KANDASNYA KLAUSUL PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM DALAM SENGKETA PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN

drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH.,MH

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I No.19 Denpasar

WA.081338644949

Abstrak

Klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam perjanjian perkawinan campuran tidak mengikat pengadilan asing ketika sengketanya menyangkut perceraian dan hak asuh anak. Artikel ini menganalisis kasus seorang istri Warga Negara Indonesia yang menikah dengan pria asing, pindah ke Singapura, lalu digugat cerai oleh suaminya di Singapura. Eksepsi istri yang bersandar pada klausul penunjukan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pasal 142 RBg ditolak. Dengan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menyimpulkan tiga hal. Pertama, pengadilan Singapura menentukan yurisdiksinya berdasarkan Women’s Charter 1961 dan doktrin forum non conveniens, bukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kedua, Pasal 142 ayat (4) RBg hanya mengatur kompetensi relatif antarpengadilan di Indonesia dan, untuk perkara perceraian, telah dikesampingkan oleh Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975. Ketiga, istri tetap dapat menggugat di PN Denpasar, tetapi dasar hukumnya adalah Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975, dan putusan yang diperoleh tidak dapat dieksekusi di Singapura.

Kata kunci: pilihan hukum, pilihan forum, perkawinan campuran, forum non conveniens, Pasal 436 Rv.

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.[1] Bali, dengan sektor pariwisatanya, termasuk daerah yang sering menjadi tempat perkawinan semacam ini. Banyak pasangan berusaha mengantisipasi sengketa dengan membuat perjanjian perkawinan yang memuat klausul pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum).

Kasus yang dianalisis di sini menggambarkan batas klausul tersebut. Seorang istri WNI (B) menikah dengan pria berkewarganegaraan asing (A) di Bali. Dalam perjanjian perkawinan, keduanya sepakat bahwa sengketa akan diselesaikan menurut hukum Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar dengan merujuk Pasal 142 RBg. Beberapa tahun kemudian, pasangan ini pindah bersama anaknya ke Singapura. Ketika perkawinan retak, A menggugat cerai dan meminta hak asuh anak di Family Justice Courts Singapura. B mengajukan eksepsi kompetensi berdasarkan klausul perjanjian, tetapi eksepsi itu ditolak.

Penolakan ini bukan kejadian luar biasa. Di Indonesia sendiri, Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) masih menjadi rujukan bahwa putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi tanpa gugatan baru.[2] Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, yang dapat mengubah keadaan itu, masih dibahas Panitia Khusus DPR pada pertengahan 2026.[3]

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana kekuatan hukum klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam perjanjian perkawinan campuran ketika perceraian diajukan di pengadilan asing?

2.      Apakah istri dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar atas dasar perjanjian tersebut, dan apa akibat hukumnya?

C. Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan antara hukum Indonesia dan hukum Singapura. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan kedua negara dan putusan pengadilan Singapura. Bahan hukum sekunder meliputi buku teks, artikel jurnal, dan pemberitaan hukum.

II. Tinjauan Teoretis

A. Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Hukum Perdata Internasional

Pilihan hukum dan pilihan forum lahir dari asas kebebasan berkontrak. Dalam hukum Indonesia, asas ini bersumber dari Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.[4] Literatur Hukum Perdata Internasional (HPI) membahas pilihan hukum dan pilihan forum sebagai dua lembaga yang berbeda: yang pertama menentukan hukum materiil yang dipakai, yang kedua menentukan pengadilan yang memeriksa.[5]

Keduanya paling kuat di bidang kontrak komersial. Bahkan di bidang ini, pengakuan internasional atas pilihan forum memerlukan perjanjian antarnegara, seperti Konvensi Den Haag 2005 tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan. Singapura meratifikasi konvensi tersebut melalui Choice of Court Agreements Act 2016, tetapi undang-undang itu secara tegas tidak berlaku untuk status dan kecakapan orang serta setiap perkara hukum keluarga.[6]

B. Status Personal dan Batas Kebebasan Para Pihak

Perceraian dan hak asuh anak termasuk dalam status personal, yaitu kedudukan hukum seseorang yang ditentukan oleh hukum nasional atau hukum domisilinya.[7] Indonesia menganut asas kewarganegaraan melalui Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): ketentuan tentang status dan wewenang WNI tetap mengikutinya ketika berada di luar negeri.[8] Singapura, sebagai negara common law, menekankan domisili dan kediaman sehari-hari (habitual residence).

