk menuntut haknya. Rekam medis yang utuh, jujur, dan disusun bersamaan dengan pelaksanaan tindakan akan sangat memengaruhi hasil penilaian Majelis maupun hakim. Bahkan, tidak membuat rekam medis dikategorikan sebagai satu bentuk pelanggaran disiplin tersendiri.[96]

Konsekuensi kedua berkenaan dengan komunikasi. Walaupun persetujuan tindakan kedokteran tidak membebaskan dokter dari tanggung jawab atas kelalaian, penjelasan yang memadai dapat mengurangi salah paham yang kerap menjadi sumber sengketa. Kajian mengenai praktik persetujuan tindakan di instalasi gawat darurat menekankan pentingnya dokter dan pasien menjadikan komunikasi sebagai prioritas dalam setiap tindakan medis guna mencegah sengketa yang merugikan kedua belah pihak.[97] Dalam situasi darurat yang tidak memungkinkan persetujuan diperoleh lebih dahulu, kewajiban memberi penjelasan secepatnya kepada pasien atau keluarga merupakan bagian tak terpisahkan dari standar itu sendiri.

Konsekuensi ketiga berkenaan dengan rumah sakit. Pasal 193 UU Kesehatan membuat rumah sakit turut menanggung akibat kelalaian semua sumber daya manusia kesehatan yang bekerja di lingkungannya.[98] Dengan begitu, rumah sakit memiliki kepentingan langsung untuk memverifikasi kredensial, kewenangan klinis, dan izin praktik setiap dokter yang bertugas di sana. Perkara Madiun, di mana operasi dikerjakan oleh dokter yang tidak memiliki surat izin praktik di rumah sakit tersebut, memperlihatkan bahwa kelengahan dalam mengawasi perizinan bisa berakhir dengan kematian pasien dan pemidanaan dokternya.[99] Penguatan komite medis rumah sakit dan peran organisasi profesi juga diusulkan sebagai bagian dari pembenahan sistem penegakan disiplin.[100]

Konsekuensi keempat berkenaan dengan pasien. Pilihan jalur penyelesaian kini bertingkat-tingkat, sehingga pasien perlu memahami urutannya: mengadu kepada Majelis atas pelanggaran disiplin, menempuh penyelesaian nonlitigasi sesuai Pasal 310, menggugat dokter dan rumah sakit secara perdata, serta melaporkan secara pidana yang nantinya akan melalui tahap rekomendasi Majelis. Jalur mana yang paling tepat sangat ditentukan oleh apa yang hendak dicapai pasien, entah ganti rugi, pembenahan perilaku profesional, atau penghukuman. Bagi kebanyakan pasien, ganti rugi lewat mediasi atau gugatan terhadap rumah sakit biasanya lebih cepat membuahkan hasil dibandingkan proses pidana yang berkepanjangan.

KESIMPULAN

Bertolak dari uraian pembahasan, tulisan ini sampai pada tiga simpulan. Pertama, atas satu kejadian kelalaian, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana karena masing-masing ranah menjaga kepentingan hukum yang berlainan. Tolok ukur kesalahannya serupa, yaitu penyimpangan dari standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; yang membedakan adalah lembaga pemutusnya, bobot akibatnya, dan bentuk sanksinya. Pasca-UU Kesehatan, tanggung jawab perdata turut dibebankan kepada rumah sakit melalui Pasal 193, sedangkan tanggung jawab pidana diatur secara khusus dalam Pasal 440 dengan ancaman pidana yang bersifat alternatif.

Kedua, Putusan Nomor 365 K/Pid/2012 juncto Nomor 79 PK/Pid/2013 dan Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012 memperlihatkan bahwa profesi dokter tidak berada di atas hukum. Meskipun demikian, dianulirnya putusan kasasi perkara Manado melalui peninjauan kembali serta dijatuhkannya pidana penjara dalam perkara Madiun yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 menunjukkan bahwa tolok ukur kelalaian medis dan bentuk sanksinya belum diterapkan secara konsisten. Selain itu, kedua perkara diputus tanpa didahului penilaian standar profesi yang bersifat wajib sebelum proses pidana.

Ketiga, Pasal 308 UU Kesehatan yang dipertahankan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 memosisikan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai lapis penyaring keilmuan sebelum perkara masuk ke proses hukum, dan bukan sebagai tindakan pro justitia. Mekanisme ini telah menambal celah yang terungkap dari kedua perkara, tetapi masih meninggalkan pekerjaan rumah terkait kekuatan pembuktian rekomendasi, akses pasien terhadap rekomendasi perdata, potensi meluasnya kewenangan Majelis, dan belum tersedianya sarana koreksi atas rekomendasi.

