ARTIKEL
KUASA ASUH ANAK LUAR KAWIN
Drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Skretaris kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar
Jalan Trijata I No.19 Denpasar
WA:091338644949
III. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 55).
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
3. Kompilasi Hukum Islam, Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Pasal 100 dan Pasal 103), bagi yang beragama Islam.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Pasal 14 dan Pasal 26).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (Pasal 49).
7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (Rumusan Kamar Agama).
8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 24); HIR (Pasal 118 ayat (4)) dan RBg (Pasal 142 ayat (4)); Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Nomor 7 Tahun 2022.
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagaimana diubah dengan Nomor 18 Tahun 2022 (Pasal 5).
10. Migration Regulations 1994 (Australia), Schedule 4, public interest criteria 4017 dan 4018.
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 21 dan Pasal 22) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kedudukan hukum Ibu terhadap anak
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[1] Mahkamah Konstitusi memperluas ketentuan ini: hubungan perdata dengan ayah biologis dapat timbul, tetapi hanya apabila hubungan darah itu dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.[2] Bagi yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam menyatakan hal yang sejalan: anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.[3]
Dalam keadaan Ibu, tidak ada perkawinan, tidak ada pengakuan anak, dan tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan hubungan anak dengan ayah biologis. Karena itu, secara hukum hanya Ibu yang berkedudukan sebagai orang tua. Anak yang belum berumur 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kekuasaan itu tidak dicabut, dan orang tua mewakili anak dalam segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.[4] Undang-Undang Perlindungan Anak juga menempatkan pengasuhan, pemeliharaan, dan perlindungan anak sebagai kewajiban dan tanggung jawab orang tua.[5] Kedudukan Ibu ini lahir langsung dari undang-undang, bukan dari putusan pengadilan.
Akta kelahiran anak yang sekarang sudah mencerminkan kedudukan itu. Apabila tidak ada buku nikah atau bukti perkawinan lain yang sah, kelahiran dicatat dan kutipan akta kelahiran diterbitkan sebagai anak seorang ibu, sehingga hanya nama ibu yang tercantum.[6] Pembetulan yang dilakukan Dukcapil dengan demikian sesuai dengan peraturan.
Apakah diperlukan penetapan asal-usul anak?
Tidak. Asal-usul anak pada dasarnya dibuktikan dengan akta kelahiran; penetapan pengadilan baru diperlukan apabila akta itu tidak ada.[7] Dalam praktik, permohonan asal-usul anak dipakai untuk menetapkan hubungan anak dengan ayahnya, misalnya agar nama ayah dapat dicantumkan dalam akta.[8] Ibu sudah memiliki akta kelahiran yang benar dan tidak bermaksud mencantumkan ayah biologis. Mengajukan asal-usul anak justru akan membuka hubungan hukum dengan orang yang keberadaannya tidak diketahui, dan dapat menimbulkan kebutuhan akan persetujuannya di kemudian hari.
Apakah diperlukan penetapan hak asuh atau kuasa asuh?
Menurut hukum Indonesia, tidak wajib. Sengketa hak asuh (hadhanah) mengandaikan ada dua orang tua yang sah dan berselisih; dalam keadaan Ibu, pihak lawan itu tidak ada. Untuk paspor anak pun, peraturan keimigrasian tidak mensyaratkan buku nikah maupun penetapan pengadilan. Yang disyaratkan adalah KTP ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan orang tua; apabila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat itu cukup ditandatangani oleh orang tua yang ada.[9]
Kebutuhan akan penetapan baru muncul dari sisi Australia. Untuk pemohon visa di bawah 18 tahun, Menteri harus yakin akan salah satu dari tiga hal: hukum negara asal anak mengizinkan anak dibawa bepergian; setiap orang yang secara hukum berhak menentukan tempat tinggal anak menyetujui pemberian visa; atau pemberian visa sejalan dengan perintah pengadilan Australia mengenai anak.[10] Persetujuan lazimnya diberikan dengan Formulir 1229 atau statutory declaration; apabila satu orang tua memegang tanggung jawab penuh, hal itu dibuktikan dengan dokumen pengadilan atau dokumen hak asuh yang relevan.[11]
Menurut hemat kami, Ibu memenuhi syarat itu karena Ibu adalah satu-satunya orang yang secara hukum berhak menentukan tempat tinggal anak. Ayah biologis tidak mempunyai hubungan hukum dengan anak, sehingga persetujuannya tidak diperlukan dan Formulir 1229 atas namanya tidak relevan. Akan tetapi, petugas visa tidak mengenal Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan. Akta kelahiran yang hanya memuat nama ibu adalah bukti yang baik, tetapi belum tentu dianggap cukup, dan keterangan bahwa ayah sudah lama tidak berhubungan dengan anak saja tidak diterima sebagai pengganti persetujuan.[12]
Karena itu kami menyarankan Ibu memperoleh penetapan pengadilan yang menegaskan kedudukan tersebut. Dasarnya tersedia: Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, termasuk agar ditetapkan mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan.[13] Pengadilan memang mencatat bahwa lembaga seperti imigrasi kerap meminta penetapan semacam ini untuk dokumen perjalanan anak.[14]
Dua catatan perlu Ibu ketahui. Pertama, rumusan SEMA itu berlaku di lingkungan Peradilan Agama dan terutama dibahas untuk keadaan salah satu orang tua meninggal; penerapannya pada ibu dari anak luar kawin bergantung pada penilaian hakim. Kedua, di Pengadilan Negeri, permohonan pada dasarnya hanya diterima apabila jenisnya ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga risiko permohonan dinyatakan tidak dapat diterima lebih besar.[15] Risiko ini dapat dikurangi dengan merumuskan permohonan secara tepat (lihat Bagian VII).