Perbedaan titik taut ini menjelaskan mengapa dua pengadilan dapat sama-sama merasa berwenang. Status personal juga tidak dapat ditentukan bebas oleh para pihak, sebab di dalamnya terkandung kepentingan negara dan pihak ketiga, terutama anak.

C. Ketertiban Umum

Ketertiban umum (public policy, openbare orde) berfungsi sebagai rem darurat. Hakim dapat mengesampingkan hukum asing atau kesepakatan para pihak jika penerapannya bertentangan dengan sendi-sendi asasi hukum forum.[9] Dalam hukum Indonesia, prinsip yang sama tampak pada Pasal 1337 KUH Perdata (sebab yang terlarang) dan Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan, yang melarang pengesahan perjanjian perkawinan yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.

III. Kekuatan Hukum Klausul Pilihan Hukum dan Pilihan Forum

Klausul pilihan forum dalam kasus ini lemah di hadapan pengadilan Singapura karena empat alasan: yurisdiksi perceraian ditentukan undang-undang, forum non conveniens ditentukan oleh fakta, hak asuh tunduk pada asas kesejahteraan anak, dan Pasal 142 RBg tidak dirancang untuk mengikat pengadilan asing.

A. Yurisdiksi Perceraian Ditentukan oleh Undang-Undang, Bukan oleh Kesepakatan

Menurut Section 93(1) Women’s Charter 1961, pengadilan Singapura berwenang memeriksa perkara perkawinan jika salah satu pihak berdomisili di Singapura saat gugatan diajukan, atau bertempat tinggal sehari-hari (habitually resident) di Singapura selama tiga tahun berturut-turut sebelum gugatan diajukan.[10] Syarat ini bersifat faktual. Pengadilan memeriksa kesinambungan tempat tinggal selama periode tersebut, termasuk alasan dan lamanya kepergian ke luar negeri.[11]

Jika A atau B telah tinggal di Singapura minimal tiga tahun, pengadilan Singapura memiliki yurisdiksi berdasarkan undang-undang. Klausul dalam perjanjian perkawinan tidak dapat mencabut kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut. Kenyataan bahwa Choice of Court Agreements Act 2016 mengecualikan perkara keluarga menegaskan bahwa Singapura tidak mengenal kewajiban untuk menghormati pilihan forum dalam perceraian.[12]

B. Doktrin Forum Non Conveniens: Klausul Hanya Salah Satu Faktor

Pihak yang keberatan terhadap yurisdiksi Singapura dapat meminta penundaan perkara (stay) berdasarkan forum non conveniens. Pengadilan Singapura menerapkan uji dua tahap dari putusan Spiliada Maritime Corp v Cansulex Ltd [1987] AC 460 dalam perkara perceraian.[13] Pada tahap pertama, pemohon harus membuktikan adanya forum lain yang jelas atau nyata lebih tepat daripada Singapura. Pada tahap kedua, pengadilan menimbang apakah keadilan tetap menuntut perkara diperiksa di Singapura.

Uji ini bersifat berbasis faktor; bobot setiap faktor berubah sesuai fakta perkara.[14] Pengadilan Tinggi Singapura juga menegaskan bahwa kewarganegaraan memiliki bobot terbatas, sedangkan tempat tinggal dan domisili merupakan petunjuk yang lebih baik tentang keterkaitan seseorang dengan suatu forum.[15] Bahkan dalam sengketa komersial, klausul yurisdiksi non-eksklusif hanya diperlakukan sebagai salah satu faktor dalam analisis Spiliada.[16]

Dalam kasus ini, faktor-faktor tersebut cenderung menunjuk Singapura: kedua pihak dan anak tinggal di sana, bukti tentang pengasuhan anak (sekolah, kesehatan, laporan pekerja sosial) berada di sana, dan putusan Singapura dapat langsung dilaksanakan terhadap anak yang berada di wilayahnya. Kewarganegaraan B dan tempat perkawinan di Bali hanyalah faktor yang lebih lemah.

C. Kesejahteraan Anak sebagai Pertimbangan Utama

Dalam setiap perkara hak asuh, pengadilan Singapura wajib memperlakukan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan pertama dan terpenting.[17] Women’s Charter memuat asas yang sama untuk penentuan hak asuh dalam perkara perceraian.[18] Asas ini tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian orang tua. Pengadilan yang paling mampu menilai kesejahteraan anak adalah pengadilan tempat anak itu hidup sehari-hari.

