KEMAMPUAN MEMBAYAR SEBAGAI BATAS PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA PASCA-BERLAKUNYA KUHP NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG PENYESUAIAN PIDANA

Kajian atas Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Sgr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 172/PID.SUS/2026/PT DPS

drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretarais Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I Nomor 19 Denpasar

WA.081338644949

ABSTRAK

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah secara mendasar struktur ancaman pidana dalam Undang-Undang Narkotika: pidana minimum khusus dihapus dan rumusan kumulatif imperatif “dan” diganti menjadi rumusan kumulatif-alternatif “dan/atau”. Artikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Sgr yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 172/PID.SUS/2026/PT DPS, yang menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda kepada terdakwa perkara jual beli sabu seberat 0,12 gram karena ketidakmampuan ekonominya. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, artikel ini menyimpulkan bahwa: pertama, rumusan “dan/atau” memberi hakim kewenangan memilih yang sah, tetapi kewenangan itu merupakan diskresi terikat yang wajib dijalankan menurut pedoman pemidanaan Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 80 KUHP; kedua, kemampuan membayar dalam Pasal 80 ayat (1) KUHP merupakan syarat normatif penjatuhan denda, bukan sekadar faktor yang meringankan; ketiga, karena denda di atas kategori II yang tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, menjatuhkan denda kepada terdakwa yang tidak mampu justru mengubah denda menjadi perampasan kemerdekaan terselubung yang tidak proporsional. Artikel ini juga mencatat sejumlah persoalan yang belum terjawab, antara lain dualisme Pasal 148 Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 81–83 KUHP serta belum adanya standar pembuktian kemampuan membayar.

Kata kunci: pidana denda; kemampuan membayar; kumulatif-alternatif; KUHP Nasional; penyesuaian pidana; narkotika; pidana pengganti denda.

ABSTRACT

The entry into force of Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code and Law Number 1 of 2026 on Penal Adjustment fundamentally reshaped the penalty structure of the Narcotics Law: special minimum sentences were abolished and the mandatory cumulative formula “and” was replaced by the cumulative-alternative formula “and/or”. This article examines the Singaraja District Court decision, affirmed by the Denpasar High Court, imposing imprisonment without a fine on an indigent defendant convicted of selling 0.12 grams of methamphetamine. Using normative legal research, it argues that the “and/or” formula confers a bounded judicial discretion governed by Articles 53, 54 and 80 of the Criminal Code; that the ability to pay under Article 80(1) is a normative precondition for imposing a fine; and that, because an unpaid fine above category II must be converted into at least one year of imprisonment, fining a defendant who cannot pay amounts to disguised and disproportionate deprivation of liberty.

Keywords: criminal fine; ability to pay; cumulative-alternative sanction; Indonesian Criminal Code; narcotics; default imprisonment.

A. PENDAHULUAN

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi titik balik dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pada hari itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang telah digunakan lebih dari satu abad.[1] Pada tanggal yang sama diundangkan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP.[2] Salah satu bidang yang paling terdampak oleh penyesuaian itu adalah tindak pidana narkotika, yang selama ini dikenal dengan ancaman pidana minimum khusus yang tinggi dan pidana denda kumulatif dalam jumlah miliaran rupiah.

Sebelum penyesuaian, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam penjual Narkotika Golongan I dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.[3] Rumusan kumulatif imperatif itu mewajibkan hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda sekaligus. Dalam praktik, denda miliaran rupiah yang dijatuhkan kepada pelaku dengan barang bukti kecil, yang umumnya berasal dari lapisan ekonomi bawah, hampir tidak pernah dibayar. Akibatnya, denda itu dijalani sebagai pidana penjara pengganti. Pidana denda pun kehilangan fungsinya sebagai sanksi kekayaan dan berubah menjadi tambahan masa pemenjaraan yang ditentukan secara formalistis.[4]

Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengubah keadaan tersebut. Ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika kini dirumuskan sebagai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, tanpa pidana minimum khusus.[5] Perubahan dari “dan” menjadi “dan/atau” bukan sekadar perubahan redaksional. Perubahan itu memindahkan sebagian kewenangan penentuan jenis pidana dari pembentuk undang-undang kepada hakim. Persoalannya, kapan dan atas dasar apa hakim boleh tidak menjatuhkan pidana denda?

Pertanyaan itu muncul secara konkret dalam perkara atas nama Terdakwa Putu Sukradana. Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara tiga tahun tanpa pidana denda. Penuntut Umum mengajukan banding dengan dalil bahwa majelis hakim tingkat pertama keliru menafsirkan sifat kumulatif-alternatif ancaman pidana sebagai “diskresi mutlak untuk meniadakan denda”. Pengadilan Tinggi Denpasar menolak dalil tersebut dan menguatkan putusan tingkat pertama.[6] Perkara ini termasuk perkara awal yang menguji penerapan Pasal 80 KUHP tentang kewajiban mempertimbangkan kemampuan terdakwa dalam tindak pidana narkotika setelah penyesuaian pidana. Karena itu putusan ini layak dikaji secara mendalam.

Artikel ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan. Pertama, bagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana denda? Kedua, apakah pertimbangan itu sejalan dengan kerangka normatif KUHP Nasional, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan teori pemidanaan? Ketiga, persoalan apa saja yang masih terbuka dan perlu dijawab oleh praktik peradilan selanjutnya?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).[7] Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel ilmiah. Perlu dicatat bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Singaraja dalam artikel ini dibaca sebagaimana diuraikan dan dikutip dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, karena putusan tingkat banding itulah yang menjadi objek utama kajian.