Pengadilan yang berwenang
Kewenangan absolut ditentukan oleh agama Ibu. Apabila Ibu beragama Islam, perkara ini termasuk bidang perkawinan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama, yang mencakup antara lain penguasaan anak, perwalian, dan asal-usul anak.[16] Apabila Ibu tidak beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kewenangan relatif untuk perkara permohonan, dalam praktik peradilan, berada pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon. Pengadilan pada umumnya menilai tempat tinggal dari KTP dan Kartu Keluarga. Dengan KTP Kabupaten Sukabumi, pengadilan yang secara dokumen berwenang adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Sukabumi; setahu kami itu adalah Pengadilan Agama Cibadak atau Pengadilan Negeri Cibadak, dan hal ini perlu Ibu pastikan kepada pengadilan.
Ibu dapat mengajukan permohonan di Bali dengan dua cara. Cara yang kami sarankan adalah memindahkan data kependudukan Ibu dan anak ke alamat di Bali, karena penduduk yang pindah memang wajib melaporkannya.[17] Setelah KTP dan Kartu Keluarga beralamat di Bali, permohonan diajukan ke pengadilan di kabupaten atau kota tempat tinggal Ibu, dan alamat pada seluruh dokumen visa menjadi seragam. Cara kedua adalah memakai surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan di Bali tanpa memindahkan KTP; sebagian pengadilan menerimanya, sebagian tidak, sehingga Ibu perlu menanyakannya lebih dahulu ke meja informasi atau Posbakum pengadilan yang dituju.
Memilih domisili di kantor advokat
Hukum perdata membolehkan seseorang memilih tempat tinggal lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya untuk suatu urusan tertentu.[18] Rumusan “memilih domisili hukum di kantor kuasanya” dalam surat kuasa atau surat permohonan bersandar pada ketentuan ini. Akibat hukumnya terbatas: panggilan sidang dan surat-menyurat perkara disampaikan ke alamat advokat.
Pilihan domisili semacam itu tidak menentukan pengadilan yang berwenang atas permohonan Ibu. Hukum acara memang mengenal pilihan domisili sebagai dasar kewenangan relatif, tetapi untuk perkara gugatan, yaitu apabila para pihak telah memilih suatu tempat kedudukan dengan akta, sehingga penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat yang dipilih itu.[19] Permohonan Ibu bersifat sepihak dan tidak mempunyai pihak lawan, sehingga tidak ada kesepakatan yang dapat dijadikan dasar. Hakim akan menilai tempat tinggal Ibu yang sebenarnya dari KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili. Apabila permohonan didaftarkan di Bali hanya dengan bersandar pada alamat kantor advokat di Bali, permohonan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima.
Domisili pilihan tetap berguna untuk jalur lain. Ibu dapat tetap ber-KTP Kabupaten Sukabumi dan memberi kuasa kepada advokat untuk mendaftarkan permohonan di pengadilan sana melalui sistem e-Court. Panggilan disampaikan secara elektronik ke domisili elektronik advokat, dan advokat yang menghadiri persidangan.[20] Ibu dan dua orang saksi pada umumnya tetap perlu hadir pada sidang pembuktian; kemungkinan pemeriksaan jarak jauh bergantung pada kebijakan majelis dan perlu ditanyakan lebih dahulu.
Catatan mengenai keterangan nikah siri yang pernah dipakai
Kami perlu menyampaikan hal ini apa adanya. Memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar dalam pelaporan peristiwa kependudukan pada dasarnya dapat diancam pidana menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan.[21] Dalam keadaan Ibu, data tersebut sudah dibetulkan oleh Dukcapil dan dokumen yang berlaku sekarang sudah benar, sehingga menurut penilaian kami risikonya kecil. Besarnya risiko itu tetap bergantung pada apa yang dahulu ditandatangani, dan sebaiknya Ibu bicarakan secara tertutup dengan advokat.