Perlu dicatat bahwa pengadilan Singapura tidak mengabaikan perjanjian pranikah asing sepenuhnya. Dalam TQ v TR, Court of Appeal menyatakan bahwa keabsahan perjanjian pranikah ditentukan oleh hukum yang mengaturnya (proper law), seperti kontrak lain, dan perjanjian asing yang sah dapat diberi bobot yang signifikan bahkan menentukan dalam pembagian harta, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum Singapura.[19] Namun, bobot itu menyangkut harta perkawinan, bukan yurisdiksi atau hak asuh. Ini membuka satu peluang bagi B: klausul pilihan hukum Indonesia masih dapat diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembagian harta di persidangan Singapura.[20]

D. Kekeliruan Penggunaan Pasal 142 RBg

Pasal 142 RBg mengatur kompetensi relatif pengadilan negeri di wilayah luar Jawa dan Madura. Ayat (1) memuat asas actor sequitur forum rei: gugatan diajukan ke pengadilan tempat tinggal tergugat. Ayat (4) memang membuka kemungkinan pilihan domisili: jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di tempat yang dipilih itu.[21] Yahya Harahap menyebut pemilihan domisili ini sebagai salah satu patokan kompetensi relatif berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.[22]

Akan tetapi, klausul tersebut keliru digunakan karena tiga alasan.

1.      Ruang lingkupnya domestik. Pasal 142 RBg membagi kewenangan antara pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia. Ketentuan ini tidak mengikat, dan tidak dimaksudkan untuk mengikat, pengadilan negara lain.

2.      Sifatnya fakultatif. Rumusan “penggugat dapat” memberi hak opsi kepada penggugat, bukan kewajiban. Pilihan domisili tidak menutup forum lain yang berwenang menurut hukum.

3.      Untuk perceraian telah ada aturan khusus. Kompetensi relatif perkara perceraian diatur Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975 (untuk pengadilan negeri) dan Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (untuk yang beragama Islam).[23] Ketentuan khusus ini mengesampingkan Pasal 142 RBg sebagai ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali).

Dengan demikian, klausul tersebut paling jauh hanya menunjuk PN Denpasar di antara pengadilan-pengadilan di Indonesia. Klausul itu tidak dapat mewajibkan Family Justice Courts Singapura melepaskan yurisdiksinya.

IV. Gugatan Istri di Pengadilan Negeri Denpasar

Istri dapat mengajukan gugatan cerai di PN Denpasar, tetapi dasar kewenangannya adalah PP Nomor 9 Tahun 1975, bukan surat perjanjian. Putusan yang diperoleh juga tidak dapat dieksekusi di Singapura.

A. Dasar Kewenangan PN Denpasar

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan gagal mendamaikan para pihak.[24] Menurut Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, gugatan perceraian diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat. Namun, ayat (3) mengatur pengecualian yang relevan: jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, dan ketua pengadilan menyampaikan gugatan kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.[25] Pedoman yang sama dikenal dalam praktik untuk gugatan perdata umum terhadap tergugat yang berada di luar negeri.[26]

Ketentuan ini menimbulkan tiga konsekuensi praktis bagi B.

1.      B harus benar-benar berkediaman di Denpasar. Pasal 20 ayat (3) mengaitkan kewenangan dengan tempat kediaman penggugat. Jika B masih tinggal di Singapura, dasar ini sulit dipenuhi, dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tidak mengatur secara tegas keadaan ketika kedua pihak berada di luar negeri.

2.      Agama para pihak menentukan jenis pengadilan. PN Denpasar hanya berwenang jika para pihak tidak beragama Islam. Jika B beragama Islam, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama. Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama bahkan mengatur keadaan ketika penggugat dan tergugat sama-sama di luar negeri: gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.[27]

3.      Perjanjian perkawinan hanya berfungsi sebagai alat bukti. Klausul pilihan forum dapat memperkuat argumen bahwa para pihak memiliki keterkaitan dengan Denpasar, tetapi tidak menjadi sumber kewenangan.

B. Perkara Paralel: Tidak Ada Lis Pendens Internasional

Hukum acara perdata Indonesia tidak mengenal aturan lis pendens yang mewajibkan hakim menunda perkara karena perkara yang sama sedang berjalan di luar negeri. Asas ne bis in idem dalam Pasal 1917 KUH Perdata hanya berlaku terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan asing tidak memiliki kekuatan itu di Indonesia karena Pasal 436 Rv.[28] Akibatnya, PN Denpasar dapat tetap memeriksa perkara meskipun proses di Singapura sudah berjalan.

