MENGEMBALIKAN HAKIKAT PENJARA BAGI PELAKU TIPIKOR: MENGAPA PENGAWASAN INDEPENDEN MUTLAK DIPERLUKAN?
Drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH.,MH
Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar
Jalan Trijata I No.19 Denpasar, WA : 081338644949
Abstrak
Artikel ini berargumen bahwa efek jera pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi ditentukan oleh kepastian pelaksanaannya, dan bahwa kepastian itu hanya dapat dijamin oleh lembaga pengawas pemasyarakatan yang independen. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menelaah dua lini penegakan hukum. Di hulu, RUU Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan pada Desember 2026 berisiko memuat norma kabur dan tumpang tindih apabila perampasan tanpa pemidanaan tidak dirumuskan secara ketat menurut Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Di hilir, temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026 dan preseden joki narapidana tahun 2010 menunjukkan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat serta pengawasan menurut Pasal 88 Undang-Undang Pemasyarakatan tidak mampu mencegah kompromi pelaksanaan pidana. Artikel ini merekomendasikan pembentukan Lembaga Pengawas Independen Pemasyarakatan berdasarkan undang-undang, dengan wewenang inspeksi tanpa pemberitahuan, verifikasi biometrik, dan kewajiban publikasi laporan, selaras dengan Aturan Nelson Mandela.
Kata kunci: tindak pidana korupsi; pemasyarakatan; pengawasan independen; Hakim Pengawas dan Pengamat; perampasan aset; efek jera.
Pendahuluan
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia berada di persimpangan yang krusial. Di hulu, negara memperkuat instrumennya: Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.¹ Di hilir, fase eksekusi dan pemasyarakatan justru terus diguncang skandal yang mencederai rasa keadilan publik.
Skandal itu berpola dan berulang. Pada Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas Sukamiskin karena menerima suap dari narapidana korupsi sebagai imbalan fasilitas sel dan kemudahan keluar-masuk lapas; ia kemudian dipidana delapan tahun penjara.² Delapan tahun berselang, pada 23 September 2026, inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong menemukan bangunan menyerupai homestay dan rumah kluster, lengkap dengan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan, yang diduga dihuni warga binaan.³ Pemberitaan investigatif yang bersandar pada sumber anonim menyebut hunian itu disewakan dengan tarif Rp25 juta per bulan hingga Rp1 miliar per tahun; klaim ini belum teruji di pengadilan.⁴ Pihak pemasyarakatan semula menyatakan bangunan tersebut rumah dinas jabatan dan sarana asimilasi.⁵
Bagi publik, temuan itu mengonfirmasi kekhawatiran lama tentang "rumah sewaan": narapidana berduit yang secara administratif tercatat menjalani pidana, tetapi secara faktual tidak menghuni sel. Kekhawatiran serupa melekat pada "joki narapidana". Praktik ini pernah terbukti dalam perkara pupuk bersubsidi di Bojonegoro pada Desember 2010, ketika seorang terpidana digantikan orang lain dengan imbalan Rp10 juta dan penukaran itu baru terbongkar setelah empat hari.⁶
Jika regulasi di hulu diperketat tetapi hilir dibiarkan bocor, pemidanaan gagal sebagai instrumen keadilan. Artikel ini mengajukan dua tesis. Pertama, RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara ketat agar tidak melahirkan norma kabur yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Kedua, dan lebih mendesak, hakikat nestapa pidana penjara bagi pelaku tipikor hanya dapat dipulihkan melalui lembaga pengawas pemasyarakatan yang independen.
Pembelajaran Sejarah: Dari UU Tipikor hingga Potensi Norma Kabur RUU Perampasan Aset
Koreksi atas semangat luar biasa
Sejarah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menunjukkan bahwa semangat penegakan hukum yang luar biasa selalu menuntut koreksi yuridis. Undang-undang itu memperluas unsur "melawan hukum" hingga mencakup arti materiil, yakni perbuatan yang tidak diatur peraturan perundang-undangan tetapi dianggap tercela menurut rasa keadilan masyarakat. Ia juga memperkenalkan pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang.⁷
Dua tahun kemudian, pembentuk undang-undang mengubahnya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Konsiderans perubahan itu memuat dua pesan sekaligus. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, tetapi perubahan diperlukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran, dan menjamin perlakuan yang adil.⁸ Pembuktian terbalik dipertahankan dan bahkan diperluas ke harta benda yang belum didakwakan, namun tetap dalam kerangka persidangan pidana dan putusan hakim.⁹
Koreksi berikutnya datang dari Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, Mahkamah menyatakan penjelasan tentang melawan hukum materiil bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.¹⁰ Pelajarannya jelas: norma antikorupsi yang kabur pada akhirnya dibatalkan, dan pembatalan itu merugikan agenda pemberantasan korupsi sendiri.