Sejalan dengan simpulan tersebut, tulisan ini mengajukan empat rekomendasi. Pertama, Mahkamah Agung sebaiknya menerbitkan panduan, misalnya berupa Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung, mengenai metode penilaian kelalaian medis, posisi rekomendasi Majelis sebagai alat bukti, dan batasan penerapan Pasal 440. Kedua, Pemerintah sebaiknya menyinkronkan peraturan pelaksana mengenai daya ikat rekomendasi Majelis serta membuka ruang bagi pasien atau hakim untuk memohon rekomendasi perdata. Ketiga, Majelis sebaiknya bekerja secara terbuka dan tepat waktu serta menyediakan sarana koreksi atas rekomendasinya, agar memperoleh kepercayaan dari pasien maupun aparat penegak hukum. Keempat, aparat penegak hukum sebaiknya memperlakukan pidana penjara sebagai ultimum remedium dan memprioritaskan pemulihan kerugian pasien, termasuk melalui tanggung jawab rumah sakit menurut Pasal 193 UU Kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal dan Artikel

Adonara, Firman Floranta, Y.A. Triana Ohoiwutun, dan Vicko Taniady. “The Application of the Res Ipsa Loquitur Doctrine as a Principle of Evidence in Medical Malpractice.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 3 (2025): 358–76.

Ahzar, Rizki Maulana, Anantya Aliyya Arkanbariq, Umi Nafiah, dan Nissya Zarqa Rizqya Zarqa. “Penyelesaian Sengketa Medis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berbasis Pendekatan Humanis.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 4, no. 8 (2026): 3387–95. https://doi.org/10.55681/armada.v4i8.2901.

Ali, A. Muh. Fatahul Hidayat, Hasbuddin Khalid, dan Sutiawati. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktik Medis.” Legal Dialogica 1, no. 1 (t.t.): 1–12.

Anjari, Warih. “Penjara terhadap Dokter dalam Perspektif Mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif: Kajian Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012.” Jurnal Yudisial 10, no. 1 (2017): 59–78. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/42.

Atmadja, Novelya, Nani Tulak, dan A. Fadila. “Pertanggungjawaban Hukum RS atas Kelalaian Medik dan Sanksi terhadap Tenaga Medis di RS.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 6 (2025): 5469–74. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.

Brouwer, Darryl Evan, Rafan Darodjat, dan Beatrice Briliany Immanuel. “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium dalam Kasus Malapraktik Medis: Perspektif Filosofis Pemidanaan.” Unes Journal of Swara Justisia 10, no. 1 (2026). https://doi.org/10.31933/cxtnz882.

Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis (Analisis Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v2i2.1367.

Edwin dan Yenny Fitri Z. “Analisis Rekomendasi Majelis terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Tenaga Kesehatan atau Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.” SMBLJ 4, no. 1 (2025): 188–95. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/download/6889/4513.

Fitira, Annisa, Rahayu Subekti, dan Isharyanto. “Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai Quasi-Penyelidikan dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 32, no. 3 (2025): 653–80. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss3.art6.

Hakim, Reza Aulia, Achmad Busro, dan Dewi Hendrawati. “Tanggung Jawab Dokter terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–15. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12127.

Harahap, Radar Oloan, Evi Deliana, dan Davit Rahmadan. “Analisis Yuridis terhadap Putusan Kasasi Nomor 365K/Pid/2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79PK/Pid/2013 tentang Perbuatan yang karena Kealpaan Dokter Menyebabkan Matinya Orang Lain.” Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Hukum 6, no. 2 (2019): 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/26268.

Heryanto, Bambang. “Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2 (2010): 183–91. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.151.

Meirika, Awanis Firah, dan Umar Mubdi. “Disparitas Putusan Perkara Perdata Terkait Tindakan Malapraktik Operasi Caesar (Sectio Caesarea).” Viva Justicia: Journal of Private Law 1, no. 1 (2024): 51–73.

Sudarmanto, Alif Muhammad, Eko Nurmardiansyah, Hari Pudjo Nugroho, dan Rospita Adelina Siregar. “Hubungan Penegakan Disiplin Profesi dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Jurnal Negara Hukum 16, no. 1 (2025): 91–109.