B. POSISI KASUS

1. Identitas Perkara dan Dakwaan

Terdakwa Putu Sukradana, berumur 30 tahun, beralamat di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dan dalam surat dakwaan dicantumkan pekerjaannya sebagai “Belum/Tidak Bekerja”. Ia ditangkap pada 18 Mei 2026 dan selanjutnya ditahan.[8] Penuntut Umum mendakwanya secara alternatif. Dakwaan pertama berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.[9]

2. Tuntutan Penuntut Umum

Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun empat bulan serta denda Rp30.000.000,00. Menurut tuntutan itu, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila hal itu tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama tiga puluh hari. Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,19 gram bruto (0,14 gram neto) dan alat-alat hisap dituntut untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang Rp250.000,00 dituntut dirampas untuk negara.[10]

3. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja

Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, tanpa pidana denda. Barang bukti sabu dengan berat bersih 0,12 gram dan alat-alat hisap dimusnahkan, sedangkan telepon genggam dan uang Rp250.000,00 dirampas untuk negara.[11] Dari uraian memori banding dan putusan banding dapat diketahui bahwa majelis hakim tingkat pertama mendasarkan pilihannya pada dua hal. Pertama, rumusan ancaman pidana yang telah menjadi kumulatif-alternatif. Kedua, keadaan ekonomi Terdakwa yang sebelum ditangkap bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu, sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa dan Saksi Kadek Roni Artana.[12]

4. Memori Banding

Penuntut Umum mengajukan dua keberatan. Keberatan pertama, pemidanaan berupa penjara tanpa denda dinilai keliru. Menurut Penuntut Umum, tindak pidana narkotika adalah kejahatan serius (serious crime) yang penanggulangannya menghendaki pendekatan berorientasi aset (asset-oriented approach). Penilaian bahwa Terdakwa tidak mampu membayar denda juga dinilai hanya didasarkan pada keterangan Terdakwa dan seorang saksi tanpa pembuktian yang objektif. Menurut Penuntut Umum, mekanisme yang tepat adalah tetap menjatuhkan denda, disertai penyitaan, pelelangan, dan pidana pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 80–82 KUHP. Keberatan kedua, pidana penjara tiga tahun dinilai belum memadai dari segi edukatif, preventif, korektif, dan represif, dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 471 K/Kr/1979.[13] Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.

5. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar

Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa.[14] Putusan diucapkan pada 14 Oktober 2026.

C. PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN

Karena memori banding tidak mempersoalkan pembuktian dan kualifikasi tindak pidana, Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tingkat pertama mengenai terbuktinya dakwaan alternatif pertama. Pemeriksaan banding kemudian dipusatkan pada jenis dan berat pidana.[15] Pertimbangan Pengadilan Tinggi atas keberatan pertama dapat dirangkum menjadi lima argumen yang saling menopang.

1. Rumusan “Dan/Atau” sebagai Pilihan yang Disediakan Undang-Undang

Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika setelah penyesuaian “dirumuskan sebagai pidana penjara ‘dan/atau’ pidana denda, dan tidak lagi memuat pidana minimum khusus”. Dengan rumusan kumulatif-alternatif itu, pembentuk undang-undang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama atau hanya salah satunya. Karena itu, penjatuhan pidana penjara tanpa denda “merupakan pilihan yang disediakan oleh undang-undang dan bukan kekeliruan dalam menerapkan hukum”.[16]

2. Kewenangan Memilih sebagai Diskresi Terikat

Pengadilan Tinggi tidak berhenti pada argumen tekstual. Pengadilan menegaskan bahwa kewenangan memilih itu “bukan diskresi tanpa batas, melainkan terikat pada pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 dan Pasal 54” KUHP, serta pada Pasal 80 KUHP yang “mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dalam menjatuhkan pidana denda”. Menurut Pengadilan Tinggi, majelis hakim tingkat pertama telah menjalankan kewajiban itu dengan menilai keadaan ekonomi Terdakwa, sehingga pilihannya untuk tidak menjatuhkan denda “telah disertai alasan yang cukup”.[17]

3. Penilaian atas Bukti Ketidakmampuan Membayar

Terhadap dalil bahwa penilaian ketidakmampuan hanya didasarkan pada keterangan Terdakwa, Pengadilan Tinggi menyatakan dalil itu tidak dapat dibenarkan karena tiga alasan. Pertama, menurut memori banding itu sendiri, keadaan tersebut juga diterangkan oleh Saksi Kadek Roni Artana di bawah sumpah, sehingga keterangan Terdakwa tidak berdiri sendiri. Kedua, keadaan itu bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang dicantumkan Penuntut Umum sendiri dalam surat dakwaan, yaitu “Belum/Tidak Bekerja”. Ketiga, Penuntut Umum “tidak mengajukan satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai harta kekayaan atau pendapatan yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda”.[18]

4. Pendekatan Berorientasi Aset Telah Terpenuhi

Pengadilan Tinggi menilai pendekatan berorientasi aset yang didalilkan Penuntut Umum pada dasarnya telah terpenuhi dengan dirampasnya telepon genggam dan uang Rp250.000,00 yang berkaitan dengan tindak pidana. Dari berkas perkara tidak ternyata adanya harta kekayaan lain yang diperoleh dari tindak pidana, sedangkan barang bukti narkotika hanya seberat 0,12 gram berat bersih.[19]