Yang penting ke depan: jangan lagi memakai dokumen lama, dan sampaikan keadaan yang sebenarnya secara konsisten di pengadilan maupun dalam permohonan visa. Dalam permohonan visa Australia, informasi atau dokumen yang tidak benar dapat berakibat penolakan dan menyulitkan permohonan berikutnya. Simpan bukti pembetulan dari Dukcapil untuk menjelaskan riwayat dokumen apabila ditanyakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk permohonan penetapan di pengadilan:
1. KTP Ibu dan Kartu Keluarga yang terbaru.
2. Kutipan akta kelahiran anak yang terbaru (anak seorang ibu).
3. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, klinik, atau bidan.
4. Bukti pembetulan dokumen dari Dukcapil (surat, berita acara, atau kutipan akta sebelumnya bila masih ada).
5. Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan tempat tinggal sekarang, apabila alamat KTP berbeda.
6. Surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa Ibu belum pernah menikah dan mengasuh sendiri anaknya.
7. Bukti bahwa anak diasuh Ibu: rapor atau surat sekolah, kartu imunisasi, kartu BPJS, foto.
8. Dua orang saksi dewasa yang mengetahui keadaan Ibu dan anak, misalnya keluarga atau tetangga, beserta KTP mereka.
9. Surat permohonan, serta fotokopi seluruh bukti surat yang telah diberi meterai dan dicap kantor pos.
Untuk paspor dan visa anak:
1. Paspor anak dan paspor Ibu. Untuk paspor anak: KTP Ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan orang tua yang menerangkan bahwa orang tua lainnya tidak diketahui keberadaannya.
2. Akta kelahiran dan Kartu Keluarga beserta terjemahan bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
3. Salinan penetapan pengadilan beserta terjemahan tersumpahnya, apabila sudah ada.
4. Pernyataan tertulis Ibu (statutory declaration) yang menjelaskan bahwa Ibu satu-satunya orang tua yang sah, ayah tidak tercatat, dan tidak ada orang lain yang berhak menentukan tempat tinggal anak.
5. Pendapat hukum ini atau surat advokat yang menjelaskan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, dalam bahasa Inggris.
6. Dokumen kunjungan pada umumnya: bukti keuangan, rencana perjalanan, surat keterangan sekolah anak, dan bukti ikatan untuk kembali ke Indonesia.
Persyaratan visa dapat berubah. Mohon cocokkan daftar ini dengan daftar periksa terbaru pada akun ImmiAccount atau situs Department of Home Affairs sebelum mengajukan.
Perkiraan Biaya dan Waktu
Biaya pengadilan. Setiap pengadilan menetapkan panjar biayanya sendiri. Sebagai gambaran, salah satu Pengadilan Agama pada tahun 2026 menetapkan panjar permohonan sebesar Rp195.000 di luar biaya panggilan, dengan biaya panggilan mulai Rp135.000 per panggilan untuk radius terdekat dan dihitung dua kali.[22] Dengan pola itu, panjar umumnya berkisar dari beberapa ratus ribu sampai sekitar satu juta rupiah, dan sisa panjar dikembalikan. Pemohon yang tidak mampu dapat memohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
Jasa advokat. Undang-undang tidak menetapkan tarif; honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan advokat dan klien.[23] Sebagai perkiraan kasar kami, yang bukan angka resmi, permohonan sederhana semacam ini sering ditawarkan pada kisaran Rp5 juta sampai Rp20 juta, dan dapat lebih tinggi di kantor hukum besar atau bila advokat harus bepergian antarprovinsi. Mintalah penawaran tertulis yang merinci apa saja yang sudah termasuk. Permohonan ini juga dapat Ibu ajukan sendiri: Posbakum di pengadilan memberikan konsultasi dan bantuan penyusunan permohonan tanpa biaya, dan advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[24]
Biaya lain. Meterai dan legalisasi bukti, terjemahan tersumpah, paspor anak, dan biaya visa Australia. Tarif paspor dan visa berubah dari waktu ke waktu, sehingga mohon diperiksa pada situs resmi Imigrasi dan Department of Home Affairs.
Waktu. Angka berikut adalah perkiraan kami berdasarkan kelaziman, bukan jaminan: pemindahan data kependudukan beberapa hari kerja; perkara permohonan sekitar dua sampai enam minggu sejak didaftarkan, dengan satu sampai tiga kali sidang, ditambah waktu untuk memperoleh salinan penetapan; penerjemahan beberapa hari; paspor beberapa hari kerja setelah wawancara. Waktu pemrosesan visa ditentukan oleh pihak Australia.
Pendapat dan Saran Langkah
1. Ibu adalah satu-satunya orang tua yang sah dan pemegang kekuasaan orang tua atas anak berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan. Tidak ada kewajiban hukum untuk memperoleh penetapan pengadilan lebih dahulu.