Sutrisno, Endang, dan Elya Kusuma Dewi. “Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid 2012 terhadap Kinerja Dokter di Wilayah III Cirebon.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 162–70. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0077.162-170.

Suyudi, G. A., D. T. Wildana, S. Prihatmini, dan G. Puspaningrum. “Kebijakan Formulasi dan Prospektif Penegakan Hukum Tindakan Kealpaan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 228–49.

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Artikel Daring dan Publikasi Resmi

Andrianto, Wahyu. “Quo Vadis Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi.” Hukumonline, 26 November 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/quo-vadis-rekomendasi-majelis-disiplin-profesi-lt6926e4c0b52b2.

———. “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.” Hukumonline, 9 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-majelis-disiplin-dokter-lt6706b7468a97a/.

———. “Secarik Catatan untuk Permenkes Penegakan Disiplin Profesi.” Hukumonline, 9 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-permenkes-penegakan-disiplin-profesi-lt68470411834a9.

ASH. “Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk.” Hukumonline, 7 Februari 2014. https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-sesuai-prosedur–ma-bebaskan-dokter-ayu-dkk-lt52f4bbe6a2545/.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Uji Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi.” 16 Oktober 2025. https://www.mkri.id/berita/pemohon-tidak-memiliki-kedudukan-hukum-uji-rekomendasi-majelis-disiplin-profesi-23939.

———. “Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis/Kesehatan Tak Halangi APH dalam Penyidikan.” 8 Mei 2025. https://www.mkri.id/berita/-23190.

———. “Rekomendasi MDP Berlaku Bagi Dugaan Pidana Terkait Pelayanan Kesehatan.” 19 Januari 2026. https://www.mkri.id/berita/rekomendasi-mdp-berlaku-bagi-dugaan-pidana-terkait-pelayanan-kesehatan-24395.

Mubdi, Umar. “Menata Sengketa Medis.” Hukumonline, 2 Maret 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/menata-sengketa-medis-lt69a55c4a075cc/.

Thea DA, Ady. “UU Kesehatan Kedepankan Penyelesaian Sengketa secara Restorative Justice.” Hukumonline, 15 Agustus 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-kesehatan-kedepankan-penyelesaian-sengketa-secara-restorative-justice-lt64db6c990ee0b.

Waruwu, Riki Perdana Raya. “Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis: Perlindungan Tenaga Medis dan Pasien Pasca UU 17 Tahun 2023.” Marinews Mahkamah Agung, 19 Mei 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pembaruan-hukum-dalam-malpraktik-medis-0hW.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 342.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 4/PUU-V/2007, 19 Juni 2007.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 156/PUU-XXII/2024, 19 Januari 2026.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 161/PUU-XXIII/2025, 16 Oktober 2025.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 175/PUU-XXIII/2025, 30 Oktober 2025.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 365 K/Pid/2012, 18 September 2012.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 79 PK/Pid/2013, 7 Februari 2014.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012.

Pengadilan Negeri Madiun. Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2011/PN.Kd.Mn, 6 Oktober 2011.

Pengadilan Negeri Makassar. Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks.

Pengadilan Negeri Manado. Putusan Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO, 22 September 2011.

Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng, 22 Desember 2021.


[1] Endang Sutrisno dan Elya Kusuma Dewi, “Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid 2012 terhadap Kinerja Dokter di Wilayah III Cirebon,” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 162–70, https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0077.162-170.

[2] ASH, “Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk,” Hukumonline, 7 Februari 2014, https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-sesuai-prosedur–ma-bebaskan-dokter-ayu-dkk-lt52f4bbe6a2545/.

[3] Warih Anjari, “Penjara terhadap Dokter dalam Perspektif Mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif: Kajian Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012,” Jurnal Yudisial 10, no. 1 (2017): 61, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/42.

[4] Sutrisno dan Dewi, “Dampak Putusan Mahkamah Agung,” 162–70.

[5] Novelya Atmadja, Nani Tulak, dan A. Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS atas Kelalaian Medik dan Sanksi terhadap Tenaga Medis di RS,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 6 (2025): 5473, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.

[6] “Rekomendasi MDP Berlaku Bagi Dugaan Pidana Terkait Pelayanan Kesehatan,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 19 Januari 2026, https://www.mkri.id/berita/rekomendasi-mdp-berlaku-bagi-dugaan-pidana-terkait-pelayanan-kesehatan-24395.

[7] Hasrul Buamona, “Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis (Analisis Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012),” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 2, no. 2 (2014), https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v2i2.1367.

