Batasan Pertanggungjawaban Pidana Dosen Pembimbing dalam Pusaran Aliran Dana Korupsi: Tinjauan Dogmatika Hukum Pidana

Oleh: drg. Ni Putu Pasek Mayudyaningsih, S.H.

Dunia pendidikan tinggi kembali dikejutkan oleh dinamika penegakan hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dosen perguruan tinggi negeri terkait dugaan aliran uang korupsi yang melibatkan mantan pejabat negara dalam rangka kepentingan studi (study placement). Kasus ini memantik diskursus hukum yang krusial di ranah akademis maupun praktis: sejauh mana seorang dosen pembimbing atau promotor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana manakala mahasiswa bimbingannya terseret perkara korupsi dan terbukti mengalirkan dana ke lingkungan kampus?

Secara normatif, penegakan hukum harus diletakkan pada rel keadilan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas fundamental hukum pidana.

1. Asas Kesalahan (Schuld Principle) sebagai Fondasi Pertanggungjawaban

Dalam doktrin hukum pidana modern, pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya perbuatan lahiriah (actus reus), melainkan wajib dibuktikan adanya batin yang jahat atau tercela (mens rea). Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja (dolus) atau kealpaan (culpa).

Dalam konteks hubungan akademik antara dosen dan mahasiswa, kehadiran seorang promotor atau pembimbing murni menjalankan tugas akademik berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, seorang dosen tidak otomatis dapat dipidana hanya karena menerima fasilitas, honorarium bimbingan, atau dukungan riset dari mahasiswanya yang ternyata berstatus sebagai tersangka korupsi, kecuali terpenuhi dua syarat kumulatif:

  • Adanya Unsur Kesengajaan (Knowing and Volens): Dosen tersebut mengetahui secara sadar (knowing) bahwa uang atau fasilitas yang diterima bersumber dari hasil kejahatan korupsi (suap, gratifikasi, atau hasil pencucian uang) dan tetap menghendaki serta menyetujuinya (volens).

  • Adanya Penyalahgunaan Wewenang Akademik: Penerimaan dana tersebut dikaitkan dengan adanya quid pro quo (timbal balik yang tidak sah), seperti manipulasi nilai, percepatan yudisium, atau pengabaian standar akademik demi melanggengkan kepentingan sang mahasiswa.

2. Kategori Penerimaan: Pendapatan Sah vs. Gratifikasi Ilegal

Dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), aliran dana di lingkungan instansi publik atau institusi pendidikan negeri harus dilihat dari kacamata legitimasi hukum administratif:

  • Pendapatan Sah (Legal Income): Honorarium resmi, insentif pengujian, atau biaya operasional penelitian yang diatur secara transparan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) universitas atau regulasi internal kampus.

  • Penerimaan Ilegal (Illicit Gratification): Segala bentuk pemberian di luar ketentuan resmi (seperti fee bimbingan khusus, amplop rutin, atau fasilitas mewah pribadi) yang diberikan oleh pejabat negara atau pihak yang berpotensi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

Apabila seorang dosen menerima pemberian tunai atau fasilitas di luar jalur resmi secara sembunyi-sembunyi dan berulang dari pejabat yang sedang tersangkut perkara korupsi, penyidik KPK berhak mendalami apakah penerimaan tersebut masuk dalam kualifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan, atau bahkan merupakan bentuk turut serta (medeplegen) dalam menikmati hasil kejahatan.

3. Status Hukum: Saksi untuk Mengurai Perkara Pokok

Langkah KPK memanggil tenaga pengajar dalam pusaran perkara ini umumnya berposisi sebagai saksi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi fakta material: sejauh mana frekuensi bimbingan, bentuk fasilitas yang diterima, serta ada atau tidaknya intervensi khusus terhadap proses akademik tersangka.

Seorang dosen baru dapat beralih status menjadi tersangka apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP yang menunjukkan adanya permufakatan jahat, kerja sama aktif, atau kesadaran penuh bahwa dana yang diterima adalah instrumen pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan korupsi. Sebaliknya, jika dosen tersebut murni profesional dalam membimbing tanpa mengetahui sumber dana yang tidak sah, ia dilindungi oleh hukum dan posisinya murni sebagai saksi materiel untuk membuat terang tindak pidana pokok.

Kesimpulan

Kasus aliran dana korupsi ke lingkungan kampus menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi untuk memperketat integritas institusi, transparansi pendanaan riset, serta manajemen benturan kepentingan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut arif dalam menerapkan prinsip kesalahan (schuld principle). Dosen pembimbing yang berintegritas dan bekerja secara profesional dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi harus dilindungi dari kriminalisasi, sementara oknum yang terbukti secara sadar berkolusi demi keuntungan finansial privat wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bagian atau format artikel di atas dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan spesifik publikasi yang Anda tuju.