IMPLEMENTASI ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM

DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata No.19 Denpasar

WA : 081338644949

 

Pendahuluan

Asas audi et alteram partem, atau “dengarkan juga pihak yang lain”, menuntut hakim memberi kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk didengar sebelum memutus. Dalam perkara perdata, asas ini bekerja di dua lapis: lapis prosedural (pemberitahuan dan kesempatan menanggapi) dan lapis substantif (kesempatan berimbang untuk membuktikan dalil).

Artikel ini menelaah penerapan asas tersebut dalam sebuah putusan banding perkara perdata di Pengadilan Tinggi Denpasar tahun 2026. Sengketanya menyangkut keabsahan akta notaris tentang pelepasan hak pakai atas jalan bersama di kawasan subak di Kabupaten Badung. Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, identitas para pihak tidak disebutkan. Para pihak hanya dirujuk berdasarkan kedudukannya dalam perkara.

Makna dan Dasar Hukum

Asas audi et alteram partem adalah turunan dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Dalam hukum acara perdata, prinsip ini terwujud dalam beberapa kewajiban pokok:

•      Pemanggilan dan pemberitahuan yang sah. Setiap pihak harus mengetahui proses yang menyangkut kepentingannya.

•      Kesempatan menanggapi. Gugatan dijawab, replik dibalas duplik, dan memori banding dapat dijawab dengan kontra memori.

•      Kesempatan membuktikan yang berimbang. Pembebanan pembuktian mengikuti Pasal 283 RBg/Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata: siapa yang mendalilkan wajib membuktikan.

•      Pertimbangan atas dalil kedua belah pihak. Putusan harus menunjukkan bahwa argumen setiap pihak benar-benar dipertimbangkan.

Asas ini tidak mewajibkan pihak untuk hadir atau menanggapi. Yang diwajibkan adalah pengadilan memberi kesempatan yang patut. Pihak yang tidak menggunakan kesempatan itu menanggung akibatnya sendiri.

Dalam era persidangan elektronik, asas ini juga dijalankan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Pemberitahuan elektronik kini menjadi sarana utama untuk menjamin setiap pihak mengetahui jalannya perkara.

Implementasi pada Tahap Prosedural Banding

Putusan ini mencatat secara runtut bagaimana setiap pihak diberi kesempatan untuk mengetahui dan menanggapi jalannya perkara. Urutannya sebagai berikut:

1.    Pemberitahuan putusan tingkat pertama. Putusan Pengadilan Negeri dibacakan dengan dihadiri kuasa Penggugat, kuasa Tergugat, dan kuasa salah satu Turut Tergugat. Para Turut Tergugat lain tidak hadir, tetapi putusan diberitahukan secara elektronik pada hari yang sama.

2.    Pemberitahuan permohonan banding. Permohonan banding dari dua Pembanding diberitahukan secara elektronik kepada pihak lawan dalam tiga tahap pada 15, 16, dan 20 Juli 2026.

3.    Kesempatan mengajukan kontra memori. Terbanding menggunakan kesempatan itu dan mengajukan kontra memori banding. Kontra memori tersebut lalu diberitahukan kembali kepada pihak lawan.

4.    Kesempatan memeriksa berkas (inzage). Sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi, seluruh pihak diberi tahu secara elektronik untuk memeriksa berkas perkara pada 20 Juli 2026.

Yang menarik adalah sikap para Turut Terbanding. Mereka tidak mengajukan kontra memori banding. Putusan tetap mencatat bahwa permohonan banding telah diberitahukan kepada mereka. Ini menegaskan prinsip di atas: asas audi et alteram partem terpenuhi oleh adanya kesempatan, bukan oleh digunakannya kesempatan itu.

Di tingkat substansi, majelis banding juga merangkum keberatan dalam memori banding secara rinci, lalu merangkum kontra memori banding dengan struktur yang sama. Kedua belah pihak “didengar” secara setara di dalam teks putusan sebelum majelis menyampaikan pendapatnya.

Implementasi pada Tahap Pembuktian dan Pertimbangan

Asas ini paling terasa ketika majelis menimbang dalil-dalil yang saling berhadapan. Pada setiap persoalan pokok, majelis menempatkan dalil kedua pihak berdampingan, lalu menilai siapa yang berhasil membuktikan dalilnya.