5. Konsekuensi Pidana Pengganti Denda

Argumen yang paling menentukan terletak pada pertimbangan mengenai pidana pengganti. Pengadilan Tinggi menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 KUHP, denda yang tidak dibayar dilunasi melalui penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana. Apabila hal itu tidak cukup atau tidak mungkin dilakukan, denda diganti dengan pidana pengganti, dan untuk denda di atas kategori II pidana penggantinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun. Denda Rp30.000.000,00 yang dimohonkan Penuntut Umum berada di atas kategori II, sehingga pidana pengganti tiga puluh hari yang dimohonkan “tidak bersesuaian dengan ketentuan tersebut”. Pengadilan Tinggi kemudian menyimpulkan: “Bagi Terdakwa yang tidak mempunyai kemampuan membayar, penjatuhan denda pada akhirnya hanya akan menambah lamanya perampasan kemerdekaan, yang tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.”[20]

Terhadap keberatan kedua, Pengadilan Tinggi menilai bahwa pidana tiga tahun hanya berselisih empat bulan dari tuntutan. Memori banding juga tidak mengemukakan keadaan memberatkan yang baru atau yang belum dipertimbangkan, melainkan hanya uraian umum tentang tujuan pemidanaan. Dengan memperhatikan jumlah barang bukti, peran Terdakwa, dan Pasal 54 ayat (1) KUHP, pidana tersebut dinilai telah setimpal.[21]

D. KAJIAN KOMPREHENSIF

1. Pergeseran Paradigma Ancaman Pidana Narkotika

Untuk memahami bobot putusan ini, perlu dipahami terlebih dahulu perubahan struktural yang dibawa Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut memuat setidaknya empat bentuk penyesuaian: penghapusan pidana minimum khusus, penggantian pidana kurungan dengan pidana denda, perubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan konversi jumlah denda ke dalam kategori denda II sampai VIII.[22] Penghapusan pidana minimum khusus dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Tindak pidana narkotika tidak termasuk dalam pengecualian itu.[23]

Akbar mencatat bahwa penghapusan minimum khusus dalam UU Narkotika pada hakikatnya mengkodifikasi praktik yang sebelumnya hanya bersandar pada surat edaran Mahkamah Agung, yang dalam keadaan tertentu memungkinkan hakim menyimpang dari ancaman minimum.[24] Dengan demikian, Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak menciptakan kebijakan baru dari ruang kosong. Undang-undang ini mengangkat ke tingkat undang-undang suatu kesadaran yudisial yang telah lama tumbuh: ancaman minimum yang kaku dan denda kumulatif yang tidak realistis sering menghasilkan pidana yang tidak adil dalam perkara dengan barang bukti kecil.

Dari sudut teori kebijakan kriminal, perubahan itu mencerminkan pergeseran dari pendekatan yang menitikberatkan pada perbuatan (daad-strafrecht) menuju model keseimbangan yang juga memperhatikan pelaku (daad-dader strafrecht). Model keseimbangan inilah yang sejak awal menjadi ide dasar perumusan KUHP baru.[25] Dalam model tersebut, pembentuk undang-undang menetapkan batas maksimum dan jenis-jenis pidana yang tersedia, sedangkan individualisasi pidana diserahkan kepada hakim yang berhadapan langsung dengan terdakwa konkret.[26]

2. Hakikat Rumusan “Dan/Atau” dan Diskresi Terikat

Pertimbangan Pengadilan Tinggi bahwa rumusan “dan/atau” memberi hakim pilihan tiga kemungkinan, yaitu penjara saja, denda saja, atau keduanya, sejalan dengan doktrin yang telah mapan. Dalam rumusan kumulatif-alternatif, hakim tidak terikat untuk menjatuhkan kedua jenis pidana pokok secara bersama-sama.[27] Dalil Penuntut Umum yang pada intinya menghendaki agar denda tetap dijatuhkan karena tindak pidana narkotika adalah kejahatan serius dapat dibaca sebagai upaya membaca kembali kata “dan” ke dalam rumusan yang oleh pembentuk undang-undang telah sengaja diubah menjadi “dan/atau”. Penafsiran semacam itu bertentangan dengan asas legalitas dalam dimensi lex stricta. Ketika undang-undang sengaja membuka pilihan, penafsir tidak boleh menutupnya kembali dengan dalih kebijakan kriminal.

Namun bagian terkuat dari putusan ini justru terletak pada penegasan bahwa kewenangan memilih itu bukan diskresi mutlak. Gagasan ini sejalan dengan rumusan klasik Ronald Dworkin bahwa diskresi, seperti lubang pada kue donat, tidak ada kecuali sebagai ruang yang dikelilingi oleh sabuk pembatasan.[28] Dalam KUHP Nasional, sabuk pembatasan itu sangat jelas. Pasal 53 ayat (1) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan, dan ayat (2) mewajibkan hakim mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.[29] Pasal 54 ayat (1) memuat pedoman pemidanaan yang antara lain mewajibkan hakim mempertimbangkan “riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi” pelaku serta “pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku”.[30]

Di samping itu, KUHP memuat asas yang tidak disebut secara eksplisit oleh Pengadilan Tinggi, tetapi sangat relevan. Pasal 57 menentukan bahwa dalam hal suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.[31] Asas ini memperlihatkan arah politik hukum KUHP: apabila undang-undang membuka pilihan, pilihan yang lebih ringan bagi terdakwa diutamakan sepanjang tujuan pemidanaan tetap tercapai. Asas parsimoni semacam ini juga dikenal luas dalam literatur pemidanaan, yaitu bahwa negara hanya boleh menjatuhkan pidana sebatas yang diperlukan untuk mencapai tujuannya.[32] Seandainya Pengadilan Tinggi juga merujuk Pasal 57, argumentasinya akan semakin kokoh. Meskipun Pasal 57 secara harfiah mengatur ancaman alternatif, semangatnya sejalan dengan bagian alternatif dari rumusan “dan/atau”: kombinasi penjara dan denda jelas lebih berat daripada penjara saja.