RUU Perampasan Aset: tujuan mulia, rumusan yang harus ketat
Perdebatan serupa kini muncul dalam RUU Perampasan Aset. Tujuannya sah dan memiliki dasar internasional. Konvensi PBB Antikorupsi, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, meminta negara pihak mempertimbangkan perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture, NCB) apabila pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal, melarikan diri, atau tidak hadir.¹¹ Panduan Stolen Asset Recovery Initiative menegaskan batasnya: NCB adalah alat pemulihan aset, dan tidak boleh menjadi pengganti penuntutan pidana.¹²
Dari perspektif HAM, tiga norma konstitusi menjadi batu uji. Pasal 28H ayat (4) melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang, Pasal 28G ayat (1) melindungi harta benda di bawah kekuasaan seseorang, dan Pasal 28J ayat (2) hanya mengizinkan pembatasan hak melalui undang-undang.¹³ Asas praduga tak bersalah melengkapi ketiganya.¹⁴ Refki Saputra mengingatkan bahwa tantangan utama RUU ini terletak pada hak atas harta kekayaan dan peradilan yang adil, karena perampasan in rem menggeser pembuktian dari kesalahan orang ke asal-usul harta.¹⁵
Perbandingan menunjukkan bahwa NCB tidak dengan sendirinya melanggar HAM. Dalam Gogitidze and Others v. Georgia, Mahkamah HAM Eropa mengakui adanya standar hukum Eropa dan universal yang mendorong perampasan harta terkait kejahatan serius tanpa pemidanaan lebih dahulu, dan menilai proses in rem tidak melanggar praduga tak bersalah.¹⁶ Syaratnya adalah prosedur yang adil dan proporsional. Di sinilah rumusan norma menentukan segalanya.
Dua risiko: norma kabur dan tumpang tindih
Risiko pertama adalah kekaburan norma (vague norm). Draf versi DPR belum dipublikasikan secara resmi. Menurut catatan masyarakat sipil, draf itu mengatur NCB dalam Pasal 3 huruf b dan membatasi kondisinya dalam Pasal 6, yakni pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.¹⁷ Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III pada 5 Oktober 2026, para akademisi mengingatkan bahwa NCB tidak boleh menggantikan proses pidana, dan bahwa standar pembuktian yang rendah membuka ruang intimidasi serta tawar-menawar oleh oknum aparat.¹⁸ Standar pembuktian, beban pembuktian, dan perlindungan pihak ketiga beriktikad baik karena itu harus tertulis tegas dalam batang tubuh.
Risiko kedua adalah tumpang tindih norma (overlapping). Perampasan tanpa pemidanaan sudah dikenal secara terbatas dalam hukum positif. Undang-Undang Tipikor mengatur gugatan perdata dan perampasan harta terdakwa yang meninggal dunia, sedangkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur permohonan penetapan harta kekayaan sebagai aset negara ketika pelakunya tidak ditemukan.¹⁹ Tanpa ketentuan peralihan dan aturan pilihan forum yang jelas, aparat memperoleh ruang memilih rezim yang paling ringan pembuktiannya.
Ketika pembentuk undang-undang larut merumuskan norma baru di hulu, satu pertanyaan di hilir tertinggal: siapa yang memastikan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalani?
Nestapa versus Pembinaan: Paradoks KUHP Nasional dan Realitas Lapas
Pergeseran paradigma dan batasnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menggeser paradigma pemidanaan dari pembalasan ke pencegahan, pemasyarakatan, pemulihan keseimbangan, dan penumbuhan rasa penyesalan. Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.²⁰ Tindak pidana korupsi kini juga dirumuskan dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional.²¹ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bergerak ke arah yang sama.²²
Pergeseran itu tidak menghapus unsur nestapa. Nestapa dalam pidana penjara bukan perlakuan kejam, melainkan perampasan kemerdekaan itu sendiri: terpisah dari rumah, keluarga, kenyamanan, dan kendali atas waktu. Pembinaan berlangsung di dalam perampasan kemerdekaan, bukan sebagai penggantinya. Narapidana yang membeli kembali kemerdekaannya tidak sedang dibina. Ia sedang tidak dipidana.