Persoalan

Dalil yang diajukan

Cara majelis menimbang

Persetujuan rapat anggota subak

Pembanding mendalilkan sudah ada persetujuan lisan

Dalil tidak didukung berita acara, daftar hadir, atau bukti tertulis lain, sehingga tidak terbukti

Status tanah objek akta

Pihak lawan mengajukan ahli yang menyatakan objek adalah tanah timbul; Pembanding membantah

Bantahan tidak disertai ahli atau bukti tandingan, sehingga pendapat ahli yang didukung aturan dinilai lebih kuat

Kedudukan pihak ketiga

Pembanding berpendapat pihak yang bukan penanda tangan akta tidak berhak menggugat

Argumen dijawab dengan dasar hak komunal warga subak

Keterangan dari perkara lain

Pihak lawan keberatan atas penggunaan keterangan seorang Turut Tergugat dalam perkara lain

Keberatan dicatat dalam rangkuman kontra memori

Pola ini memperlihatkan inti asas audi et alteram partem dalam pembuktian. Setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan ahli. Ketika satu pihak tidak menggunakan kesempatan itu, majelis tidak dapat menutup kekosongan tersebut dengan asumsi.

Dengan kata lain, kekalahan dalam pembuktian tidak berarti pihak tersebut tidak didengar. Ia didengar, tetapi dalilnya tidak terbukti. Pembedaan ini penting agar asas mendengar kedua pihak tidak dipahami sebagai kewajiban hakim untuk membuktikan dalil salah satu pihak.

Catatan dan Ruang Penyempurnaan

Penerapan asas ini dalam putusan tersebut sudah baik, tetapi ada tiga hal yang dapat memperkuatnya.

Pertama, memori banding setiap Pembanding perlu ditanggapi secara tersendiri. Perkara ini memiliki dua Pembanding. Putusan merangkum dan menanggapi keberatan Pembanding pertama secara rinci. Keberatan Pembanding kedua belum diuraikan dan dijawab secara khusus. Agar asas mendengar kedua pihak terpenuhi sepenuhnya, setiap memori banding sebaiknya memperoleh tanggapan eksplisit.

Kedua, rumusan “hanya pengulangan” perlu disertai tanggapan. Majelis menyatakan memori banding tidak memuat hal baru dan hanya mengulang dalil yang telah dipertimbangkan. Rumusan ini lazim dalam putusan banding. Namun, penilaian itu menjadi lebih meyakinkan karena majelis tetap menanggapi empat persoalan pokok satu per satu. Praktik ini layak dipertahankan, karena pihak yang kalah perlu memahami mengapa dalilnya ditolak.

Ketiga, keberatan atas alat bukti perlu dijawab. Pihak lawan mengajukan keberatan atas penggunaan keterangan seorang Turut Tergugat yang diberikan dalam perkara lain. Putusan mencatat keberatan itu, tetapi tidak menyatakan sikap majelis atasnya. Menjawab setiap keberatan atas alat bukti merupakan bagian dari kewajiban mendengar kedua belah pihak.

Penutup

Putusan yang ditelaah menunjukkan bahwa asas audi et alteram partem bukan sekadar formula dalam teori hukum acara. Asas ini terwujud dalam langkah-langkah konkret: pemberitahuan elektronik, kesempatan mengajukan memori dan kontra memori, kesempatan memeriksa berkas, serta penimbangan dalil kedua pihak secara berdampingan.

Pelajaran utamanya adalah bahwa keadilan prosedural diukur dari kesempatan yang diberikan, bukan dari hasil yang diperoleh. Pihak yang kalah tetap didengar selama kesempatan itu terbuka dan dalilnya dipertimbangkan. Bagi hakim, tantangannya adalah memastikan setiap pihak, setiap memori, dan setiap keberatan memperoleh jawaban yang tercatat dalam putusan.

Catatan: Putusan yang menjadi bahan telaah belum berkekuatan hukum tetap. Identitas para pihak sengaja tidak disebutkan.