Kewajiban untuk memberi alasan juga berakar pada hukum kekuasaan kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim memperhatikan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, serta mewajibkan putusan memuat alasan dan dasar putusan.[33] Diskresi yang tidak dimotivasi dapat berujung pada putusan yang kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd). Dalam perkara ini, kedua tingkat pengadilan telah menyatakan secara eksplisit alasan tidak dijatuhkannya denda, yaitu ketidakmampuan ekonomi Terdakwa. Dengan demikian, diskresi itu dijalankan secara terbuka dan dapat diuji.

3. Kemampuan Membayar: Syarat Normatif, Bukan Sekadar Faktor Meringankan

Pasal 80 ayat (1) KUHP berbunyi: “Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.”[34] Ada tiga unsur penting dalam rumusan itu. Pertama, kata “wajib” menjadikan pertimbangan kemampuan sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar kebolehan. Kedua, objek yang dipertimbangkan adalah “kemampuan terdakwa”, bukan semata-mata beratnya tindak pidana. Ketiga, ukuran yang dipakai adalah penghasilan dan pengeluaran “secara nyata”, yang menuntut penilaian faktual dan bukan asumsi.

Pasal 80 ayat (2) menentukan bahwa ketentuan ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan untuk tindak pidana tertentu.[35] Sebelum penyesuaian, ayat (2) inilah yang menutup ruang berlakunya ayat (1) dalam perkara narkotika, karena Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika memuat denda minimum Rp1.000.000.000,00. Setelah minimum khusus dihapus oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana, penghalang itu tidak ada lagi dan Pasal 80 ayat (1) berlaku sepenuhnya. Inilah dasar normatif yang membedakan perkara ini secara tegas dari praktik sebelum tahun 2026.

Dalam kerangka Pasal 80 ayat (1), kemampuan membayar lebih tepat dipahami sebagai syarat normatif penjatuhan denda, bukan sekadar faktor yang meringankan. Pidana denda adalah sanksi kekayaan yang dirancang untuk mengurangi harta pelaku. Jika pelaku sama sekali tidak memiliki harta atau pendapatan yang dapat dikurangi, denda kehilangan objeknya. Logika ini sudah lama dikenal dalam doktrin Indonesia. Sudarto, misalnya, menekankan bahwa pidana harus memperhatikan keadaan konkret terpidana agar tujuan pemidanaan dapat tercapai.[36] Roeslan Saleh juga mengingatkan bahwa efektivitas pidana denda sangat bergantung pada kemampuan finansial terpidana.[37]

Pendekatan perbandingan memperkuat kesimpulan ini. Banyak negara Eropa menerapkan sistem denda harian (day-fine, Tagessatzsystem), yang memisahkan dua tahap penentuan denda. Pada tahap pertama, jumlah unit denda ditetapkan menurut berat kesalahan. Pada tahap kedua, nilai setiap unit ditetapkan menurut kemampuan ekonomi terpidana. Hukum pidana Jerman, misalnya, menentukan denda dalam lima sampai tiga ratus enam puluh satuan harian, dengan nilai setiap satuan ditetapkan berdasarkan pendapatan bersih pelaku.[38] Sally Hillsman, dalam kajiannya yang berpengaruh, menunjukkan bahwa denda yang tidak disesuaikan dengan kemampuan terpidana cenderung tidak tertagih dan mendorong penggunaan pemenjaraan pengganti, sedangkan sistem denda harian memungkinkan denda dijatuhkan secara lebih adil dan lebih efektif dipungut.[39] Pada tingkat internasional, Peraturan Tokyo menempatkan sanksi ekonomi, termasuk denda dan denda harian, sebagai salah satu tindakan non-penahanan yang perlu dikembangkan.[40]

Pasal 80 ayat (1) KUHP pada dasarnya mengadopsi gagasan inti sistem denda harian, yaitu penyesuaian denda dengan kemampuan nyata terpidana, meskipun tanpa mekanisme dua tahap yang formal. Dalam kerangka itu, keputusan untuk tidak menjatuhkan denda sama sekali kepada terdakwa yang tidak berpenghasilan dapat dipandang sebagai titik ekstrem yang logis dari penyesuaian tersebut. Jika nilai kemampuan nyata mendekati nol, denda yang adil pun mendekati nol.

4. Pembuktian Kemampuan Membayar: Siapa Membuktikan dan Dengan Standar Apa?

Keberatan Penuntut Umum bahwa ketidakmampuan Terdakwa tidak dibuktikan secara objektif menyentuh persoalan yang belum diatur secara jelas dalam hukum positif, yaitu standar dan beban pembuktian kemampuan membayar. KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran “secara nyata”, tetapi tidak menentukan alat bukti apa yang harus dipakai, pihak mana yang harus mengajukannya, atau seberapa tinggi standar keyakinan yang diperlukan.