Korupsi sebagai kejahatan kalkulatif
Argumen ini paling kuat untuk korupsi. Gary Becker merumuskan bahwa seseorang melakukan kejahatan apabila manfaat yang diharapkannya melebihi manfaat yang diperoleh dari penggunaan waktu dan sumber dayanya untuk kegiatan lain.²³ Pelaku korupsi, yang umumnya berpendidikan dan berkedudukan, adalah pelaku yang paling mendekati model kalkulatif itu.
Penelitian empiris menambahkan satu hal. Daniel Nagin menyimpulkan bahwa bukti efek jera dari kepastian pemidanaan jauh lebih konsisten daripada bukti efek jera dari beratnya pidana.²⁴ Kesimpulan itu lahir dari studi tentang kepastian tertangkap. Namun logikanya berlaku pula di hilir: vonis berat yang dapat dinegosiasikan pelaksanaannya adalah pidana yang tidak pasti. Kompromi fasilitas menurunkan "harga" korupsi tanpa mengubah satu huruf pun dalam amar putusan.
Dua modus penyimpangan
Literatur telah lama memetakan penyimpangan pada tahap pelaksanaan putusan. Khunaifi Alhumami mencatat antara lain penukaran narapidana dengan "napi bayaran" serta pembolehan narapidana pulang ke rumah pada malam hari dan kembali ke lapas pada pagi hari.²⁵ Dua modus itu sepadan dengan dua kekhawatiran publik saat ini.
- Kompromi spasial. Narapidana tercatat menjalani pidana tetapi menghuni tempat lain yang lebih nyaman di dalam atau di sekitar kompleks lapas. Di Cibinong, Ombudsman menemukan area yang masih berada dalam kompleks lapas tetapi tidak berpagar dan terhubung dengan akses masyarakat.²⁶ Kondisi fisik semacam itu memungkinkan seseorang berpindah antara hunian dan blok ketika pemeriksaan datang.
- Joki narapidana. Dalam perkara Bojonegoro, penukaran berhasil karena data terpidana yang dibawa ke lapas tidak dilengkapi foto.²⁷ Sejauh penelusuran penulis, belum ada perkara joki narapidana korupsi yang terbukti di pengadilan. Preseden itu tetap menunjukkan bahwa tanpa verifikasi biometrik pada saat penerimaan dan selama masa pidana, penukaran orang secara teknis dapat terjadi.
Mengapa Hakim Pengawas dan Pengamat tidak cukup
Hukum acara pidana sebenarnya menyediakan pengawasan yudisial atas pelaksanaan putusan. Pranata Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP 1981. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mempertahankannya dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, mewajibkan paling sedikit tiga hakim pada setiap pengadilan, dan mewajibkan laporan kepada ketua pengadilan setiap tiga bulan.²⁸ Petunjuk teknisnya masih bersumber dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985.²⁹
Penguatan normatif itu belum menyentuh tiga kelemahan struktural.
- Sifat pengawasannya. Pengawasan Kimwasmat bersifat horizontal dan administratif, tidak dilakukan secara fisik.³⁰
- Beban rangkap. Hakim yang ditunjuk tetap menangani perkara, sehingga tugas pengawasan diperlakukan sebagai tugas sampingan, tanpa sarana dan anggaran operasional.³¹
- Rekam jejak. Penukaran narapidana di Bojonegoro terbongkar oleh pembesuk, bukan oleh Kimwasmat.³²
Pengawasan internal dan eksternal dalam Undang-Undang Pemasyarakatan pun terbatas. Pasal 88 hanya mengenal pengawasan internal oleh menteri dan pengawasan eksternal oleh komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum.³³ Yang pertama mengandung konflik kepentingan institusional, sedangkan yang kedua adalah pengawasan politik yang tidak dirancang untuk memeriksa sel pada dini hari.
