DIUNDANG SEBAGAI SAKSI, PULANG SEBAGAI TERSANGKA?

Menakar keabsahan undangan klarifikasi tanpa nama tersangka pada tahap penyelidikan setelah berlakunya KUHAP Baru

Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudoaningsih, SH

Sekretaris kantor Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I No.19 Denpasar

WA: 081338644949

Pendahuluan

Sebuah surat berkop kepolisian resor tiba di rumah seorang warga di Jawa Timur pada awal Oktober 2026. Perihalnya "undangan klarifikasi". Isinya meminta ia hadir di Bali sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan pada sebuah proyek di Kabupaten Badung.¹

Surat itu menyebut pasal yang disangkakan, tempat kejadian, bulan peristiwa diketahui, dan nama pelapor. Satu hal tidak disebut: siapa tersangkanya.

Dari surat semacam itu lahir dua pertanyaan yang hampir selalu diajukan penerimanya. Pertama, apakah undangan yang tidak menyebut tersangka dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana? Kedua, mungkinkah orang yang diundang sebagai saksi kemudian berubah status menjadi tersangka?

Tulisan ini menjawab keduanya: undangan itu pada dasarnya sah, dan perubahan status itu mungkin terjadi, tetapi hanya melalui tahapan dan syarat pembuktian yang ditentukan undang-undang. Identitas para pihak dalam surat sengaja tidak dicantumkan.

Undangan klarifikasi adalah alat penyelidikan, bukan panggilan

Surat itu terbit pada tahap penyelidikan, dan di situlah kunci jawabannya. Rujukannya adalah laporan informasi dan surat perintah penyelidikan, bukan surat perintah penyidikan. Hukum acaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.²

Penyelidikan bertujuan menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana sehingga layak disidik. KUHAP lama merumuskannya sebagai tindakan "mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana".³ Yahya Harahap menyebutnya tahap permulaan dan subfungsi dari penyidikan, bukan fungsi yang berdiri sendiri.⁴

KUHAP Baru mempertahankan tahap ini dan merincinya. Pasal 16 ayat (1) menyebut sebelas cara penyelidikan, antara lain pengamatan, wawancara, pembuntutan, dan penyamaran. Pasal 16 ayat (2) menyebut sasarannya: orang, benda, tempat, peristiwa, dan kegiatan.⁵ Kewenangan penyelidik juga diperluas menjadi "mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti", rumusan yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi.⁶

Undangan klarifikasi adalah bentuk tertulis dari wawancara tersebut. Istilahnya lahir dari praktik kepolisian, bukan dari undang-undang, dan harus dibedakan dari surat panggilan pada tahap penyidikan.⁷

Unsur

Undangan klarifikasi

Surat panggilan

Tahap

Penyelidikan

Penyidikan

Dasar penerbitan

Surat perintah penyelidikan

Surat perintah penyidikan

Tujuan

Memastikan ada atau tidaknya tindak pidana

Membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka

Kedudukan yang dimintai keterangan

Pemberi keterangan

Saksi atau tersangka

Daya paksa

Tidak ada upaya paksa

Kewenangan memanggil menurut Pasal 26 KUHAP Baru

Mengapa tersangka tidak disebut

Tersangka tidak disebut karena pada tahap penyelidikan tersangka memang belum ada. KUHAP Baru mengaitkan status tersangka dengan dugaan yang didasarkan pada minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka dirumuskan sebagai tindakan penyidik setelah memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti itu.⁸

Akibatnya, surat yang terbit sebelum penyidikan tidak mungkin menyebut tersangka tanpa melompati tahapan. Menyebut seseorang sebagai tersangka ketika peristiwanya sendiri belum dipastikan sebagai tindak pidana justru melanggar asas praduga tidak bersalah.

Yang patut dituntut dari sebuah undangan klarifikasi adalah kejelasan alasan, bukan nama tersangka. Untuk panggilan pada tahap penyidikan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP Baru mensyaratkan alasan pemanggilan yang jelas dan jangka waktu yang wajar.⁷ Ukuran itu layak dipakai pula, secara analogi, untuk menilai undangan klarifikasi.