Pengadilan Tinggi menjawab persoalan itu secara pragmatis dan, menurut penulis, tepat. Pertimbangan Pengadilan Tinggi bertumpu pada tiga hal. Pertama, prinsip unus testis nullus testis tidak dilanggar karena keterangan Terdakwa didukung oleh keterangan saksi di bawah sumpah. Kedua, keterangan itu bersesuaian dengan identitas yang dicantumkan Penuntut Umum sendiri dalam surat dakwaan. Di sini terdapat argumen konsistensi: Penuntut Umum yang dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa “Belum/Tidak Bekerja” tidak dapat secara konsisten membantah ketidakmampuan Terdakwa tanpa bukti sebaliknya. Ketiga, Pengadilan Tinggi menempatkan beban untuk menunjukkan adanya harta kekayaan pada pihak yang mendalilkan bahwa denda dapat dilunasi, yaitu Penuntut Umum.[41]

Penempatan beban yang ketiga patut didukung, setidaknya karena dua alasan. Pertama, dalam hukum acara pidana, penuntut umum adalah pihak yang memiliki kewenangan dan perangkat penyidikan untuk menelusuri harta kekayaan terdakwa. Apabila penuntut umum menuntut denda dengan mekanisme penyitaan dan pelelangan, dengan sendirinya ia berasumsi ada harta yang dapat disita. Asumsi itu sepatutnya didukung bukti. Kedua, menuntut terdakwa yang miskin untuk membuktikan ketiadaan harta sama dengan membebaninya dengan pembuktian negatif (probatio diabolica), yang secara praktis hampir mustahil dan tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam dimensi pemidanaan.[42]

Meski demikian, perkara ini juga menunjukkan perlunya pembakuan praktik. Ke depan, penilaian kemampuan membayar dapat diperkuat dengan instrumen yang lebih objektif, misalnya daftar isian keadaan ekonomi terdakwa yang dilampirkan dalam berkas perkara, keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, data kepesertaan dalam program bantuan sosial, atau laporan penelitian sosial semacam pre-sentence report. Dengan instrumen tersebut, perdebatan tentang objektivitas penilaian dapat dikurangi, dan amanat Pasal 80 ayat (1) agar penghasilan dan pengeluaran dinilai “secara nyata” dapat dijalankan secara lebih konsisten.

5. Pendekatan Berorientasi Aset Bukan Pembenar Pemiskinan

Dalil Penuntut Umum tentang pendekatan berorientasi aset perlu ditempatkan secara proporsional. Pendekatan berorientasi aset dalam penanggulangan kejahatan narkotika pada dasarnya bertujuan memutus aliran keuangan jaringan peredaran gelap dan merampas hasil kejahatan (proceeds of crime), agar kejahatan tidak menguntungkan pelakunya. Sasarannya adalah keuntungan dari kejahatan, bukan harta sah atau kemiskinan pelaku.

Dalam sistem KUHP, perampasan hasil dan sarana tindak pidana dijalankan terutama melalui pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan/atau tagihan.[43] Fungsi ini berbeda dari pidana denda, yang merupakan pidana pokok dan dapat dikenakan terhadap harta sah terpidana. Dalam perkara ini, perampasan telepon genggam dan uang Rp250.000,00 untuk negara telah menjalankan fungsi perampasan hasil dan sarana kejahatan. Pengadilan Tinggi tepat ketika menyatakan bahwa dari berkas perkara tidak ternyata adanya harta lain yang berasal dari tindak pidana. Dengan barang bukti hanya 0,12 gram, tidak ada indikasi bahwa Terdakwa merupakan bagian dari jaringan dengan akumulasi keuntungan yang signifikan.[44] Menjatuhkan denda Rp30.000.000,00 kepada pelaku semacam itu tidak memutus jaringan keuangan apa pun. Denda tersebut hanya akan beralih menjadi pemenjaraan tambahan.

6. Pidana Pengganti Denda dan Bahaya Perampasan Kemerdekaan Terselubung

Argumen Pengadilan Tinggi mengenai pidana pengganti merupakan inti kekuatan putusan ini. KUHP mengatur mekanisme pelunasan denda secara berjenjang. Denda wajib dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam putusan dan dapat diangsur. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.[45] Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda yang tidak melebihi kategori II diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.[46] Sementara itu, denda di atas kategori II diganti dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sesuai ancaman pidana tindak pidana yang bersangkutan.[47]

Kategori II dalam KUHP adalah Rp10.000.000,00, sedangkan kategori III adalah Rp50.000.000,00.[48] Denda Rp30.000.000,00 yang dituntut Penuntut Umum berada di atas kategori II, sehingga yang berlaku adalah Pasal 83 ayat (1), bukan Pasal 82. Dengan demikian, tuntutan pidana pengganti tiga puluh hari tidak sesuai dengan hukum karena berada di bawah minimum satu tahun yang ditentukan undang-undang. Pengadilan Tinggi secara tepat menunjukkan kekeliruan ini.

Konsekuensi praktisnya mudah dihitung. Seandainya tuntutan Penuntut Umum dikabulkan dan pidana pengganti dirumuskan sesuai Pasal 83, Terdakwa yang tidak mampu membayar akan menjalani pidana penjara tiga tahun empat bulan ditambah sekurang-kurangnya satu tahun pidana pengganti, yaitu sekurang-kurangnya empat tahun empat bulan. Jumlah itu lebih dari 44 persen di atas pidana tiga tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Selisih tersebut tidak lahir dari bertambahnya kesalahan Terdakwa, melainkan semata-mata dari kemiskinannya. Inilah yang dimaksud Pengadilan Tinggi sebagai penambahan perampasan kemerdekaan yang tidak sebanding dengan kesalahan.

