PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA BANK DALAM LIKUIDASI DAN PASCA LIKUIDASI DI PENGADILAN NIAGA

Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretaris Kantor Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I Nomor 19 Denpasar

WA:081338644949

Sejak 13 Mei 2026, seluruh sengketa bank yang dicabut izin usahanya, termasuk sengketa klaim penjaminan simpanan terhadap LPS, diadili oleh Pengadilan Niaga dengan hukum acara khusus: pendaftaran elektronik, batas waktu putusan 90 hari, dan acara cepat hakim tunggal untuk gugatan sampai Rp1 miliar.

Pendahuluan

Ketika sebuah bank dicabut izin usahanya, dua hal berjalan bersamaan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar simpanan nasabah yang dijamin, dan Tim Likuidasi membereskan aset serta kewajiban bank. Keduanya rawan sengketa: nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak dibayar, debitur yang ditagih, pihak ketiga yang mengklaim aset, sampai pengurus dan pemegang saham yang dimintai pertanggungjawaban.

Selama ini perkara semacam itu tersebar di berbagai jalur. Dalam konsultasi publik rancangan aturan ini pada April 2025, Mahkamah Agung mencatat sengketa bank dalam likuidasi masih berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, padahal Pasal 50 UU LPS menunjuk Pengadilan Niaga (MariNews). Rancangan awalnya juga mencakup perusahaan asuransi; aturan yang akhirnya terbit hanya mengatur bank.

Jawabannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. PERMA ini ditetapkan 28 April 2026, diundangkan dan berlaku 13 Mei 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 308), terdiri atas 12 bab dan 44 pasal. Konsideransnya menyebut tiga alasan: kepastian hukum bagi nasabah penyimpan demi stabilitas sistem keuangan, peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan oleh hakim berkompetensi niaga, serta kekosongan pedoman. Dasar hukumnya antara lain UU 24/2004 tentang LPS dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kewenangan dan jenis sengketa

Pasal 2 menegaskan Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL) dan Bank Pasca Likuidasi (BPL), termasuk sengketa Penjaminan Simpanan. BDL adalah bank yang izinnya sudah dicabut dan sedang dilikuidasi. BPL adalah bank yang likuidasinya telah berakhir, pertanggungjawabannya diterima LPS, dan diumumkan dalam Berita Negara.

Klaster

Pokok sengketa

Pasal

Bank dalam Likuidasi

Pencairan aset dan penagihan piutang kepada debitur, berikut pembayaran kewajiban kepada kreditur

3 huruf a

Bank dalam Likuidasi

Pengalihan aset dan kewajiban kepada pihak lain

3 huruf b

Bank dalam Likuidasi

Pembatalan oleh Tim Likuidasi atas perbuatan hukum bank yang mengurangi aset atau menambah kewajiban, yang dilakukan dalam 1 tahun sebelum pencabutan izin

3 huruf c

Bank Pasca Likuidasi

Kewajiban direksi, komisaris, pemegang saham atau pihak lain yang menerima manfaat atau menyebabkan bank dilikuidasi, bila aset habis dan kewajiban masih tersisa

4 huruf a

Bank Pasca Likuidasi

Penyelesaian sisa aset dan kewajiban, termasuk sengketa kepemilikan dan bantahan/perlawanan

4 huruf b

Penjaminan Simpanan

Keputusan LPS tentang simpanan layak atau tidak layak dibayar, nilai simpanan yang dijamin, dan perubahan status simpanan

3 huruf d, 4 huruf c, 7

Kewenangan relatif mengikuti bank, bukan penggugat. Gugatan BDL dan gugatan penjaminan simpanan diajukan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi kantor pusat bank yang dicabut izinnya; gugatan BPL mengikuti hukum acara yang berlaku. Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 11).

Sengketa penjaminan simpanan

Nasabah tidak bisa langsung menggugat: keberatan kepada LPS wajib ditempuh lebih dulu, dan setiap tahap punya tenggat yang dihitung dalam hari kalender. Sengketa jenis ini diperkirakan paling banyak muncul, sehingga PERMA mengaturnya paling rinci.

LPS wajib membayar klaim nasabah bank yang dicabut izinnya (Pasal 5). Simpanan dinyatakan tidak layak dibayar bila terpenuhi salah satu dari tiga keadaan dalam Pasal 6:

  • data simpanan tidak tercatat pada bank;

  • nasabah merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar;

  • nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Hakim menilai simpanan dengan berpegang pada Pasal 5 dan Pasal 6 itu (Pasal 23). Ada dua jalur sengketa, dengan arah gugatan yang berlawanan.