2. Jangan mengajukan penetapan asal-usul anak. (Cukup surat pernyataan)
3. Ajukan permohonan penetapan kuasa asuh secara voluntair. Mintalah agar pengadilan (a) menyatakan anak adalah anak kandung Ibu yang lahir di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibu; (b) menetapkan Ibu sebagai pemegang kuasa asuh tunggal; dan (c) menetapkan Ibu berwenang mewakili anak dalam segala perbuatan hukum, termasuk mengurus paspor, visa, dan perjalanan ke luar negeri.
4. Sebelum mendaftar, pindahkan data kependudukan Ibu dan anak ke Bali agar permohonan dapat diajukan di tempat Ibu tinggal dan alamat semua dokumen seragam.
5. Apabila Ibu tidak ingin memindahkan data kependudukan, alternatifnya adalah memberi kuasa kepada advokat untuk mengajukan permohonan di pengadilan sesuai KTP melalui e-Court, dengan domisili pilihan di kantor advokat untuk keperluan panggilan. Jangan mendaftarkan permohonan di Bali hanya atas dasar alamat kantor advokat.
6. Apabila jadwal perjalanan mendesak, permohonan visa dapat diajukan tanpa menunggu penetapan, dengan akta kelahiran, terjemahan tersumpah, pernyataan Ibu, dan pendapat hukum. Risikonya, petugas dapat meminta bukti tambahan atau menolak; karena itu jalur dengan penetapan lebih aman.
7. Gunakan hanya dokumen yang sudah dibetulkan dan sampaikan riwayatnya dengan jujur apabila ditanya.
need-a-form-1229/.
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 43 ayat (1).
[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, 17 Februari 2012.
[3] Kompilasi Hukum Islam, Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 100.
[4] UU Perkawinan, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2).
[5] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1).
[6] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Pasal 48, sebagaimana diuraikan dalam Nafiatul Munawaroh, “Status Hukum Orang Tua Tunggal (Single Parent),” Hukumonline, 16 Juli 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-orang-tua-tunggal-isingle-parent-i-lt585368f140f1e/.
[7] UU Perkawinan, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2). Lihat juga Kompilasi Hukum Islam, Pasal 103.
[8] Munawaroh, “Status Hukum Orang Tua Tunggal.”
[9] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 996, Pasal 5.
[10] Migration Regulations 1994 (Cth), Schedule 4, public interest criterion 4017, https://austlii.edu.au/cgi-bin/viewdb/au/legis/cth/consol_reg/mr1994227/sch4.html.
[11] Emily Young, “Child Custody for an Australian Visa: Do I Need a Form 1229?,” Hannan Tew Lawyers, 1 Juni 2026, https://www.hannantew.com.au/blogs/family/child-custody-for-an-australian-visa-do-i-need-a-form-1229/. Lihat juga Nicholas Merlin, “Form 1229 Australia: Consent Requirements for Child Visa Applications,” Australian Migration Lawyers, 20 April 2026, https://www.australianmigrationlawyers.com.au/news-and-updates/form-1229-australia-consent-requirements-for-child-visa-applications.
[12] Young, “Child Custody for an Australian Visa.” Bagian ini bersumber dari jawaban kantor hukum tersebut atas pertanyaan pembaca yang mengutip kebijakan Departemen, bukan dari naskah kebijakan resminya.
[13] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, Rumusan Kamar Agama, sebagaimana dikutip dalam Rifqi Qowiyul Iman, “Permohonan Perwalian Anak oleh Orang Tua yang Masih Hidup,” MARINews, 7 Mei 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/permohonan-perwalian-anak-oleh-orang-tua-yang-masih-hidup-0bfQ.
[14] Iman, “Permohonan Perwalian Anak.”
[15] Mohammad Khairul Muqorobin, “Batas Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan yang Tak Diatur Undang-Undang dan Solusi Yuridisnya,” MARINews, 18 Juli 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/batas-kewenangan-mengadili-perkara-permohonan-tak-diatur-uu-0pJ.
[16] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 beserta Penjelasannya.
[17] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 15.
[18] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 24.
[19] Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 118 ayat (4); untuk daerah di luar Jawa dan Madura, termasuk Bali, Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 142 ayat (4).
[20] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
[21] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 93 dan Pasal 94.
[22] Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 34/KPA.W16-A2/HK1.2.5/I/2026 tentang Panjar Biaya Perkara, Lampiran I, https://www.pa-pangkalanbun.go.id/images/Kesekretariatan/34.-SK-Panjar-Biaya-Perkara-2026.pdf. Angka ini berlaku untuk pengadilan tersebut dan hanya dipakai sebagai contoh.
[23] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 21.
[24] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 22; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.