Surat yang dibahas di sini memenuhi ukuran tersebut:

  • menyebut dugaan tindak pidana dan pasalnya, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru;

  • menyebut tempat kejadian dan bulan peristiwa diketahui;

  • menyebut pelapor serta dasar penyelidikannya;

  • menyebut kapasitas yang diundang dan dokumen yang perlu dibawa;

  • memberi jarak tujuh hari antara tanggal surat dan tanggal kehadiran.

Satu catatan redaksional tetap ada. Surat itu menyebut pihak yang diundang "selaku saksi", sedangkan saksi dalam arti undang-undang adalah orang yang memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.⁹ Pada tahap penyelidikan, rumusan yang lebih tepat adalah "untuk dimintai keterangan". Kekeliruan istilah ini tidak membuat undangan menjadi tidak sah.

Dari yang diundang menjadi tersangka

Perubahan status itu mungkin terjadi, tetapi tidak dapat terjadi di ruang klarifikasi. Antara undangan klarifikasi dan penetapan tersangka terdapat empat tahapan.

  1. Gelar perkara hasil penyelidikan. Penyelidik melaporkan hasilnya, lalu gelar perkara menentukan apakah peristiwa itu diduga tindak pidana atau bukan.¹⁰

  2. Peningkatan ke penyidikan. Jika diduga tindak pidana, terbit surat perintah penyidikan dan dimulailah pengumpulan alat bukti.

  3. Pemanggilan sebagai saksi. Pihak yang semula diundang kini dipanggil dengan surat panggilan dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan.

  4. Penetapan tersangka. Penyidik menetapkan tersangka bila telah memperoleh minimal dua alat bukti yang mengarah kepadanya.⁸

Mahkamah Konstitusi sudah lebih dulu menegaskan syarat dua alat bukti itu dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan yang sama menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan, kecuali dalam hal yang memungkinkan penetapan in absentia.¹¹

KUHAP Baru tidak mengangkat "calon tersangka" menjadi status tersendiri dan tidak merumuskan pemeriksaan pendahuluan itu sebagai syarat sah penetapan.¹² Apakah tafsir Mahkamah Konstitusi atas KUHAP lama tetap mengikat di bawah undang-undang baru masih menjadi perdebatan, dan besar kemungkinan akan diuji lewat praperadilan.

Risiko perubahan status tidak sama bagi setiap orang. Bagi saksi yang hanya mengetahui peristiwa, risikonya kecil. Bagi pihak yang sebenarnya dilaporkan, undangan klarifikasi sering kali merupakan langkah pertama menuju penetapan tersangka, dan keterangan yang ia berikan dapat menjadi bahan penilaian penyidik.

Hak pihak yang diundang

Pihak yang diundang tidak datang dengan tangan kosong, karena KUHAP Baru memberi saksi hak yang lebih luas daripada KUHAP lama. Pasal 143 menjamin hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan. Pasal yang sama memberi hak menolak keterangan yang memberatkan diri sendiri serta hak atas perlindungan keamanan.¹³

Advokat yang mendampingi dapat menyatakan keberatan atas pertanyaan yang mengintimidasi atau menjerat, dan dapat mengoreksi berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan kliennya.¹⁴ Hak-hak ini dirumuskan untuk pemeriksaan saksi. Penerapannya pada klarifikasi tahap penyelidikan belum tegas diatur, tetapi tidak ada alasan hukum untuk menolak pendampingan advokat di tahap yang lebih awal.

Soal kehadiran, undangan klarifikasi tidak membawa upaya paksa. Pasal 285 KUHP Baru memang mengancam pidana orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, tetapi ketentuan itu berbicara tentang panggilan menurut undang-undang, bukan undangan pada tahap penyelidikan.¹⁵ Meski demikian, mengabaikan undangan bukan pilihan yang bijak. Permohonan penjadwalan ulang secara tertulis lebih aman, apalagi bila yang diundang berdomisili di provinsi lain.

Jika kelak penetapan tersangka benar-benar terjadi, jalur pengujiannya tersedia. Pasal 89 KUHAP Baru memasukkan penetapan tersangka ke dalam bentuk upaya paksa, dan Pasal 158 huruf a memberi pengadilan negeri wewenang memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa melalui praperadilan.¹⁶

Langkah praktis bagi penerima undangan:

  • hadir bersama advokat, atau meminta penjadwalan ulang secara tertulis;

  • membawa salinan dokumen dan meminta tanda terima atas setiap dokumen yang diserahkan;

  • menjawab hanya yang diketahui sendiri dan menolak pertanyaan yang memberatkan diri;

  • membaca seluruh berita acara sebelum menandatangani dan meminta salinannya.