Tahap

Jalur A: penetapan status atau nilai simpanan (Pasal 7 huruf a, Pasal 8)

Jalur B: status diubah dari layak menjadi tidak layak dibayar (Pasal 7 huruf b, Pasal 9 dan 10)

Keberatan nasabah ke LPS

Paling lama 180 hari sejak keputusan diumumkan, disertai bukti yang jelas

Paling lama 60 hari sejak perubahan status diberitahukan

Jika tidak mengajukan keberatan

Nasabah dianggap menerima keputusan LPS

Nasabah dianggap menerima dan wajib mengembalikan dana yang sudah dibayarkan

Keputusan LPS atas keberatan

Paling lama 90 hari sejak keberatan diajukan

Paling lama 60 hari sejak keberatan diajukan

Siapa yang menggugat

Nasabah, terhadap Keputusan atas Keberatan

LPS, bila nasabah tidak mengembalikan dana secara sukarela

Tenggat gugatan

Paling lama 180 hari sejak Keputusan atas Keberatan diberitahukan

Tanpa keberatan: paling cepat 60 hari setelah pemberitahuan untuk mengembalikan. Dengan keberatan: setelah penolakan diberitahukan

Syarat formal gugatan ketat. Surat gugatan harus melampirkan paling sedikit surat pemberitahuan Keputusan atas Keberatan atau surat keputusan perubahan status simpanan. Penggugat dan tergugat masing-masing hanya boleh satu (Pasal 13). Gugatan yang melanggar tenggat atau syarat ini dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim karena jabatannya, pada tingkat pemeriksaan mana pun (Pasal 22).

Dalam sengketa penjaminan simpanan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik, berapa pun nilai gugatannya (Pasal 17). LPS diwakili Ketua Dewan Komisioner, yang dapat menugaskan pegawai atau memberi kuasa khusus (Pasal 18).

Pendaftaran dan persidangan elektronik

Seluruh proses dirancang agar pihak, terutama nasabah di daerah, tidak perlu datang ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya ada di beberapa kota besar, sedangkan bank yang dilikuidasi umumnya BPR di daerah.

  1. Pendaftaran. Gugatan didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Penggugat yang belum punya akun membuatnya di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga pilihannya, sekaligus menentukan pengadilan tempat Autentikasi bukti (Pasal 12).

  2. Penunjukan hakim dan panggilan. Ketua Pengadilan Niaga menunjuk majelis paling lama 3 hari sejak pendaftaran. Juru sita memanggil para pihak paling lambat 6 hari sebelum sidang. Tergugat wajib mendaftarkan akun SIP dengan membawa identitas atau surat kuasa asli (Pasal 14).

  3. Sidang pertama. Dilaksanakan di ruang virtual dan para pihak wajib hadir. Penggugat yang dua kali tidak hadir tanpa alasan sah membuat gugatan gugur; tergugat yang dua kali tidak hadir diputus verstek (Pasal 19).

  4. Perdamaian. Hakim mengupayakan perdamaian pada sidang pertama. Prosedur mediasi menurut PERMA mediasi dikecualikan (Pasal 16).

  5. Bukti surat. Diunggah dan diperiksa melalui SIP. Pencocokan dengan dokumen asli (Autentikasi) dilakukan langsung di Pengadilan Niaga, atau didelegasikan ke Pengadilan Negeri tempat pendaftaran. Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri menyelesaikannya paling lama 14 hari sejak penetapan delegasi dikirim dan memvalidasinya di SIP; ketidakhadiran pihak dicatat (Pasal 20).

  6. Saksi dan ahli. Dapat diperiksa secara audiovisual dari pengadilan tempat mereka berada, di bawah sumpah. Biayanya ditanggung pihak yang mengajukan (Pasal 21).

  7. Putusan. Paling lama 90 hari sejak perkara diterima majelis, dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga (Pasal 15).

Dalam sosialisasinya, Mahkamah Agung menyebut Pengadilan Negeri dalam skema ini sebagai Pengadilan Hub dan hakim yang mencocokkan bukti sebagai Hakim Autentikator (papuanewsonline.com). Kedua istilah itu tidak muncul dalam batang tubuh PERMA. Fitur pendaftaran tiga jenis sengketa ini sudah ditambahkan ke SIPP dan e-Court (Mahkamah Agung).

Gangguan teknologi saat sidang membuat sidang diskors demi hukum. Bila gangguan berlangsung 60 menit, sidang ditunda sesuai jadwal dalam SIP (Pasal 40).