Urgensi Solusi Strategis: Lembaga Pengawas Independen Pemasyarakatan
Pelajaran dari Cibinong
Peristiwa Cibinong memperlihatkan nilai sekaligus batas pengawasan eksternal yang ada. Temuan itu lahir dari lembaga di luar kementerian, bukan dari inspektorat internal. Namun tim Ombudsman dua kali ditolak masuk, dan Ombudsman kemudian mengungkap adanya upaya yang mengarah pada penyuapan terhadap timnya; lembaga itu menyebut temuannya sebagai puncak gunung es.³⁴
Penolakan itu terjadi walaupun undang-undang memberi Ombudsman kewenangan memeriksa objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan dan mengancam pidana siapa pun yang menghalanginya.³⁵ Mandat Ombudsman juga terbatas pada maladministrasi pelayanan publik. Ia tidak dirancang untuk memverifikasi secara rutin bahwa setiap terpidana berada di selnya. Kekosongan inilah yang harus diisi.
Standar internasional
Gagasan pengawas independen bukan hal baru. Aturan Nelson Mandela mensyaratkan sistem inspeksi ganda: inspeksi internal oleh administrasi pemasyarakatan dan inspeksi eksternal oleh badan yang independen darinya, dengan wewenang mengakses seluruh informasi, memilih sendiri lapas yang dikunjungi termasuk tanpa pemberitahuan, dan mewawancarai narapidana secara tertutup.³⁶ Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan mewajibkan negara pihak membentuk mekanisme pencegahan nasional dengan akses ke semua tempat penahanan.³⁷
Indonesia belum meratifikasi protokol itu. Fungsi serupa dijalankan secara terbatas oleh Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan, forum enam lembaga negara tanpa dasar undang-undang tersendiri.³⁸ Sebagai pembanding, Inggris memiliki HM Chief Inspector of Prisons, jabatan berdasar undang-undang yang berada di luar dinas pemasyarakatan.³⁹
Standar-standar itu lahir untuk melindungi narapidana dari perlakuan sewenang-wenang. Mekanismenya netral terhadap arah penyimpangan. Inspektur yang berhak membuka setiap pintu tanpa pemberitahuan akan menemukan sel yang terlalu sesak dan juga sel yang kosong karena penghuninya tinggal di tempat lain.
Desain kelembagaan
Lembaga Pengawas Independen Pemasyarakatan perlu dirancang dengan enam ciri agar tidak menjadi lembaga yang mandul.
Dimensi
Karakteristik
Landasan yuridis dan taktis
Dasar hukum
Dibentuk dengan undang-undang, melalui perubahan Pasal 88 UU Pemasyarakatan atau undang-undang tersendiri
Wewenang memasuki lapas dan memeriksa identitas membatasi hak, sehingga memerlukan dasar undang-undang sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komposisi keanggotaan
Unsur masyarakat sipil, akademisi hukum pidana dan kriminologi, tenaga kesehatan, serta mantan penegak hukum yang lolos seleksi integritas
Bebas dari konflik kepentingan birokrasi kementerian dan dari esprit de corps (jiwa korsa); Aturan Nelson Mandela meminta inspektur yang berkualifikasi dan berpengalaman⁴⁰
Akses dan operasi
Inspeksi tanpa pemberitahuan pada waktu kapan pun, termasuk malam hari dan hari libur, ke seluruh area dalam kompleks lapas
Menutup celah kompromi spasial; penghalangan diancam pidana sebagaimana model Pasal 44 UU Ombudsman
Verifikasi identitas
Pencocokan biometrik narapidana secara acak dan seketika dengan data saat eksekusi putusan
Mengeliminasi joki narapidana; data biometrik adalah data pribadi spesifik sehingga pemrosesannya tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi⁴¹
Akuntabilitas publik
Laporan langsung kepada Presiden dan DPR, serta publikasi terbuka setiap laporan inspeksi
Memotong jalur birokrasi internal agar temuan tidak diredam demi reputasi instansi
Tindak lanjut
Kementerian wajib menjawab setiap rekomendasi secara tertulis dalam tenggat tertentu; dugaan pidana diteruskan ke penegak hukum
Aturan Nelson Mandela mewajibkan otoritas menyatakan dalam waktu yang wajar apakah rekomendasi dilaksanakan⁴²
Lembaga ini melengkapi pengawas yang sudah ada dan tidak menggantikannya. Kimwasmat tetap mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan amar putusan, inspektorat tetap menegakkan disiplin pegawai, dan Ombudsman tetap menangani maladministrasi. Keberatan bahwa lembaga baru menambah beban anggaran dapat dijawab dengan pilihan kedua: meratifikasi protokol opsional dan menetapkan mekanisme pencegahan nasional yang diperluas mandatnya. Pilihan mana pun harus memenuhi enam ciri di atas.