[8] Radar Oloan Harahap, Evi Deliana, dan Davit Rahmadan, “Analisis Yuridis terhadap Putusan Kasasi Nomor 365K/Pid/2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79PK/Pid/2013 tentang Perbuatan yang karena Kealpaan Dokter Menyebabkan Matinya Orang Lain,” Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Hukum 6, no. 2 (2019): 1–15, https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/26268.

[9] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 75–77.

[10] G. A. Suyudi, D. T. Wildana, S. Prihatmini, dan G. Puspaningrum, “Kebijakan Formulasi dan Prospektif Penegakan Hukum Tindakan Kealpaan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 236–38.

[11] Darryl Evan Brouwer, Rafan Darodjat, dan Beatrice Briliany Immanuel, “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium dalam Kasus Malapraktik Medis: Perspektif Filosofis Pemidanaan,” Unes Journal of Swara Justisia 10, no. 1 (2026): 39, https://doi.org/10.31933/cxtnz882.

[12] Annisa Fitira, Rahayu Subekti, dan Isharyanto, “Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai Quasi-Penyelidikan dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 32, no. 3 (2025): 656, https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss3.art6.

[13] Awanis Firah Meirika dan Umar Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata Terkait Tindakan Malapraktik Operasi Caesar (Sectio Caesarea),” Viva Justicia: Journal of Private Law 1, no. 1 (2024): 51–73.

[14] Firman Floranta Adonara, Y.A. Triana Ohoiwutun, dan Vicko Taniady, “The Application of the Res Ipsa Loquitur Doctrine as a Principle of Evidence in Medical Malpractice,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 3 (2025): 358–76.

[15] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ed. rev. (Jakarta: Kencana, 2017).

[16] Meirika dan Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata,” 54.

[17] Meirika dan Mubdi, 53.

[18] Umar Mubdi, “Menata Sengketa Medis,” Hukumonline, 2 Maret 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/menata-sengketa-medis-lt69a55c4a075cc/.

[19] A. Muh. Fatahul Hidayat Ali, Hasbuddin Khalid, dan Sutiawati, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktik Medis,” Legal Dialogica 1, no. 1 (t.t.): 9.

[20] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 342, Pasal 29 ayat (5)–(6).

[21] Suyudi dkk., “Kebijakan Formulasi,” 239–43.

[22] Reza Aulia Hakim, Achmad Busro, dan Dewi Hendrawati, “Tanggung Jawab Dokter terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar,” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–15, https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12127.

[23] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 68–69.

[24] Wahyu Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter,” Hukumonline, 9 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-majelis-disiplin-dokter-lt6706b7468a97a/.

[25] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 28 ayat (1).

[26] Wahyu Andrianto, “Secarik Catatan untuk Permenkes Penegakan Disiplin Profesi,” Hukumonline, 9 Juni 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-permenkes-penegakan-disiplin-profesi-lt68470411834a9.

[27] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5472–73.

[28] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”

[29] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”

[30] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 22 ayat (7).

[31] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5471.

[32] Meirika dan Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata,” 57, 64–65.

[33] Bambang Heryanto, “Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum,” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2 (2010): 183–91, https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.151.

[34] Adonara, Ohoiwutun, dan Taniady, “Res Ipsa Loquitur Doctrine,” 358–76.

[35] Meirika dan Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata,” 57, 59, 65.

[36] Riki Perdana Raya Waruwu, “Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis: Perlindungan Tenaga Medis dan Pasien Pasca UU 17 Tahun 2023,” Marinews Mahkamah Agung, 19 Mei 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pembaruan-hukum-dalam-malpraktik-medis-0hW.

[37] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5472–73.

[38] Meirika dan Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata,” 66–68.

[39] Ali, Khalid, dan Sutiawati, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter,” 6–7.

[40] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 60, 68.

[41] Suyudi dkk., “Kebijakan Formulasi,” 229, 234; Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5473.

[42] Suyudi dkk., “Kebijakan Formulasi,” 236–38.

[43] Suyudi dkk., 229, 241–44.

[44] Suyudi dkk., 238–39, 244.

[45] Brouwer, Darodjat, dan Immanuel, “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium,” 32.

[46] Brouwer, Darodjat, dan Immanuel, 39.

[47] Brouwer, Darodjat, dan Immanuel, 33.

[48] ASH, “Dinilai Sesuai Prosedur.”

[49] Harahap, Deliana, dan Rahmadan, “Analisis Yuridis,” 1–15.