Problem ini dikenal dalam berbagai sistem hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Williams v. Illinois menyatakan bahwa negara tidak boleh memperpanjang pemenjaraan melebihi maksimum yang ditentukan undang-undang semata-mata karena terpidana tidak mampu membayar denda.[49] Dalam Tate v. Short, prinsip itu diperluas: mengubah denda menjadi pemenjaraan bagi terpidana yang miskin, padahal undang-undang hanya mengancamkan denda, bertentangan dengan prinsip persamaan perlindungan.[50] Bearden v. Georgia kemudian menegaskan bahwa pengadilan wajib menyelidiki alasan tidak dibayarnya denda dan mempertimbangkan alternatif selain pemenjaraan apabila terpidana telah beriktikad baik tetapi tidak mampu membayar.[51] Meskipun konteks konstitusionalnya berbeda, benang merahnya sama dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Denpasar: kemiskinan tidak boleh menjadi alasan penambahan pidana perampasan kemerdekaan.

Dari perspektif teori pemidanaan, argumen ini juga sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam teori just deserts. Menurut teori ini, beratnya pidana harus sebanding dengan beratnya tindak pidana dan kesalahan pelaku.[52] Proporsionalitas tidak hanya diukur dari besaran nominal pidana, tetapi juga dari beban nyata yang dirasakan terpidana. Denda yang sama besarnya dirasakan secara sangat berbeda oleh orang kaya dan orang miskin, dan bagi orang miskin yang tidak mampu membayar, denda berubah sepenuhnya menjadi pidana penjara.[53] Pertimbangan ini juga sejalan dengan Pasal 52 KUHP, yang menentukan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, serta dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP yang menekankan pemasyarakatan dan pemulihan keseimbangan.[54]

7. Dualisme Pasal 148 UU Narkotika dan Pasal 81–83 KUHP

Persoalan yang tidak disinggung dalam putusan, tetapi penting bagi praktik, adalah hubungan antara mekanisme pidana pengganti dalam KUHP dan Pasal 148 UU Narkotika. Pasal 148 menentukan bahwa apabila putusan pidana denda yang diatur dalam UU Narkotika tidak dapat dibayar oleh pelaku, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar.[55] Ketentuan ini tidak termasuk dalam pasal-pasal UU Narkotika yang dicabut oleh Pasal 622 KUHP sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana.[56]

Ginting berpendapat bahwa meskipun Pasal 148 secara normatif masih berlaku, penerapannya bertentangan dengan Pasal 80–82 KUHP. Ia lebih mendukung mekanisme KUHP yang memperhatikan kemampuan membayar dan menyediakan penyitaan serta pelelangan.[57] Argumen itu dapat diperkuat dengan Pasal 187 KUHP, yang memberlakukan Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP terhadap tindak pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Di sisi lain, dapat pula diajukan argumen bahwa Pasal 148 merupakan “ketentuan lain” yang bersifat khusus (lex specialis). Perdebatan ini belum diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

Terlepas dari mekanisme mana yang dipilih, perdebatan itu justru memperkuat ratio putusan yang dikaji. Baik berdasarkan Pasal 83 KUHP (paling singkat satu tahun) maupun Pasal 148 UU Narkotika (paling lama dua tahun), denda yang tidak terbayar akan dikonversi menjadi pemenjaraan tambahan. Karena itu, keputusan paling rasional bagi terdakwa yang secara nyata tidak mampu membayar adalah tidak menjatuhkan denda sejak awal, sebagaimana dilakukan Pengadilan Negeri Singaraja dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

8. Ukuran Banding atas Berat Ringannya Pidana

Pertimbangan Pengadilan Tinggi atas keberatan kedua juga mengandung pelajaran metodologis. Pengadilan Tinggi tidak sekadar membandingkan angka tuntutan dan putusan. Pengadilan Tinggi menguji apakah memori banding mengemukakan keadaan memberatkan yang baru atau yang belum dipertimbangkan. Karena memori banding hanya memuat uraian umum tentang tujuan pemidanaan dan rujukan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 471 K/Kr/1979, dalil itu tidak cukup untuk menggeser penilaian hakim tingkat pertama.[58]

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa penentuan berat ringannya pidana pada dasarnya merupakan wewenang judex facti yang berhadapan langsung dengan terdakwa dan alat bukti. Penilaian itu baru patut dikoreksi apabila terdapat kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan yang tidak memadai, atau ketidakseimbangan yang nyata antara pidana dan kesalahan. Selisih empat bulan dari tuntutan dengan barang bukti 0,12 gram tidak menunjukkan ketidakseimbangan semacam itu. Sikap Pengadilan Tinggi ini juga membantu mengendalikan disparitas pidana yang tidak beralasan, yang menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief merupakan salah satu persoalan kronis sistem peradilan pidana.[59]

9. Catatan Kritis

Meskipun pada pokoknya putusan ini patut didukung, terdapat beberapa catatan kritis yang dapat menjadi bahan pengembangan.

Pertama, putusan belum menjelajahi alternatif antara “denda Rp30.000.000,00” dan “tanpa denda”. KUHP sebenarnya menyediakan ruang tengah. Hakim dapat menjatuhkan denda dalam jumlah kecil yang tidak melebihi kategori II, dengan pembayaran secara mengangsur, sehingga apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dan bukan penjara.[60] Namun, catatan ini tidak mengurangi ketepatan putusan banding. Pemeriksaan banding atas dalil Penuntut Umum pada pokoknya menguji apakah putusan tingkat pertama keliru, dan pilihan untuk tidak menjatuhkan denda kepada terdakwa yang tidak berpenghasilan tetap berada dalam ruang diskresi yang sah. Lagi pula, bagi terdakwa yang secara nyata tidak berpenghasilan, denda kecil pun berpotensi berakhir sebagai pidana pengganti.