Jalan keluar: keadilan restoratif

Perkara penipuan dan penggelapan terbuka untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif, bahkan sejak tahap penyelidikan. Penggelapan menurut Pasal 486 dan penipuan menurut Pasal 492 KUHP Baru masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun.¹⁷

Ancaman itu berada di bawah batas Pasal 80 ayat (1) KUHAP Baru, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. Dua syarat lainnya adalah tindak pidana dilakukan untuk pertama kali dan bukan pengulangan. Pasal 79 ayat (8) menegaskan mekanisme ini dapat dijalankan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.¹⁸

Permohonan dapat datang dari pelaku, keluarga, atau korban, dan dapat pula ditawarkan aparat penegak hukum. Kesepakatan pemulihan yang telah dilaksanakan seluruhnya mewajibkan penghentian perkara, yang kemudian dimintakan penetapan pengadilan.¹⁸

Bagi sengketa yang berakar pada hubungan kerja atau hubungan bisnis dalam sebuah proyek, jalur ini sering lebih memulihkan kerugian pelapor daripada pemidanaan. Bagi pihak yang diundang, tawaran perdamaian sebelum perkara naik ke penyidikan adalah cara paling efektif untuk mencegah perubahan status.

Penutup

Undangan klarifikasi yang tidak menyebut tersangka dapat dibenarkan, karena penyelidikan belum mengenal tersangka. Keabsahannya diukur dari dasar penerbitan, kejelasan alasan, dan kewajaran waktu, bukan dari ada atau tidaknya nama tersangka.

Perubahan status dari pihak yang diundang menjadi tersangka juga mungkin, tetapi harus melewati gelar perkara, peningkatan ke penyidikan, dan terpenuhinya minimal dua alat bukti. Penetapan yang melompati tahapan itu dapat diuji melalui praperadilan.

Karena itu sikap terbaik terhadap undangan klarifikasi bukanlah menghindar dan bukan pula datang tanpa persiapan. Datanglah dengan pendamping, dengan dokumen, dan dengan kesadaran bahwa keterangan hari itu dapat menentukan arah perkara.

Catatan kaki

  1. Satuan Reserse Kriminal sebuah kepolisian resor di wilayah Kepolisian Daerah Bali, surat undangan klarifikasi, 5 Oktober 2026, salinan pada penulis. Identitas para pihak tidak dicantumkan.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Pasal 369; Novritsar H. Pakpahan, "Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025!," Dandapala, 1 Januari 2026, https://dandapala.com/opini/detail/hari-jumat-ini-berlaku-kuhap-2025.

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Pasal 1 angka 5.

  4. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, ed. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 101.

  5. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 16 ayat (1) dan (2); Tazkiya Lidya Alamri, "Hal-hal Baru dalam KUHAP 2025," Klinik Hukumonline, 6 Juli 2026, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-hal-baru-dalam-kuhap-2025-lt54fb0fbb797f0/.

  6. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1) huruf b; Haekal Attar, "Mahasiswa Ajukan Uji Materi KUHAP 2025, Persoalkan Perluasan Kewenangan Penyelidik," NU Online, 12 Februari 2026, https://nu.or.id/nasional/mahasiswa-ajukan-uji-materi-kuhap-2025-persoalkan-perluasan-kewenangan-penyelidik-kccsb. Permohonan terdaftar sebagai perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026.

  7. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 26 ayat (1) dan (2); Karisna Mega Pasha, "Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana," Klinik Hukumonline, 8 Januari 2026, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-saksi-dalam-perkara-pidana-lt5394538dd600b/.

  8. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 28 dan angka 31 serta Pasal 90 ayat (1); Andry Eswin Sugandhi Oetara, "Dari Pemeriksaan Calon Tersangka Menuju Jembatan Bukti dalam Praperadilan Pasca KUHAP 2025," Dandapala, 19 Agustus 2026, https://dandapala.com/opini/detail/dari-pemeriksaan-calon-tersangka-menuju-jembatan-bukti-dalam-praperadilan-pasca-kuhap-2025.

