Artikel
RUPIAH DI ERADIGITAL,
MASIH KUATKAH ATURANNYA?
Drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Lawa Firm Denpasar
Jalan Trijata I No.19 Denpasar
WA : 081338644949
Abstrak. Artikel ini meninjau UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang setelah diubah oleh UU P2SK dan sebagian dicabut oleh KUHP baru. UU ini masih berlaku dan memberi kepastian atas kedaulatan Rupiah, tetapi disusun dengan paradigma uang fisik. Akibatnya muncul tujuh persoalan yuridis, terutama soal transaksi nontunai, penolakan uang tunai, dan dualisme ketentuan pidana.
Kata kunci: Rupiah, mata uang, kewajiban penggunaan Rupiah, Rupiah digital, KUHP baru.
Pendahuluan
Pasal 23B UUD 1945 memerintahkan agar macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Perintah itu dilaksanakan melalui UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ditetapkan, diundangkan, dan berlaku pada 28 Juni 2011 (LN 2011 No. 64, TLN No. 5223) (JDIH BPK).
Sebelumnya Rupiah diatur di dalam UU Bank Indonesia. Ketentuan itu dicabut dan diatur kembali dalam UU Mata Uang (Hukumonline), sehingga UU ini menjadi aturan khusus (lex specialis) tentang Rupiah.
Lima belas tahun kemudian, UU ini masih berlaku tetapi tidak lagi utuh. Sebagian diubah oleh UU P2SK (2023), dan sebagian ketentuan pidananya dicabut oleh KUHP baru. Artikel ini menguraikan pokok pengaturannya, perubahan setelah 2011, dan persoalan yuridis yang tersisa.
Pokok Pengaturan
UU ini mengatur empat kelompok materi: fisik Rupiah (macam, harga, ciri, desain, bahan baku); pengelolaannya dari perencanaan sampai pemusnahan; kewajiban penggunaan, penukaran, larangan, dan pemberantasan Rupiah palsu; serta ketentuan pidana (JDIH BPK).
Aspek
Pasal
Pokok norma
Macam dan harga
2–3
Rupiah adalah mata uang NKRI; perubahan harga Rupiah (redenominasi) harus dengan UU tersendiri
Pengelolaan
11–20
BI satu-satunya lembaga yang mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut Rupiah; perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dikoordinasikan dengan Pemerintah
Kewajiban penggunaan
21
Rupiah wajib dipakai untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, dan transaksi keuangan lain di wilayah NKRI, dengan beberapa pengecualian (mis. perdagangan dan pembiayaan internasional, simpanan valas di bank)
Larangan
23–27
Menolak Rupiah, meniru, merusak, memalsu, menyimpan, dan mengedarkan Rupiah palsu
Pemberantasan
28–29
Badan koordinasi pemberantasan Rupiah palsu (Botasupal)
Pidana
33–41
Sanksi atas pelanggaran di atas, termasuk pemberatan untuk korporasi
Perkembangan Setelah 2011
Pertama, UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK). Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Rupiah tidak lagi hanya kertas dan logam, tetapi juga digital. BI menjadi satu-satunya pengelola Rupiah digital (perencanaan, penerbitan, pengedaran, penatausahaan). Pasal 14A ayat (3) mewajibkan BI memperhatikan ketersediaan, kestabilan, inklusi, pengembangan, dan keamanan (SIP Law Firm).
Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Pasal 36 ayat (1) sampai (4) dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf z KUHP, dan pengacuannya diganti dengan pasal-pasal KUHP (Konsolidasi UU Mata Uang, Bank Indonesia; JDIH BPK). KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, jadi pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, dan pembawaan Rupiah palsu kini dituntut dengan KUHP. Pasal 36 ayat (5) (impor/ekspor Rupiah palsu) tidak ikut dicabut.
Persoalan Yuridis
Setidaknya ada tujuh persoalan yang muncul dari teks UU dan perubahannya.
Tunai atau juga nontunai
Ini perdebatan paling mendasar. UU Mata Uang kerap ditafsirkan hanya mengatur uang tunai (Hukumonline), padahal Pasal 21 berbicara tentang "transaksi" secara umum. BI menjembataninya lewat PBI No. 17/3/PBI/2015, yang memberlakukan kewajiban Rupiah untuk transaksi tunai dan nontunai. Pertanyaannya, apakah peraturan BI boleh memperluas norma yang sanksinya pidana.
Merchant yang menolak tunai
Praktik cashless only dianggap sama dengan menolak Rupiah dan melanggar UU. Alasannya, macam Rupiah yang diatur adalah kertas dan logam, dan uang elektronik bukan "macam Rupiah". Pasal 23 jo. Pasal 33 mengancamnya dengan kurungan dan denda, tetapi penegakannya nyaris tidak ada.
Kekosongan aturan pembayaran nontunai
Belum ada UU yang secara khusus mengodifikasi sistem pembayaran nontunai. Pengaturannya tersebar di peraturan BI.
Dualisme pidana pasca-KUHP baru
Delik pemalsuan kini terbagi antara KUHP dan sisa Pasal 36 ayat (5) serta Pasal 33–35 UU Mata Uang. Perkara yang terjadi sebelum 2026 juga memunculkan soal hukum transisi (asas lex favor reo).
Kontrak dalam valuta asing
Pasal 23 ayat (2) mengecualikan pembayaran yang telah diperjanjikan tertulis dalam valas, sedangkan Pasal 21 mewajibkan Rupiah. Hubungan keduanya masih diperdebatkan. Begitu pula akibat perdatanya, yaitu apakah kontrak batal demi hukum karena kausa terlarang.
Rupiah digital belum operasional
Dasar hukumnya sudah ada, tetapi aturan teknis soal privasi, status alat pembayaran yang sah, dan pemalsuan atau peretasan belum lengkap. Delik pemalsuan sendiri dirumuskan untuk uang fisik.
Redenominasi
Pasal 3 ayat (5) mensyaratkan UU tersendiri. Karena itu redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan kebijakan BI atau Pemerintah.
Penutup
Sebagai UU organik Pasal 23B UUD 1945, UU ini berhasil memberi kepastian tentang kedaulatan Rupiah dan pembagian kewenangan BI–Pemerintah. Kelemahannya, ia disusun dengan paradigma uang fisik. Akibatnya norma kewajiban penggunaan dan larangan menolak Rupiah menjadi multitafsir di era pembayaran digital, dan sanksi pidananya jarang ditegakkan.
Perubahan 2023 bersifat tambal sulam: menambah Rupiah digital dan memindahkan sebagian delik ke KUHP, tanpa menyelaraskan keseluruhan sistem.
Catatan: nomor pasal ditulis dari ingatan atas naskah UU, kecuali yang diberi tautan sumber. Cocokkan dengan naskah resmi sebelum dikutip.
Daftar Pustaka
- UU No. 7 Tahun 2011 – JDIH BPK
- Konsolidasi UU Mata Uang – Bank Indonesia
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) – JDIH BPK
- Perlukah Menyempurnakan Regulasi Rupiah – Hukumonline
- Central Bank Digital Currency – SIP Law Firm