Pemeriksaan perkara secara cepat

Gugatan dengan nilai sampai Rp1.000.000.000 diperiksa hakim tunggal dengan acara cepat, dan putusannya tidak dapat dikasasi (Pasal 24 dan 27). Ambang ini berlaku untuk ketiga klaster sengketa, bukan hanya penjaminan simpanan.

Hal

Acara biasa

Acara cepat

Nilai gugatan

Di atas Rp1 miliar

Sampai dengan Rp1 miliar

Pemeriksa

Majelis hakim

Hakim tunggal

Provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik

Tidak dapat diajukan dalam sengketa penjaminan simpanan (Pasal 17)

Tidak dapat diajukan (Pasal 24 ayat 4)

Batas waktu putusan

90 hari, dapat diperpanjang 30 hari

Sama

Upaya hukum

Kasasi ke Mahkamah Agung

Keberatan ke Pengadilan Niaga, 7 hari

Nomor perkara

Pdt.Sus-LPS

Pdt.Sus.Cepat-LPS

Upaya hukum keberatan berjalan sangat singkat (Pasal 29 sampai 34):

  1. Keberatan diajukan secara elektronik paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan. Keberatan yang terlambat dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Niaga.

  2. Panitera memverifikasi permohonan dan memori keberatan paling lama 1 hari.

  3. Kontra memori disampaikan paling lama 3 hari setelah pemberitahuan.

  4. Ketua Pengadilan Niaga menetapkan majelis paling lama 1 hari setelah permohonan lengkap.

  5. Majelis memutus paling lama 7 hari setelah penetapan, hanya berdasarkan berkas, tanpa pemeriksaan tambahan.

Putusan keberatan langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Terhadapnya tidak tersedia banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Pasal 33).

Putusan, kasasi, dan eksekusi

Putusan diucapkan dengan mengunggah salinannya ke SIP; unggahan itulah yang secara hukum dianggap pengucapan (Pasal 25).

Dalam sengketa penjaminan simpanan, amar yang mengabulkan gugatan paling sedikit memuat empat hal (Pasal 26):

  • pernyataan keputusan LPS mempunyai atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  • pernyataan status simpanan (tidak layak menjadi layak dibayar atau sebaliknya) atau nilai simpanan yang layak dibayar;

  • penghukuman LPS membayar simpanan berikut bunga wajar, atau penghukuman nasabah mengembalikan klaim yang telah dibayarkan;

  • penghukuman biaya perkara.

Bunga wajar dihitung dengan tingkat bunga penjaminan LPS maksimum. Simpanan valuta asing dibayar dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Terhadap putusan acara biasa tersedia kasasi, dengan tata cara dan tenggat menurut PERMA tentang administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (Pasal 27). Mahkamah Agung harus memutus paling lama 90 hari sejak permohonan diterima majelis kasasi. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan putusan ke pengadilan pengaju dalam 7 hari, dan juru sita meneruskannya kepada para pihak dalam 2 hari (Pasal 28).

Eksekusi mengikuti hukum acara yang berlaku dengan tiga percepatan (Pasal 35): penetapan aanmaning terbit paling lama 7 hari setelah permohonan didaftarkan, pelaksanaannya paling lama 7 hari kemudian, dan aanmaning cukup satu kali serta dapat dilakukan secara virtual. Bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi juga diajukan ke Pengadilan Niaga, dengan hukum acara yang sama secara mutatis mutandis (Pasal 36).

Aset bank di persimpangan pailit dan pidana, serta masa peralihan

PERMA memberi Tim Likuidasi dan LPS dua pintu untuk menarik kembali aset bank yang tersangkut proses hukum lain.

  • Boedel pailit. Bila aset atau kewajiban BDL masuk ke dalam boedel kepailitan pihak lain, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga untuk mengeluarkannya (Pasal 37).

  • Sita pidana. Bila aset BDL yang dikuasai atau dialihkan dengan iktikad tidak baik oleh pengurus atau pemegang saham telah disita dalam perkara pidana, Tim Likuidasi atau LPS dapat memohon kepada majelis hakim pidana, melalui penuntut umum dan sebelum tuntutan dibacakan, agar objek sita dikembalikan kepada BDL. Hakim dapat mengabulkan atau menolak (Pasal 38).

Untuk perkara yang sudah berjalan, ukurannya adalah apakah berkas sudah diperiksa hakim pada 13 Mei 2026 (Pasal 42). Perkara yang sudah terdaftar tetapi belum diperiksa tunduk pada PERMA ini. Perkara yang sudah diperiksa dilanjutkan dengan hukum acara perdata biasa sampai berkekuatan hukum tetap.

Hukum acara perdata dan PERMA persidangan elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 43). Format gugatan penjaminan simpanan, putusan acara cepat, dan putusan keberatan akan mengikuti templat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41).