Ini bukan keuntungan, melainkan risiko. Dua pengadilan dapat menghasilkan dua putusan yang saling bertentangan, misalnya hak asuh jatuh kepada ibu menurut PN Denpasar dan kepada ayah menurut pengadilan Singapura. Keadaan semacam ini membuat status para pihak tidak pasti di kedua negara.

C. Hambatan Pengakuan dan Eksekusi

Di Indonesia. Pasal 436 Rv menetapkan bahwa putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; putusan itu memerlukan gugatan baru.[29] Hakim Mahkamah Agung sendiri mengakui bahwa kerangka ini masih bertumpu pada aturan lama, dan pembaruannya digantungkan pada asas timbal balik.[30] Untuk status perceraian, UU Administrasi Kependudukan mewajibkan perceraian WNI di luar negeri dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan RI.[31] Pencatatan status ini berbeda dari eksekusi amar hak asuh atau nafkah.

Di Singapura. Indonesia tidak memiliki perjanjian timbal balik dengan Singapura tentang pelaksanaan putusan. Di luar jalur undang-undang, putusan asing hanya dapat dilaksanakan menurut common law jika antara lain diputus pengadilan yang berwenang dan bersifat final serta mengikat.[32] Putusan hak asuh tidak memenuhi syarat ini karena selalu dapat diubah demi kesejahteraan anak. Karena itu, putusan hak asuh PN Denpasar tidak dapat memaksa ayah menyerahkan anak yang tinggal di Singapura.

D. Risiko Membawa Anak Keluar dari Singapura

Singapura adalah negara pihak Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Perdata Penculikan Anak Internasional melalui International Child Abduction Act 2010, yang berlaku sejak 1 Maret 2011.[33] Indonesia belum menjadi pihak konvensi ini. Selain itu, ketika perintah hak asuh berlaku, Women’s Charter melarang siapa pun membawa anak keluar dari Singapura tanpa persetujuan tertulis kedua orang tua atau izin pengadilan, kecuali untuk kurang dari satu bulan.[34] Membawa anak ke Bali secara sepihak justru akan merugikan posisi B dalam penilaian kesejahteraan anak di Singapura.

V. Penutup

A. Kesimpulan

1.      Klausul pilihan forum dalam perjanjian perkawinan campuran tidak mengikat pengadilan Singapura. Yurisdiksi perceraian Singapura lahir dari Section 93 Women’s Charter 1961, keberatan atas forum diuji dengan doktrin forum non conveniens yang menitikberatkan tempat tinggal nyata, dan hak asuh tunduk pada asas kesejahteraan anak yang tidak dapat diperjanjikan. Klausul pilihan hukum Indonesia masih relevan, tetapi terbatas sebagai bahan pertimbangan dalam pembagian harta.

2.      Pasal 142 ayat (4) RBg hanya mengatur pilihan domisili di antara pengadilan negeri di Indonesia, bersifat fakultatif, dan untuk perkara perceraian telah dikesampingkan oleh Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 73 UU Peradilan Agama.

3.      Istri dapat menggugat di PN Denpasar berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 jika ia berkediaman di Denpasar dan para pihak tidak beragama Islam. Namun, putusan PN Denpasar tidak dapat dieksekusi di Singapura, sementara putusan Singapura juga tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia karena Pasal 436 Rv. Perkara paralel berisiko menghasilkan putusan yang saling bertentangan.

B. Saran

1.      Bagi istri: memusatkan upaya pada persidangan di Singapura melalui advokat setempat, mengajukan perjanjian perkawinan sebagai bahan pertimbangan pembagian harta, dan tidak membawa anak keluar dari Singapura tanpa persetujuan atau izin pengadilan.

2.      Bagi pasangan perkawinan campuran: memahami bahwa klausul pilihan forum hanya efektif selama para pihak tinggal di negara forum yang dipilih. Perjanjian perkawinan sebaiknya ditinjau ulang setiap kali keluarga berpindah negara.

3.      Bagi pembentuk undang-undang: RUU Hukum Perdata Internasional perlu memuat aturan tegas tentang yurisdiksi perkara keluarga dengan unsur asing, perkara paralel, dan pengakuan putusan status personal. Pemerintah juga perlu mengkaji aksesi Konvensi Den Haag 1980 tentang Penculikan Anak Internasional.