Kedua, putusan tidak menyinggung relevansi jumlah barang bukti terhadap kemungkinan penerapan pendekatan rehabilitatif. Barang bukti 0,12 gram berada jauh di bawah ambang satu gram metamfetamina yang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dijadikan salah satu indikator penyalahguna.[61] Karena Terdakwa terbukti menjual dan kualifikasi itu tidak dipersoalkan dalam banding, Pengadilan Tinggi memang tidak dapat mengubahnya. Namun, ditemukannya alat hisap sebagai barang bukti mengisyaratkan bahwa Terdakwa kemungkinan juga seorang pengguna. Kondisi ini patut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.

Ketiga, terdapat perbedaan data berat barang bukti antara tuntutan (0,14 gram neto) dan amar putusan tingkat pertama (0,12 gram berat bersih). Perbedaan ini kemungkinan besar disebabkan oleh penyisihan sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Meskipun tidak memengaruhi substansi putusan, konsistensi data barang bukti sebaiknya dijelaskan secara eksplisit dalam pertimbangan.

Keempat, ada risiko persepsi bahwa pendekatan ini menguntungkan pelaku miskin. Kekhawatiran ini tidak berdasar. Terdakwa yang mampu tetap dapat dijatuhi pidana penjara dan denda, sedangkan terdakwa yang tidak mampu hanya dijatuhi pidana penjara. Beban yang lebih besar justru ditanggung oleh pihak yang memiliki kemampuan ekonomi. Pendekatan ini merupakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam arti substantif: pidana yang sama nilainya diukur dari dampak nyatanya, bukan dari nominalnya.

10. Implikasi bagi Praktik Peradilan

Putusan ini menawarkan beberapa pedoman praktis. Bagi penuntut umum, tuntutan pidana denda sebaiknya didukung data tentang kemampuan ekonomi terdakwa, dan perumusan pidana pengganti wajib disesuaikan dengan kategori denda menurut Pasal 82 dan Pasal 83 KUHP. Bagi hakim, keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan denda dalam rumusan “dan/atau” harus disertai alasan eksplisit yang merujuk pada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) KUHP, dengan dukungan alat bukti tentang keadaan ekonomi terdakwa. Bagi Mahkamah Agung, perlu dipertimbangkan penerbitan pedoman yang menjelaskan standar penilaian kemampuan membayar dan sekaligus menuntaskan dualisme antara Pasal 148 UU Narkotika dan Pasal 81–83 KUHP.

E. PENUTUP

1. Kesimpulan

Pertama, Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Tinggi Denpasar tidak menjatuhkan pidana denda karena tiga alasan. Rumusan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika setelah penyesuaian bersifat kumulatif-alternatif sehingga memberikan kewenangan memilih kepada hakim. Kewenangan itu dijalankan menurut Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 80 KUHP berdasarkan bukti ketidakmampuan ekonomi Terdakwa. Selain itu, menjatuhkan denda kepada terdakwa yang tidak mampu akan berujung pada pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun yang tidak sebanding dengan kesalahannya.

Kedua, pertimbangan tersebut sejalan dengan kerangka normatif KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pertimbangan itu juga sejalan dengan teori pemidanaan modern, yaitu asas parsimoni, proporsionalitas, dan individualisasi pidana, serta dengan praktik di negara lain yang menyesuaikan denda dengan kemampuan nyata terpidana. Kemampuan membayar dalam Pasal 80 ayat (1) KUHP berfungsi sebagai syarat normatif penjatuhan denda, dan penghapusan minimum khusus telah membuka ruang berlakunya ketentuan itu secara penuh dalam perkara narkotika.

Ketiga, masih terdapat persoalan yang terbuka, yaitu belum adanya standar dan instrumen pembuktian kemampuan membayar, dualisme pidana pengganti antara Pasal 148 UU Narkotika dan Pasal 81–83 KUHP, serta belum dimanfaatkannya secara optimal alternatif denda kecil yang dapat diangsur dengan pidana pengganti nonpenjara.

2. Saran

Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman, misalnya melalui rumusan rapat pleno kamar pidana, tentang standar penilaian kemampuan membayar dan penyelesaian dualisme pidana pengganti denda dalam perkara narkotika. Kejaksaan perlu menyesuaikan pedoman tuntutan pidana denda dengan kategori denda serta Pasal 82 dan Pasal 83 KUHP. Para hakim perlu terus mengembangkan pertimbangan yang eksplisit dan berbasis bukti dalam menjalankan diskresi kumulatif-alternatif, sehingga pidana denda kembali berfungsi sebagai sanksi kekayaan yang adil dan tidak berubah menjadi pemenjaraan terselubung bagi orang miskin.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008.

———. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996.

Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice. Ed. ke-6. Cambridge: Cambridge University Press, 2015.

Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. rev. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. rev. Jakarta: Kencana, 2017.

Morris, Norval, dan Michael Tonry. Between Prison and Probation: Intermediate Punishments in a Rational Sentencing System. New York: Oxford University Press, 1990.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

von Hirsch, Andrew. Censure and Sanctions. Oxford: Clarendon Press, 1993.

Artikel Jurnal dan Artikel Daring

Akbar, Abiandri Fikri. “Implikasi UU Penyesuaian Pidana terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus.” MARINews, 28 Januari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/implikasi-uu-penyesuaian-pidana-terhadap-perbuatan-pidana-0NL.