Catatan kritis

Kecepatan yang ditawarkan PERMA ini dibayar dengan penyempitan ruang prosedural, dan beban itu paling terasa pada nasabah kecil. Seorang hakim niaga Jakarta Pusat mengajukan pertanyaan serupa: apakah acara cepat ini solusi, atau justru mengurangi daya lawan nasabah kecil di hadapan LPS (Suara BSDK). Butir-butir berikut adalah pembacaan penulis atas teks PERMA, bukan tafsir resmi.

  • Satu tingkat untuk perkara kecil. Gugatan sampai Rp1 miliar berakhir di Pengadilan Niaga yang sama, lewat keberatan berbasis berkas yang selesai dalam hitungan hari. Karena penjaminan LPS sendiri dibatasi nilainya, sebagian besar gugatan nasabah perorangan kemungkinan jatuh ke jalur ini. Efisien, tetapi fungsi kasasi sebagai penjaga kesatuan penerapan hukum tidak menjangkau perkara yang paling banyak jumlahnya.

  • Pembatasan upaya hukum lewat PERMA. Menutup kasasi dan peninjauan kembali dengan peraturan Mahkamah Agung, bukan undang-undang, berpotensi diperdebatkan dari sisi hierarki norma. Preseden gugatan sederhana menunjukkan model ini sudah diterima dalam praktik.

  • Larangan eksepsi dan rekonvensi. Berlaku di semua sengketa penjaminan simpanan, termasuk yang bernilai di atas Rp1 miliar. Keberatan formal tetap dapat masuk lewat jawaban pokok perkara, dan hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena jabatannya, tetapi LPS tidak bisa menggugat balik dalam perkara yang sama.

  • Satu penggugat, satu tergugat. Nasabah dalam jumlah besar dari bank yang sama dengan pokok masalah serupa harus menggugat sendiri-sendiri. Ini menutup kumulasi subjektif dan gugatan perwakilan kelompok, dengan risiko putusan yang tidak seragam.

  • Tenggat yang mematikan. Lewat 180 hari (jalur A) atau 60 hari (jalur B) tanpa keberatan, nasabah dianggap menerima. Titik awal hitungannya berbeda: jalur A sejak keputusan diumumkan, jalur B sejak diberitahukan. Nasabah yang tidak membaca pengumuman LPS paling rentan kehilangan hak.

  • Tanpa batas akhir bagi LPS. Pasal 10 hanya menentukan kapan LPS paling cepat boleh menggugat pengembalian dana, tidak kapan paling lambat.

  • Kesenjangan digital. Akun SIP, sidang virtual, dan unggah bukti mengandaikan literasi dan koneksi yang belum merata. Keberhasilan skema delegasi ke Pengadilan Negeri akan menentukan apakah akses keadilan benar-benar mendekat.

  • Sita pidana. Permohonan pengembalian aset harus lewat penuntut umum dan sebelum tuntutan dibacakan. Hasilnya bergantung pada koordinasi dengan kejaksaan dan diskresi hakim pidana.

  • Redaksi. Pasal 26 berbicara tentang amar yang mengabulkan gugatan tetapi memuat pilihan amar dua arah. Pasal 42 memakai istilah berkas permohonan untuk perkara gugatan. Pasal 39 menyediakan nomor register peninjauan kembali tanpa mengatur prosedurnya, sehingga untuk perkara acara biasa peninjauan kembali tampaknya mengikuti ketentuan umum.

Pertanyaan terbuka: apakah Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang format dan templat (Pasal 41) sudah terbit belum dapat dipastikan dari sumber yang dibuka untuk artikel ini.

Penutup

PERMA 1/2026 menyatukan sengketa likuidasi bank di satu forum dengan satu hukum acara yang berbatas waktu. Bagi LPS dan Tim Likuidasi, aturan ini memberi kepastian forum dan alat untuk menarik aset dari boedel pailit dan sita pidana. Bagi nasabah, pesan praktisnya tiga: catat tanggal pengumuman atau pemberitahuan LPS, ajukan keberatan ke LPS sebelum tenggat, dan siapkan bukti asli untuk dicocokkan di pengadilan terdekat.

Ujian sesungguhnya ada pada pelaksanaan. Pembaruan e-Court baru disosialisasikan pada September 2026, sehingga praktik peradilannya masih sangat muda. Konsistensi putusan acara cepat, yang tidak akan sampai ke Mahkamah Agung, layak dipantau sejak awal.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum; untuk perkara konkret, rujuk teks resmi PERMA dan konsultasikan dengan advokat.

Sumber