MENEMUKAN SOLUSI HUKUM BAGI PERKAWINAN YANG LEWAT WAKTU PENCATATAN

Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I No.19 Denpasar

WA.081338644949

 

Perkawinan yang sudah sah menurut agama tetapi belum tercatat tetap bisa dicatatkan kapan pun. Pasangan Muslim menempuh isbat nikah di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim mengurusnya melalui Dinas Dukcapil, bila perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.

Sah menurut agama belum berarti diakui negara

Undang-Undang Perkawinan memisahkan dua hal: keabsahan dan pencatatan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, sedangkan ayat (2) mewajibkan setiap perkawinan dicatat.

Tanpa buku nikah atau akta perkawinan, pasangan tidak punya bukti resmi atas perkawinannya. Akibatnya terasa saat mengurus hal-hal berikut:

  • akta kelahiran anak yang mencantumkan nama ayah dan ibu sebagai suami istri;

  • hak waris, harta bersama, dan nafkah;

  • perceraian, karena pengadilan harus lebih dulu membuktikan adanya perkawinan;

  • paspor, tunjangan keluarga, BPJS, kredit bank, dan urusan administrasi lain.

Keterlambatan bukan akhir jalan. Hukum menyediakan mekanisme pemulihan, dan jalurnya ditentukan oleh agama pasangan.

Pasangan Muslim: isbat nikah di Pengadilan Agama

Pernikahan secara Islam yang tidak tercatat di KUA disahkan melalui permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Dasarnya Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI): perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan isbatnya.

Pasal 7 ayat (3) KHI membatasi alasan isbat pada lima hal:

  • perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

  • hilangnya akta nikah;

  • keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawinan;

  • perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974;

  • perkawinan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974.

Alasan terakhir inilah yang lazim dipakai pasangan nikah siri. Permohonan dapat diajukan oleh suami atau istri, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan.

Dokumen yang umumnya diminta

  • surat permohonan isbat nikah;

  • fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga, bermeterai dan dicap pos;

  • surat keterangan dari KUA bahwa perkawinan tidak tercatat;

  • surat keterangan atau pengantar dari kelurahan/desa tentang status saat menikah;

  • panjar biaya perkara.

Alurnya

  1. Minta surat keterangan tidak tercatat dari KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan.

  2. Daftarkan permohonan di Pengadilan Agama sesuai domisili dan bayar panjar biaya.

  3. Hadiri sidang. Hakim memeriksa rukun dan syarat nikah: wali, dua saksi, ijab kabul, mahar, serta ada tidaknya halangan perkawinan. Siapkan minimal dua saksi yang mengetahui pernikahan.

  4. Setelah penetapan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap, bawa salinannya ke KUA untuk diterbitkan buku nikah.

Isbat tidak otomatis dikabulkan. Hakim dapat menolak bila ditemukan halangan, misalnya salah satu pihak masih terikat perkawinan lain tanpa izin poligami dari pengadilan.

Pasangan non-Muslim: Dukcapil dan Pengadilan Negeri

Perkawinan selain Islam dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasal 34 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan mewajibkan pelaporan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Bila batas itu terlewat, ada dua kemungkinan:

  • Langsung di Disdukcapil. Sebagian dinas tetap melayani pencatatan terlambat secara administratif selama surat perkawinan dari pemuka agama dan dokumen lainnya lengkap. Tanyakan dulu ke dinas setempat sebelum ke pengadilan.

  • Melalui penetapan Pengadilan Negeri. Bila dinas menolak, atau perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen yang memadai, ajukan permohonan pengesahan perkawinan. Pasal 36 UU Adminduk mengatur bahwa dalam keadaan itu pencatatan dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.

Dokumen yang umumnya diminta

  • surat permohonan bermeterai;

  • fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran suami istri;

  • surat keterangan atau surat pemberkatan perkawinan dari gereja, pura, vihara, atau kelenteng;

  • pasfoto berdampingan dan dua orang saksi;

  • dokumen pendukung lain yang dilegalisasi, misalnya akta kelahiran anak.

Alur lewat pengadilan

  1. Daftarkan permohonan di Pengadilan Negeri sesuai domisili.

  2. Buktikan di sidang bahwa perkawinan benar terjadi dan sah menurut agama, dengan surat dan saksi.

  3. Laporkan salinan penetapan ke Disdukcapil. Amar penetapan lazimnya memberi waktu 60 hari sejak berkekuatan hukum tetap.

  4. Disdukcapil mencatat dalam register dan menerbitkan kutipan akta perkawinan untuk suami dan istri.

Sejumlah daerah mengenakan denda administratif atas keterlambatan pelaporan. Besarannya diatur peraturan daerah masing-masing.

Solusi sementara: status "kawin belum tercatat" di KK

Selama proses pengesahan belum selesai, pasangan tetap bisa memiliki Kartu Keluarga bersama dengan status "kawin belum tercatat". Dasarnya Pasal 10 ayat (2) Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Caranya, datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa KK dan dokumen pendukung. Suami dan istri mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat, formulir F-1.05, yang diketahui dua orang saksi.

Tiga batasan perlu dipahami:

  • Bukan pengesahan perkawinan. Status ini hanya kebijakan administratif sementara sampai pencatatan atau isbat nikah dilakukan. Negara belum mengakui perkawinannya.

  • Tidak berlaku untuk perkawinan di bawah umur, yaitu bila salah satu pihak belum berusia 19 tahun.

  • Perceraian tetap rumit. Pengadilan harus membuktikan perkawinannya lebih dulu sebelum memutus cerai.

Setelah buku nikah atau akta perkawinan terbit, perbarui KK agar statusnya berubah menjadi "kawin tercatat".

Ringkasan ketiga jalur

Isbat nikah

Pencatatan terlambat

SPTJM kawin belum tercatat

Untuk siapa

Pasangan Muslim

Pasangan non-Muslim

Semua pasangan yang belum tercatat

Diajukan ke

Pengadilan Agama

Disdukcapil, bila perlu Pengadilan Negeri

Disdukcapil domisili

Dasar hukum

Pasal 7 KHI

Pasal 34–36 UU Adminduk

Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019

Hasil akhir

Buku nikah dari KUA

Kutipan akta perkawinan

KK berstatus "kawin belum tercatat"

Kekuatan hukum

Perkawinan diakui negara

Perkawinan diakui negara

Administratif saja, bukan pengesahan

Syarat dokumen, biaya, dan lama proses berbeda di tiap pengadilan dan dinas. Pastikan daftar terbarunya di situs atau loket instansi setempat sebelum datang. Untuk kasus yang tidak sederhana, seperti poligami, perkawinan beda agama, atau salah satu pihak sudah meninggal, konsultasikan dengan advokat atau pos bantuan hukum di pengadilan.

Sumber