Daftar Pustaka

Buku dan Artikel Jurnal

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, t.t.

Leong Wai Kum. “Prenuptial Agreement on Division of Matrimonial Assets Subject to Court Scrutiny.” Singapore Journal of Legal Studies (2009): 211 dst. https://law.nus.edu.sg/sjls/wp-content/uploads/sites/14/2024/07/1984-2009-sjls-jul-211.pdf.

WongPartnership LLP. “Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters: Singapore.” Dalam The Legal 500: Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters, ed. ke-2. https://www.legal500.com/guides/?p=67414.

Yulia. Hukum Perdata Internasional. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016. https://repository.unimal.ac.id/3798/.

“Conflict of Laws.” Singapore Academy of Law Annual Review of Singapore Cases 13 (2012): 180 dst. https://sg.vlex.com/vid/11-conflict-of-laws-897304453.

“Family Law.” Singapore Academy of Law Annual Review of Singapore Cases, bab 16. https://sg.vlex.com/vid/16-family-law-897418522.

Peraturan Perundang-undangan

Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië. Staatsblad 1847 Nomor 23.

Choice of Court Agreements Act 2016 (Singapura). https://sso.agc.gov.sg/Act/CCAA2016.

Guardianship of Infants Act 1934 (2020 Rev. Ed.) (Singapura). https://sso.agc.gov.sg/Act/GIA1934.

International Child Abduction Act 2010 (Singapura). https://lawplayer.com/sg/act/ICAA2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Staatsblad 1927 Nomor 227.

Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Staatsblad 1849 Nomor 63.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Women’s Charter 1961 (2020 Rev. Ed.) (Singapura).

Putusan Pengadilan

AZS v. AZR. [2013] SGHC 102. https://www.elitigation.sg/gd/s/2013_SGHC_102.

BDA v. BDB. [2013] 1 SLR 607; [2012] SGHC 209. https://www.elitigation.sg/gd/gd/2012_SGHC_209/pdf.

BMJ v. BMK. [2014] SGHC 14.

Lee Mei-Chih v. Chang Kuo-Yuan. [2012] SGHC 180. https://www.elitigation.sg/gd/s/2012_SGHC_180.

Sanjeev Sharma s/o Shri Sarvjeet Sharma v. Surbhi Ahuja. [2015] SGHC 104. https://www.elitigation.sg/gd/s/2015_SGHC_104.

Spiliada Maritime Corp. v. Cansulex Ltd. [1987] AC 460 (HL).

TQ v. TR. [2009] 2 SLR(R) 961; [2009] SGCA 6. https://www.elitigation.sg/gd/s/2009_SGCA_6.

[2025] SGHCF 5. https://www.elitigation.sg/gd/s/2025_SGHCF_5.

Sumber Daring

Firyalfatin. “Pergeseran Pasal 436 Rv, Putusan Asing Berpeluang Diakui di Indonesia.” Hukumonline, 27 April 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/pergeseran-pasal-436-rv–putusan-asing-berpeluang-diakui-di-indonesia-lt69ef171350695/.

Hague Conference on Private International Law. “Singapore Central Authority.” https://assets.hcch.net/docs/3e30bef1-2c0b-4eaa-b51c-996aefa5fa10.pdf.

Hukumonline. “Dasar Hukum Forum Rei Sitae.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-forum-rei-sitae-lt6858da135392b/.

Hukumonline. “Lima Poin Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional Bagi Hakim.” April 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-poin-urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-bagi-hakim-lt69ccb5bd6ade1/.

Hukumonline. “Prosedur Pendaftaran Gugatan Jika Tergugat Berkedudukan di Luar Negeri.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/tergugat-di-luar-negeri-lt4f91061b34af4/.

Kontan. “RUU HPI Didorong Perkuat Kepastian Hukum Hadapi Sengketa Lintas Negara.” 13 Juli 2026. https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-hpi-didorong-perkuat-kepastian-hukum-hadapi-sengketa-lintas-negara.

SIP Law Firm. “Perceraian Lintas Negara: Putusan Cerai Pengadilan Asing Berlaku di Indonesia?” https://siplawfirm.id/resources/perceraian-lintas-negara-putusan-cerai-pengadilan-asing-berlaku-indonesia.


[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 57.

[2] “Lima Poin Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional Bagi Hakim,” Hukumonline, April 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-poin-urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-bagi-hakim-lt69ccb5bd6ade1/.