Kesimpulan
Pemberantasan korupsi tidak selesai pada undang-undang yang megah di parlemen atau pada drama penangkapan. Marwah penegakan hukum diuji di hilir, yaitu pada kepastian bahwa setiap pidana penjara benar-benar dijalani.
Dua simpulan dapat ditarik. Pertama, RUU Perampasan Aset layak dilanjutkan, tetapi dengan rumusan yang ketat: standar dan beban pembuktian yang tegas, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan ketentuan peralihan yang mencegah tumpang tindih dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pencucian Uang. Sejarah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menunjukkan bahwa norma kabur berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, memulihkan hakikat pidana penjara bagi pelaku tipikor tidak memerlukan pidana yang lebih kejam. Yang diperlukan adalah pidana yang pasti dijalani. Kimwasmat, inspektorat, dan komisi DPR terbukti tidak cukup untuk menjamin kepastian itu, dan Ombudsman pun dihalangi ketika mencobanya. Lembaga Pengawas Independen Pemasyarakatan, dengan akses tanpa pemberitahuan, verifikasi biometrik, dan laporan terbuka, menutup celah bagi joki narapidana, hunian sewaan, dan segala bentuk kompromi di balik jeruji.
Koruptor harus dimiskinkan melalui proses hukum yang adil, dan harus benar-benar menjalani pidananya di dalam penjara.
Catatan Kaki
- "Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026," Parlementaria (DPR RI), 27 Agustus 2026, dpr.go.id.
- "Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Ditetapkan Tersangka," Tirto.id, 21 Juli 2018, tirto.id; "Eks Kalapas Wahid Husen Kembali ke Sukamiskin sebagai Napi," CNN Indonesia, 25 April 2019, cnnindonesia.com.
- Ombudsman Republik Indonesia, "Ombudsman RI Temukan Dugaan 'Kluster Mewah' dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong," siaran pers, 24 September 2026, ombudsman.go.id.
- Bambang Noroyono dan Muhammad Noor Alfian Choir, "Di Balik 'Bisnis' Hidup Mewah Koruptor di Lapas Cibinong," Republika, 30 September 2026, republika.co.id.
- "Buka-bukaan Imipas Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman," detikNews, 25 September 2026, detik.com.
- "Perjokian Napi, Kajari Bojonegoro Resmi Dicopot," Antara News, 6 Januari 2011, antaranews.com; Khunaifi Alhumami, "Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan pada Pelaksanaan Putusan Pengadilan," Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (Maret 2018): 58–59, https://doi.org/10.25216/JHP.7.1.2018.45-66.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, konsiderans "Menimbang" huruf a dan huruf b.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 37, Pasal 37A, dan Pasal 38B.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, 25 Juli 2006, amar putusan.
- United Nations Convention against Corruption, New York, 31 Oktober 2003, United Nations Treaty Series 2349, hlm. 41, Pasal 54 ayat (1) huruf c; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32.
- Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grant, dan Larissa Gray, Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture (Washington, DC: World Bank, 2009), 13, 29.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights, 16 Desember 1966, Pasal 14 ayat (2).
- Refki Saputra, "Tantangan Penerapan Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia," Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 115, https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158.
- Gogitidze and Others v. Georgia, no. 36862/05, §§ 105, 126, European Court of Human Rights, 12 Mei 2015.
- Transparency International Indonesia, "RUU Perampasan Aset Dikebut dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansinya Berpotensi Melemahkan," siaran pers, Agustus 2026, ti.or.id.
- "Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana," detikNews, 5 Oktober 2026, detik.com; "Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi," Suara.com, 5 Oktober 2026, suara.com.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 32 sampai dengan Pasal 34, Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 38C; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 67; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 624.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603 sampai dengan Pasal 606.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Pasal 2.
- Gary S. Becker, "Crime and Punishment: An Economic Approach," Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 176.
- Daniel S. Nagin, "Deterrence in the Twenty-First Century," Crime and Justice 42, no. 1 (2013): 199, https://doi.org/10.1086/670398.
- Alhumami, "Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat," 51.
- "Ombudsman Ungkap Sejumlah Temuan di Lapas Cibinong, DPR Dorong Standar Baku Pelayanan Publik," Hukumonline, 29 September 2026, hukumonline.com.
- "Kasus 'Joki' di Lapas Bojonegoro," Antara News, 4 Januari 2011, antaranews.com.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Pasal 277 sampai dengan Pasal 283; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 353 sampai dengan Pasal 359.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
- Alhumami, "Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat," 51.