Ginting, Dandy Alfayed. “Dualisme Penjatuhan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Narkotika.” Dandapala, 27 April 2026. https://dandapala.com/article/detail/dualisme-penjatuhan-pidana-denda-dalam-tindak-pidana-narkotika.

Hakim, Jefferson. “UU Penyesuaian Pidana, Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua).” Hukumonline, 9 Januari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-penyesuaian-pidana--bagaimana-memahaminya-bagian-kedua-lt69607e3e6aa09.

Hillsman, Sally T. “Fines and Day Fines.” Crime and Justice 12 (1990): 49–98.

Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Strafgesetzbuch [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman].

United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules). G.A. Res. 45/110, annex. 14 Desember 1990.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Sgr, 3 September 2026.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 172/PID.SUS/2026/PT DPS, 14 Oktober 2026.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 471 K/Kr/1979.

Bearden v. Georgia, 461 U.S. 660 (1983).

Tate v. Short, 401 U.S. 395 (1971).

Williams v. Illinois, 399 U.S. 235 (1970).


[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), Pasal 624, yang menentukan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2023.

[2] Abiandri Fikri Akbar, “Implikasi UU Penyesuaian Pidana terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus,” MARINews, 28 Januari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/implikasi-uu-penyesuaian-pidana-terhadap-perbuatan-pidana-0NL.

[3] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), Pasal 114 ayat (1) (sebelum penyesuaian).

[4] Bandingkan Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996), yang sejak lama mengkritik kecenderungan kebijakan legislatif yang menjadikan pidana penjara sebagai sarana utama dan menempatkan pidana denda secara tidak efektif.

[5] Jefferson Hakim, “UU Penyesuaian Pidana, Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua),” Hukumonline, 9 Januari 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-penyesuaian-pidana--bagaimana-memahaminya-bagian-kedua-lt69607e3e6aa09; Akbar, “Implikasi UU Penyesuaian Pidana.”

[6] Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 172/PID.SUS/2026/PT DPS, 14 Oktober 2026, amar angka 2.

[7] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ed. rev. (Jakarta: Kencana, 2017).

[8] Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 172/PID.SUS/2026/PT DPS, bagian identitas Terdakwa.

[9] Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-54/Enz.2/BLL/07/2026, 17 Juli 2026, sebagaimana dikutip dalam Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS.

[10] Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-54/Enz.2/BLL/07/2026, 2 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dalam Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS.

[11] Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Sgr, 3 September 2026, amar angka 1, 2, dan 5, sebagaimana dikutip dalam Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS.

[12] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan mengenai keberatan pertama Penuntut Umum.

[13] Memori Banding Penuntut Umum, 15 September 2026, sebagaimana dikutip dalam Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS.

[14] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, amar angka 1–5.

[15] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan pendahuluan atas memori banding.

[16] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[17] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[18] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[19] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[20] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[21] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan kedua.

[22] Hakim, “UU Penyesuaian Pidana (Bagian Kedua).”

[23] Hakim, “UU Penyesuaian Pidana (Bagian Kedua).”

[24] Akbar, “Implikasi UU Penyesuaian Pidana.”

[25] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana, 2008).

[26] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1992).

[27] Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993).

[28] Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), 31.

[29] KUHP, Pasal 53.

[30] KUHP, Pasal 54 ayat (1) huruf g dan huruf h.

[31] KUHP, Pasal 57.

[32] Norval Morris dan Michael Tonry, Between Prison and Probation: Intermediate Punishments in a Rational Sentencing System (New York: Oxford University Press, 1990).

[33] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).

[34] KUHP, Pasal 80 ayat (1).

[35] KUHP, Pasal 80 ayat (2).

[36] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1981).

[37] Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia (Jakarta: Aksara Baru, 1983).

[38] Strafgesetzbuch [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman], § 40.

[39] Sally T. Hillsman, “Fines and Day Fines,” Crime and Justice 12 (1990): 49–98.

[40] United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules), G.A. Res. 45/110, annex (14 Desember 1990), rule 8.2.

[41] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[42] Eddy O. S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, ed. rev. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

[43] KUHP, Pasal 66 ayat (1) huruf b.

[44] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan pertama.

[45] KUHP, Pasal 81 ayat (1)–(3).

[46] KUHP, Pasal 82 ayat (1).

[47] KUHP, Pasal 83 ayat (1).

[48] KUHP, Pasal 79 ayat (1).

[49] Williams v. Illinois, 399 U.S. 235 (1970).

[50] Tate v. Short, 401 U.S. 395 (1971).

[51] Bearden v. Georgia, 461 U.S. 660, 672–73 (1983).

[52] Andrew von Hirsch, Censure and Sanctions (Oxford: Clarendon Press, 1993).

[53] Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, ed. ke-6 (Cambridge: Cambridge University Press, 2015).

[54] KUHP, Pasal 51 dan Pasal 52.

[55] UU Narkotika, Pasal 148.

[56] Dandy Alfayed Ginting, “Dualisme Penjatuhan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Narkotika,” Dandapala, 27 April 2026, https://dandapala.com/article/detail/dualisme-penjatuhan-pidana-denda-dalam-tindak-pidana-narkotika; Akbar, “Implikasi UU Penyesuaian Pidana.”

[57] Ginting, “Dualisme Penjatuhan Pidana Denda.”

[58] Putusan PT Denpasar No. 172/PID.SUS/2026/PT DPS, pertimbangan atas keberatan kedua.

[59] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.

[60] KUHP, Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1).

[61] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, angka 2.