[50] ASH, “Dinilai Sesuai Prosedur.”

[51] Hakim, Busro, dan Hendrawati, “Tanggung Jawab Dokter,” 1–15.

[52] Harahap, Deliana, dan Rahmadan, “Analisis Yuridis,” 1–15.

[53] Meirika dan Mubdi, “Disparitas Putusan Perkara Perdata,” 64–65.

[54] Sutrisno dan Dewi, “Dampak Putusan Mahkamah Agung,” 162–70.

[55] Buamona, “Tanggung Jawab Pidana Dokter.”

[56] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 68.

[57] Anjari, 68–69.

[58] Anjari, 61, 69.

[59] Anjari, 61, 69–70.

[60] Anjari, 69–70.

[61] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 60, 68.

[62] Anjari, 71.

[63] Anjari, 75–77.

[64] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”

[65] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Permenkes Penegakan Disiplin Profesi.”

[66] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”

[67] Edwin dan Yenny Fitri Z., “Analisis Rekomendasi Majelis terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Tenaga Kesehatan atau Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” SMBLJ 4, no. 1 (2025): 191–93.

[68] Edwin dan Fitri, 190; Wahyu Andrianto, “Quo Vadis Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,” Hukumonline, 26 November 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/quo-vadis-rekomendasi-majelis-disiplin-profesi-lt6926e4c0b52b2.

[69] Edwin dan Fitri, “Analisis Rekomendasi Majelis,” 191; Alif Muhammad Sudarmanto dkk., “Hubungan Penegakan Disiplin Profesi dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Jurnal Negara Hukum 16, no. 1 (2025): 101–2.

[70] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 29 ayat (3)–(4).

[71] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 29 ayat (5)–(6).

[72] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 29 ayat (7)–(8); Sudarmanto dkk., “Hubungan Penegakan Disiplin Profesi,” 101–2.

[73] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 29 ayat (9).

[74] Ady Thea DA, “UU Kesehatan Kedepankan Penyelesaian Sengketa secara Restorative Justice,” Hukumonline, 15 Agustus 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-kesehatan-kedepankan-penyelesaian-sengketa-secara-restorative-justice-lt64db6c990ee0b.

[75] Rizki Maulana Ahzar dkk., “Penyelesaian Sengketa Medis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berbasis Pendekatan Humanis,” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 4, no. 8 (2026): 3387–95, https://doi.org/10.55681/armada.v4i8.2901.

[76] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”

[77] “Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis/Kesehatan Tak Halangi APH dalam Penyidikan,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 8 Mei 2025, https://www.mkri.id/berita/-23190.

[78] “Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis/Kesehatan Tak Halangi APH.”

[79] “Rekomendasi MDP Berlaku Bagi Dugaan Pidana Terkait Pelayanan Kesehatan.”

[80] Mubdi, “Menata Sengketa Medis.”

[81] “Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Uji Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 16 Oktober 2025, https://www.mkri.id/berita/pemohon-tidak-memiliki-kedudukan-hukum-uji-rekomendasi-majelis-disiplin-profesi-23939.

[82] Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 175/PUU-XXIII/2025, 30 Oktober 2025.

[83] Fitira, Subekti, dan Isharyanto, “Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,” 664.

[84] Mubdi, “Menata Sengketa Medis.”

[85] Sudarmanto dkk., “Hubungan Penegakan Disiplin Profesi,” 105–6.

[86] Mubdi, “Menata Sengketa Medis.”

[87] Mubdi, “Menata Sengketa Medis.”

[88] Andrianto, “Quo Vadis Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi.”

[89] Fitira, Subekti, dan Isharyanto, “Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,” 656, 670.

[90] Fitira, Subekti, dan Isharyanto, 666–67.

[91] Mubdi, “Menata Sengketa Medis.”

[92] Sudarmanto dkk., “Hubungan Penegakan Disiplin Profesi,” 99–101, 106.

[93] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5471.

[94] Waruwu, “Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis.”

[95] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5471–72.

[96] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Permenkes Penegakan Disiplin Profesi.”

[97] Hakim, Busro, dan Hendrawati, “Tanggung Jawab Dokter,” 1–15.

[98] Atmadja, Tulak, dan Fadila, “Pertanggungjawaban Hukum RS,” 5472–73.

[99] Anjari, “Penjara terhadap Dokter,” 68.

  1. [100] Andrianto, “Secarik Catatan untuk Majelis Disiplin Dokter.”