- Alhumami, 60.
- Alhumami, 59.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 88.
- Ombudsman Republik Indonesia, "Ombudsman RI Temukan Dugaan 'Kluster Mewah'"; "Ada Upaya Suap Saat Ombudsman Sidak ke Lapas Cibinong," Kumparan, 5 Oktober 2026, kumparan.com.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Pasal 28 ayat (1) huruf c, Pasal 34, dan Pasal 44.
- United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules), Resolusi Majelis Umum PBB 70/175, lampiran, 17 Desember 2015, aturan 83 dan 84 ayat (1).
- Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, New York, 18 Desember 2002, United Nations Treaty Series 2375, hlm. 237, Pasal 3 dan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
- "KuPP Sebut Ratifikasi OPCAT Perkuat Pencegahan Penyiksaan," Antara News, 26 Juni 2026, antaranews.com.
- Prison Act 1952 (Britania Raya), c. 52, s. 5A.
- Nelson Mandela Rules, aturan 84 ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Pasal 4 ayat (2) huruf b.
- Nelson Mandela Rules, aturan 85 ayat (2).
Daftar Pustaka
Buku dan artikel jurnal
Alhumami, Khunaifi. "Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan pada Pelaksanaan Putusan Pengadilan." Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (Maret 2018): 45–66. https://doi.org/10.25216/JHP.7.1.2018.45-66.
Becker, Gary S. "Crime and Punishment: An Economic Approach." Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.
Greenberg, Theodore S., Linda M. Samuel, Wingate Grant, dan Larissa Gray. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, DC: World Bank, 2009.
Nagin, Daniel S. "Deterrence in the Twenty-First Century." Crime and Justice 42, no. 1 (2013): 199–263. https://doi.org/10.1086/670398.
Saputra, Refki. "Tantangan Penerapan Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia." Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158.
Peraturan perundang-undangan dan putusan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006. 25 Juli 2006.
Britania Raya. Prison Act 1952, c. 52.
European Court of Human Rights. Gogitidze and Others v. Georgia. No. 36862/05. 12 Mei 2015.
Instrumen internasional
International Covenant on Civil and Political Rights. New York, 16 Desember 1966.
Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. New York, 18 Desember 2002. United Nations Treaty Series 2375, hlm. 237.
United Nations Convention against Corruption. New York, 31 Oktober 2003. United Nations Treaty Series 2349, hlm. 41.
United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). Resolusi Majelis Umum PBB 70/175, lampiran. 17 Desember 2015.
Berita dan siaran pers
"Ada Upaya Suap Saat Ombudsman Sidak ke Lapas Cibinong." Kumparan, 5 Oktober 2026. kumparan.com.
"Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana." detikNews, 5 Oktober 2026. detik.com.
"Buka-bukaan Imipas Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman." detikNews, 25 September 2026. detik.com.
"Eks Kalapas Wahid Husen Kembali ke Sukamiskin sebagai Napi." CNN Indonesia, 25 April 2019. cnnindonesia.com.
"Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Ditetapkan Tersangka." Tirto.id, 21 Juli 2018. tirto.id.
"Kasus 'Joki' di Lapas Bojonegoro." Antara News, 4 Januari 2011. antaranews.com.
"KuPP Sebut Ratifikasi OPCAT Perkuat Pencegahan Penyiksaan." Antara News, 26 Juni 2026. antaranews.com.
Noroyono, Bambang, dan Muhammad Noor Alfian Choir. "Di Balik 'Bisnis' Hidup Mewah Koruptor di Lapas Cibinong." Republika, 30 September 2026. republika.co.id.
Ombudsman Republik Indonesia. "Ombudsman RI Temukan Dugaan 'Kluster Mewah' dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong." Siaran pers, 24 September 2026. ombudsman.go.id.
"Ombudsman Ungkap Sejumlah Temuan di Lapas Cibinong, DPR Dorong Standar Baku Pelayanan Publik." Hukumonline, 29 September 2026. hukumonline.com.
"Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi." Suara.com, 5 Oktober 2026. suara.com.
"Perjokian Napi, Kajari Bojonegoro Resmi Dicopot." Antara News, 6 Januari 2011. antaranews.com.
"Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026." Parlementaria (DPR RI), 27 Agustus 2026. dpr.go.id.
Transparency International Indonesia. "RUU Perampasan Aset Dikebut dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansinya Berpotensi Melemahkan." Siaran pers, Agustus 2026. ti.or.id.