  9. Rumusan ini mengikuti UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 1 angka 26. Definisi saksi dalam KUHAP Baru terdapat pada Pasal 1 angka 47; lihat Pasha, "Hak dan Kewajiban Saksi."

  10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 9 ayat (1). Peraturan ini terbit sebelum KUHAP Baru dan perlu dibaca dengan penyesuaian.

  11. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015.

  12. Oetara, "Dari Pemeriksaan Calon Tersangka."

  13. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 143; Sunoto, "Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman," Dandapala, 2 Februari 2026, https://www.dandapala.com/article/detail/tata-tertib-pemeriksaan-saksi-pasca-kuhap-2025-sebuah-usulan-pedoman.

  14. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 32; Sunoto, "Tata Tertib Pemeriksaan Saksi"; Hanifah Dwi Jayanti, "KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dalam Proses Peradilan Pidana," Hukumonline, 5 Februari 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru-perkuat-peran-advokat-dalam-proses-peradilan-pidana-lt698450c56ffb2/.

  15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Pasal 285; Pasha, "Hak dan Kewajiban Saksi."

  16. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 89 dan Pasal 158 huruf a; Wienda Kresnantyo, "Penguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru," MariNews, 6 Januari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perluasan-objek-praperadilan-pasca-kuhap-baru-0Kp.

  17. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 486 dan Pasal 492.

  18. UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79 ayat (5) dan ayat (8), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81, dan Pasal 84; Mohammad Arif Nahumbang Harahap, "Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025: Titik Terang Checks and Balance di Tahap Peradilan," MariNews, 16 Januari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ.

Catatan verifikasi: pasal-pasal KUHAP Baru dirujuk sebagaimana dibahas dalam sumber sekunder di atas, yang diakses pada 8 Oktober 2026. Cocokkan nomor pasal dan nomor halaman buku dengan naskah resmi sebelum artikel diterbitkan.

Daftar pustaka

Alamri, Tazkiya Lidya. "Hal-hal Baru dalam KUHAP 2025." Klinik Hukumonline, 6 Juli 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-hal-baru-dalam-kuhap-2025-lt54fb0fbb797f0/.

Attar, Haekal. "Mahasiswa Ajukan Uji Materi KUHAP 2025, Persoalkan Perluasan Kewenangan Penyelidik." NU Online, 12 Februari 2026. https://nu.or.id/nasional/mahasiswa-ajukan-uji-materi-kuhap-2025-persoalkan-perluasan-kewenangan-penyelidik-kccsb.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Ed. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Harahap, Mohammad Arif Nahumbang. "Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025: Titik Terang Checks and Balance di Tahap Peradilan." MariNews, 16 Januari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ.

Jayanti, Hanifah Dwi. "KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dalam Proses Peradilan Pidana." Hukumonline, 5 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru-perkuat-peran-advokat-dalam-proses-peradilan-pidana-lt698450c56ffb2/.

Kresnantyo, Wienda. "Penguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru." MariNews, 6 Januari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perluasan-objek-praperadilan-pasca-kuhap-baru-0Kp.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. 28 April 2015.

Oetara, Andry Eswin Sugandhi. "Dari Pemeriksaan Calon Tersangka Menuju Jembatan Bukti dalam Praperadilan Pasca KUHAP 2025." Dandapala, 19 Agustus 2026. https://dandapala.com/opini/detail/dari-pemeriksaan-calon-tersangka-menuju-jembatan-bukti-dalam-praperadilan-pasca-kuhap-2025.

Pakpahan, Novritsar H. "Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025!" Dandapala, 1 Januari 2026. https://dandapala.com/opini/detail/hari-jumat-ini-berlaku-kuhap-2025.

Pasha, Karisna Mega. "Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana." Klinik Hukumonline, 8 Januari 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-saksi-dalam-perkara-pidana-lt5394538dd600b/.

Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188.

Sunoto. "Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman." Dandapala, 2 Februari 2026. https://www.dandapala.com/article/detail/tata-tertib-pemeriksaan-saksi-pasca-kuhap-2025-sebuah-usulan-pedoman.