[3] “RUU HPI Didorong Perkuat Kepastian Hukum Hadapi Sengketa Lintas Negara,” Kontan, 13 Juli 2026, https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-hpi-didorong-perkuat-kepastian-hukum-hadapi-sengketa-lintas-negara.

[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 ayat (1).

[5] Yulia, Hukum Perdata Internasional (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016), 118, 147.

[6] Choice of Court Agreements Act 2016 (Singapura), s. 9(2)(a)–(b), https://sso.agc.gov.sg/Act/CCAA2016.

[7] Yulia, Hukum Perdata Internasional, 57–58.

[8] Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië, Staatsblad 1847 Nomor 23, Pasal 16.

[9] Yulia, Hukum Perdata Internasional, 103–5.

[10] Women’s Charter 1961 (2020 Rev. Ed.) (Singapura), s. 93(1)(a)–(b).

[11] Lee Mei-Chih v. Chang Kuo-Yuan, [2012] SGHC 180, paras. 2, 8–9, https://www.elitigation.sg/gd/s/2012_SGHC_180; lihat juga [2025] SGHCF 5, para. 2.

[12] Choice of Court Agreements Act 2016, s. 9(2)(b).

[13] AZS v. AZR, [2013] SGHC 102, para. 11, https://www.elitigation.sg/gd/s/2013_SGHC_102.

[14] BDA v. BDB, [2013] 1 SLR 607, paras. 23–24, dikutip dalam AZS v. AZR, para. 12.

[15] BDA v. BDB, para. 29, dikutip dalam Sanjeev Sharma s/o Shri Sarvjeet Sharma v. Surbhi Ahuja, [2015] SGHC 104, para. 21.

[16] “Conflict of Laws,” Singapore Academy of Law Annual Review of Singapore Cases 13 (2012): 180, para. 11.10.

[17] Guardianship of Infants Act 1934 (2020 Rev. Ed.) (Singapura), s. 3.

[18] Women’s Charter 1961, s. 125(2); lihat BMJ v. BMK, [2014] SGHC 14.

[19] TQ v. TR, [2009] 2 SLR(R) 961, [2009] SGCA 6, paras. 87–88.

[20] Leong Wai Kum, “Prenuptial Agreement on Division of Matrimonial Assets Subject to Court Scrutiny,” Singapore Journal of Legal Studies (2009): 211–13.

[21] Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal 142 ayat (1) dan (4).

[22] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, t.t.), 192–202, dikutip dalam “Prosedur Pendaftaran Gugatan Jika Tergugat Berkedudukan di Luar Negeri,” Hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tergugat-di-luar-negeri-lt4f91061b34af4/.

[23] Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 20; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 73.

[24] UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 39 ayat (1).

[25] PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 20 ayat (1) dan (3).

[26] “Prosedur Pendaftaran Gugatan,” Hukumonline; bandingkan Harahap, Hukum Acara Perdata, 199–200, dikutip dalam “Dasar Hukum Forum Rei Sitae,” Hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-forum-rei-sitae-lt6858da135392b/.

[27] UU Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 73 ayat (1)–(3).

[28] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1917; Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Staatsblad 1849 Nomor 63, Pasal 436.

[29] “Lima Poin Urgensi,” Hukumonline.

[30] Firyalfatin, “Pergeseran Pasal 436 Rv, Putusan Asing Berpeluang Diakui di Indonesia,” Hukumonline, 27 April 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/pergeseran-pasal-436-rv–putusan-asing-berpeluang-diakui-di-indonesia-lt69ef171350695/.

[31] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 41 ayat (1); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Pasal 58–59; lihat “Perceraian Lintas Negara: Putusan Cerai Pengadilan Asing Berlaku di Indonesia?,” SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/resources/perceraian-lintas-negara-putusan-cerai-pengadilan-asing-berlaku-indonesia.

[32] WongPartnership LLP, “Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters: Singapore,” dalam The Legal 500: Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters, ed. ke-2, https://www.legal500.com/guides/?p=67414.

[33] International Child Abduction Act 2010 (Singapura); Hague Conference on Private International Law, “Singapore Central Authority,” https://assets.hcch.net/docs/3e30bef1-2c0b-4eaa-b51c-996aefa5fa10.pdf.

[34] Women’s Charter 1961, s. 126(3)–(4), sebagaimana diuraikan dalam “Family Law,” Singapore Academy of Law Annual Review of Singapore Cases, para. 16.1, https://sg.vlex.com/vid/16-family-law-897418522.